BAB I.
PENDAHULUAN
I.
LATAR BELAKANG
Hak, Kewajiban, dan Keadilan merupakan suatu
yang tak penah lepas dalam realitas kehidupan manusia menyangkut masalah baik secara sosial, individu, maupun
keagamaan . Namun dalam aplikasinya
dalam kehidupan terjadi ketidak pahaman antara hak, kewajiban dan keadilan
terkadang pula kita salah menterjemahkannya sehingga terjadi ketidak harmonisan
dalam kehidupan . Dan semuanya kembali pada Ahlak seseorang . Untuk itulah kita
harus memahami makna dan hubungan antara hak, kewajiban, dan keadilan sehingga
kita dapat mengimplementasikannya di kehidupan sehari-hari .
II.
TUJUAN
a.
Mengetahui
arti hak, kewajiban , dan keadilan
b.
Dapat membedakan
antara hak, kewajiban , dan keadilan
c.
Memahami
hubungan antara hak, kewajiban, dan keadilan dengan akhlak
BAB II. PEMBAHASAN
HAK, KEWAJIBAN DAN KEADILAN
A. HAK
Pengertian dan macam-macam Hak
Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau
menuntut sesuatu . Poedjawijatna mengatakan bahwa yang
dimaksud dengan hak ialah semacam milik,kepunyaan,yang tidak hanya merupakan benda saja,
melainkan pula tindakan ,pikiran dan hasil pikiran itu .
Memang ada bermacam-macam hak, tidak sama luas dan kuatnya. Dalam pada iu
selalu ada 2 faktor yang mnyertainya. Pertama faktor yang merupakan hal ( obyek
) yang dihakki ( dimiliki ) yang selanjutnya disebuit hak obyektif . Hal ini
baik bersifat fisik maupun non fisik . Kedua , faktor orang ( subyek ) yang
berhak , yang berwenang untuk bertindak menurut sifat-sifat itu , yang
selanjutnya disebut hak subyektif.
Dilihat dari segi obyek dan
hubungannya dengan akhlak , hak itu secara
garis besar dapat dibagi menjadi tujuh bagian, yaitu hak untuk hidup, hak untuk
mendapatkan perlakuan hukum, hak mengembangkan keturunan , hak
milik, hak mendapatkan nama baik , hak kebebasan berpikir dan hak
mendapatkan kebenaran . Semua hak itu tidak dapat diganggu gugat , karena
merupakan hak asasi yang secara fitrah telah diberikan Tuhan kapada manusia ,
karena yang dapat mencabut hak-hak tersebut hanya Tuhan . Selanjutnya jika
manusia dihukum atau dirampas harta bendanya, dan lain sebagainya , bisa saja
dibenarkan jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran . Dan hal ini tidak
berarti merampas hak orang lain .
Hak asasi manusia itu dalam sejarah dan masyarakat sering diperlakukan
diskrimaminatif . terhadap kelompok yang satu diberikan kebebasan untuk
menyatakan pikiran dan melakukan usahanya dibidang materi , sedangkan pada
kelompok lainnya dibatasi dan tidak diberikan peluang untuk berusaha .
B. KEWAJIBAN
1.
Pengertian
Kewajiban
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu
hal yang harus dilaksanakan).
Selanjutnya karena hak itu
merupakan wewenang dan bukan kekuatan, maka ia merupakan merupakan tuntutan,
dan terhdap orang lain hak itu menimubulkan kewajiban , yaitu kewajiban
menghormati terlaksananya hak-hak orang lain . Dengan cara demikian orang lain
pun berbuat yang sama pada dirinya, dan dengan
demikian akan terpeliharalah pelaksanaan hak asasi manusia itu.
Di dalam ajaran agama islam ,
kewajiban ditempatkan sebagai salah satu hukum syara, yaitu suatu perbuatan
yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan
mendapat siksa atau dosa . dengn kata lain kewajiban dalam agama berkaitan
dengan pelaksanan hak yang diwajibkan oleh Allah Swt. Melaksanakan shalat lima
waktu, membayar zakat bagi orang yang memiliki harta tertentu dan sampai batas
nisab , dan berpuasa di bulan ramadhan misalnya adalah merupakan kewajiban.
C.
KEADILAN
Sejalan dengan adanya hak dan
kewajiban tersebut diatas, maka timbul pula kedilan . Poedjawijtna
mengakatan bahwa keadilan dalah
pengakuan dan perlakuan terhadap hak ( yang sah ) . Keadilan menurut KBBI
adalah sifat,perbuatan yang adil, Adil dalam artian sama berat, tidak memihak.
Sedangkan dalam literatur Islam , keadilan dapat diartikan istilah yang
digunakan untuk menunjukkan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua
perkara . Keadilan ini terjadi berdasarkan keputusan akal yang dikonsultasikan
dengan agama .
Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang
besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu
filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah
kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya
kebenaran pada sistem pemikiran". Kebanyakan
orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan
sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya
pada tempatnya.
Mengingat hubungan hak, kewajiban
dan keadilan demikian erat , maka dimana ada hak, maka ada kewajiban, yaitu menerapkan dan melaksanakan hak sesuai
dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang .
Demikian pentingnya masalah
keadilan dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban ini Allah Berfirman dalam
Q.S al-Nahl yang artinya “ Sesunggunya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan ,
memberi makan kepada kaum kerabat , melarang dari perbuatan keji , kemungkaran
dan permusuhan “ .
