Blogger news

Jumat, 18 April 2014

Pengertian Hukum



BAB II
Pengertian Hukum
 Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum

1.      Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan   ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.

2.      Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.

3.      Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.

4.      Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

5.      Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.




1
 

Pengertian Kebebasan
                Ada banyak pengertian ‘kebebasan’ dan pengertian yang paling sederhana dan klasik adalah ‘tidak adanya larangan.’ Meskipun demikian, konsep dasar ‘kebebasan’ juga harus memperhatikan ‘tidak adanya intervensi’ dari kebebasan yang telah dilakukan tersebut terhadap kebebasan orang lain. Jadi ada dua kebebasan yang seimbang, yakni bebas untuk melakukan dan bebas untuk tidak diintervensi oleh tindakan tersebut.

                Didalam konteks hubungan antara pemerintah dan warga negara, kebebasan ini lebih menekankan pada tidak adanya intervensi atau larangan dari negara terhadap kebebasan warga negaranya. Kebebasan warga negara tidak boleh diintervensi baik oleh kebijakan yang diambil oleh pemerintah maupun produk perundang-undangan sekalipun. Praktik-praktik yang mengandung unsur ‘intervensi’ terhadap kebebasan individu harus memperhatikan asas proporsionalitas untuk menghindari praktik-praktik yang diskriminatif. Oleh karena itu, kebebasan untuk memiliki semua hak yang telah diatur didalam hak asasi manusia harus diberikan oleh negara kepada semua individu yang ada didalam wilayah kedaulatannya.

                Lebih jauh, Kamus John Kersey mengartikan bahwa ‘kebebasan’ adalah sebagai ‘kemerdekaan, meninggalkan atau bebas meninggalkan.’ Artinya, semua orang bebas untuk tidak melakukan atau melakukan suatu hal. Pengertian yang lebih banyak memiliki unsur-unsur hukum bisa dilihat dari definisi ‘kebebasan’ dari Kamus Hukum Black. Menurut Black, ‘kebebasan’ diartikan sebagai sebuah kemerdekaan dari semua bentuk-bentuk larangan kecuali larangan yang telah diatur didalam undang-undang. Kesimpulannya adalah manusia mempunyai hak untuk bebas selama hak-hak tersebut tidak bertentangan dengan larangan yang ada didalam hukum. Berkaitan dengan pendapat sebelumnya bahwa larangan atau intervensi hanya boleh dilakukan dengan memperhatikan asas proporsionalitas dan non diskriminasi.



                Berdasarkan definisi-definisi tersebut diatas, kebebasan didalam hak asasi manusia adalah kebebasan untuk meninggalkan atau mengerjakan sesuatu hal seperti yang telah diatur didalam instrumen-instrumen internasional tentang hak asasi manusia. Dalam kaitannya dengan kebebasan beragama, setiap individu mempunyai kebebasan seperti yang diatur didalam instrumen internasional seperti hak untuk menganut, berpindah, mempertahankan atau tidak memeluk suatu keyakinan apapun seperti yang telah diatur didalam instrumen internasional tentang hak atas kebebasan beragama.

                Memang kebebasan manusia harus diatur didalam perundang-undangan. Tetapi jika ternyata sebuah produk perundang-undangan tersebut mengandung intervensi yang diskriminatif, maka selayaknya perundang-undangan itu tidak bisa diterapkan. Ini dikarenakan dimensi kebebasan tersebut akan terbatasi oleh peraturan-peraturan yang bisa menghilangkan kebebasan manusia.

                Istilah Berlin membedakaan ‘kebebasan’ dalam dua bentuk, yaitu kebebasan dalam bentuk yang positif dan kebebasan dalam bentuk yang negatif. Kebebasan dalam bentuk yang positif artinya ‘apa atau siapa’ yang bertindak sebagai sumber hukum, yang bisa menentukan seseorang untuk menjadi, melakukan atau mendapatkan sesuatu ‘kebebasan.’ Sedangkan kebebasan dalam bentuknya yang negatif bersinggungan dengan ruang lingkup dimana seseorang harus dihormati atau dilindungi untuk menjadi atau melakukan sesuatu seperti yang dikehendakinya tanpa ada paksaan atau larangan dari pihak lain. Kebebasan dalam arti yang negatif ini sesuai dengan pengertian kebebasan dari Kamus Kersey sedangkan kebebasan dalam bentuknya yang positif lebih condong ke pengertian yang diajukan oleh Kamus Hukum Black.
Instrumen internasional hak asasi manusia yang mengatur kebebasan positif adalah Kovenan Hak Sipil dan Politik. Pasal 2 (3) dari Kovenan tersebut berbunyi;
setiap negara anggota Kovenan ini berjanji:
a)      Menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam Kovenan ini dilanggar, harus memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi;


b)      Menjamin, bahwa setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan hak-haknya itu oleh lembaga peradilan, administratif, atau legislatif yang berwenang, atau oleh lembaga berwenang lainnya yang diatur oleh sistem hukum negara tersebut, dan untuk mengembangkan segala kemungkinan upaya penyelesaian peradilan;

c)       Menjamin, bahwa lembaga yang berwenang tersebut harus melaksanakan penyelesaian hukum apabila dikabulkan.