Ayat tersebut menempatkan
keadilan sejajar dengan berbuat kebajikan , memberi makan kepada kaum kerabat ,
melarang dari berbuat keji serta menjauhi npermusuhan . Ini menunjukkan bahwa
masalah kedilan termasuk masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak
sebagai suatu kewajiban moral .
HUBUNGAN TIMBAL BALIK ANTARA KEADILAN MENURUT KETUHANAN YANG MAHA
ESA DAN KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT.
Islam
merupakan agama yang adil dan seimbang, sekaligus jalan yang lurus, juga
memperhatikan perkembangan maknawi dan rohani seseorang. Adanya (kewajiban)
shalat pasti disertai adanya (kewajiban) zakat.
Kita menyaksikan bahwasanya hampir seluruh
rezim yang berkuasa di dunia ini senantiasa menggembar-gemborkan slogan
tersebut ( keadilan sosial ) . Seraya menyatakan dirinya sebagai pendukung
keadilan sosial.
Dalam Islam,
problem persamaan dan penyamarataan memliki akar yang cukup mendalam yaitu: Pertama,
Seluruh perbuatan, ucapan, dan bahkan pemikiran kita di bawah pengawasan-Nya.
Dalam hal ini, Tuhan memperhatikan diri kita. Kelak, semua kita akan diadili di
hadapan mahkamah-Nya yang adil. Kedua, Kita semua berasal dari tanah, dan
akhirnya akan kembali ke tanah. Di antara butiran-butiran tanah, tidak terdapat
perbedaan apapun. Ketiga, segenap manusia merupakan hamba-hamba Allah, dan
bersahabat dengan mereka merupakan sesuatu yang diridhai-Nya. Sebaik-baiknya
manusia adalah yang paling menggemari kebaikan. Keempat, Seluruh keberadaan di
jagat alam ini tidak dapat melampaui batasan, ketentuan, serta hak yang telah
di tetapkan sang Pencipta.
Penafsiran
serta pemahaman terhadap eksistensi alam dan manusia semacam inilah yang
dilandasi ”Pandangan Dunia Illahi”.
Dalam UUD
1945
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin
dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya
barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai
sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan
kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat
waktu.
Dalam Al-ur`an Allah berfirman :
“ Hai sekalian manusia,
bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan
dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada
keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan
bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling
meminta satu sama lain , dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya
Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. “ ( Q.S. An-nisa ayat 1 )
Dan berikanlah kepada anak-anak
yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan
yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya
tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. ( Q.S. An-nisa ayat 2 )
dapat
ditarik sebuah kesimpulan bahwa keadilan sosial dan hukum akan tegak dengan dua
syarat yaitu : peraturan atau undang-undang yang berlaku adalah peraturan dan
undang-undang yang adil. Dan tidak ada peraturan yang lebih adil dari
per-aturan yang datang dari Allah Ta’ala. ”Tidakkah Allah penegak hukum yang
paling adil” (Qs. Al-Tin, 95: 8) dan ”Dialah sebaik-baiknya hakim (penguasa)”
(Qs. Al-A’raf, 7: 87).
(Hukum-hukum
tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada
Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir
didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah
kemenangan yang besar. . ( Q.S. An-nisa
ayat 13 )
D.
HUBUNGAN
HAK, KEWAJIBAN DAN KEADILAN DENGAN AKHLAK
Sebagaimana telah dikemukakan
diatas bahwa yang disebut akhlak dalah
perbuatan yang mendarah daging,
sebenarnya dan tulus ikhlas karena Allah. Hubungan dengan hak dapat
dilihat pada arti hak yaitu sebagai milik yang dapat digunakan oleh seseorang
tanpa ada yang dapat menghalanginya . Hak yang demikian iu merupakan bagian
dari akhlak , karena akhlak harus dilakukan oleh seseorang sebagai haknya
.
Akhlak yang mendarah daging itu
kemudian menjadi bagian dari kepribadian seseorang yang dengannya timbul kewajiban
untuk melaksanakannya tanpa merasa berat . Sedangkan keadilan sebagaimana telah
diuraiikan dalam teori pertengahan ternyata merupakan induk akhlak . Dengan
terlaksananya hak, kewajiban dan keadilan , maka dengan sendirinya akan
mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki . Disinilah letak hubungan
fungsional antara hak, kewajiban dan kedilan dengan akhlak.
BAB. III PENTUP
Kesimpulan
Hak adalah semacam milik, kepunyaan,yang tidak
hanya merupakan benda saja, melainkan pula tindakan ,pikiran dan hasil pikiran itu . Kewajiban
adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus
dilaksanakan). keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya. Yang
dimana semuanya saling komperehensif antara satu sama lain. Jika menginginkan
hak kita ,kita tidak sepatutnya menghalangi hak orang lain. Dan sebelum kita
menutut hak kita harus menjalankan kewajiban terlebih dahulu sehingga dapat
tercipta keadilan .
Hak, Kewajiban, dan keadilan
berhubungan dengan Akhlak dimana hak yang mendarah daging pada personal
seseorang, dan kewajiban yang dilaksanakan dengan ihklas tanpa beban yang
menciptakan perpaduan antara hak dan kewajiban hingga muncullah keadilan , semua
itu didasari oleh akhlak .
Daftar Putaka
Nata abuddin.
Akhlak Tasawuf, edisi 1 , Jakarta : Rajawali Pers, 2010 hal .137
Achmad
Charris Zubair. Kuliah Akhlak … hal. 59.
Poedjawijatna. Etika Filsafat
Tingkah Laku. (Jakarta: Bina Aksara. 1982). Cetakan IV. hal. 60.
Blog
pustaka. @ blogspot
Wikipedia