Pasal tersebut secara implisit menjamin kebebasan yang positif karena mewajibkan negara anggota untuk menyediakan ‘perbaikan’ bagi seseorang yang hak-haknya telah dilanggar. Pasal tersebut menjadi sumber hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban negara untuk melindungi dan menjamin hak asasi manusia setiap orang yang ada di wilayah hukumnya. Hal ini dikarenakan pasal tersebut memberikan seperangkat peraturan yang harus dilakukan oleh negara ketika implementasi hak asasi manusia didalam wilayah hukumnya telah dilanggar. Pasal ini juga menyediakan ruang bagi individu-individu yang dilanggar hak dan kebebasannya untuk menuntut upaya pemulihan hukum dari pemerintah.

                Negara, didalam konteks ini bebas melakukan semua jenis kebijakannya selama tidak melanggar hak dan kebebasan warga negaranya. Ketika kebijakan tersebut melanggar, maka negara berdasarkan aturan yang ada di pasal 2 (3) Kovenan berkewajiban untuk menyediakan seperangkat kebijakan lainnya untuk memulihkan pelanggaran tersebut.
                Majelis Umum PBB melalui resolusi-resolusinya juga menekankan bahwa pemerintah dari negara-negara anggota PBB harus melindungi hak asasi manusia dan hak-hak fundamental lainnya. Selain itu, pemerintah juga harus mempromosikan hak-hak tersebut dan menjaga kewajiban negara melalui langkah-langkah hukum yang menjamin hak yang diatur di dalam instrumen-instrumen tentang hak asasi manusia. Himbauan dari Majelis Umum kepada negara-negara untuk ‘menjamin’ hak yang diatur didalam instrumen internasional hak asasi manusia adalah sebuah sumber hukum yang mengatur hak dan kewajiban negara.
4
 

                Resolusi ini harus dipahami tidak saja sebagai himbauan yang mewajibkan negara-negara melainkan juga harus dipahami sebagai pengejawantahan dari isi-isi ketentuan dari DUHAM. Oleh sebab itu, ada hubungan yang erat antara ketentuan hukum yang diatur didalam Kovenan dan Deklarasi. Hal ini dikarenakan, Komite HAM dan Majelis Umum sebagai dua badan yang berwenang memberikan penafsiran dan melaksanakan mempunyai pemahaman yang sama tentang kewajiban negara didalam melaksanakan hak asasi manusia.
Oleh karena itu, ketentuan hukum dari instrumen internasional dan penafsiran dari badan-badan yang berwenang terdiri dari peraturan-peraturan yang menentukan seseorang untuk melakukan sesuatu hal atau menjadi seperti yang dia inginkan. Kebebasan dalam bentuknya yang positif menekankan ‘konsep kebebasan’ sebagai sebuah ‘bentuk kebebasan yang menentukan’ seseorang untuk bisa mengatur bentuk-bentuk kehidupan manusia yang diinginkannya. Contohnya, sebuah produk perundang-undangan, kebijakan pemerintah, moralitas atau nilai-nilai yang mengatur tentang jenis-jenis tindakan yang bisa dilakukan oleh seseorang digolongkan sebagai sebuah sumber hukum yang berisi unsur kebebasan positif.
                Sedangkan kebebasan dalam bentuknya yang negatif terdiri dari unsur ‘bebas untuk’ melakukan semua hal yang bisa membuat seseorang menjadi ‘manusia yang bebas.’ Hukum, moralitas atau nilai-nilai sosial yang mengatur tentang dilarangnya semua jenis intervensi mengandung unsur kebebasan negatif. Aturan-aturan tersebut melindungi hak seseorang untuk bebas dari semua bentuk intervensi yang dapat mengganggu kebebasannya. Misalnya, aturan hukum yang melarang intervensi negara yang bisa mengganggu kebebasan individu-individu didalam jurisdiksinya. Berdasarkan konsep kebebasan negatif ini, kebebasan setiap individu untuk menjadi atau melakukan apa yang mereka inginkan harus dilindungi dan dijamin oleh negara. Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah untuk menjamin hak tersebut adalah melalui perundang-undangan. Selain itu, perlindungan hukum tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata pemerintah berupa kebijakan-kebijakan negara yang ditujukan untuk menegakan hukum.
                Kebebasan dalam bentuknya yang negatif juga bisa dilihat dari Komentar Umum Komite HAM lainnya yang menyatakan bahwa negara-negara anggota harus menahan diri untuk melakukan pelanggaran terhadap hak-hak yang diatur didalam kovenan.
Pembatasan-pembatasan dalam bentuk apapun oleh negara yang bisa mengakibatkan terganggunya hak asasi yang diakui oleh Kovenan tidak dibenarkan oleh hukum. Hal ini dikarenakan sifat dan ruang lingkup hak asasi manusia adalah universal, melintasi batas-batas norma-norma yang ada di masyarakat seperti tradisi, agama dan budaya. Oleh karena itu, negara-negara anggota harus memberikan kebebasan secara penuh kepada warga negaranya atau warga negara asing yang berdomisili di wilayah kedaulatannya untuk menikmati hak-hak fundamental dan hak-hak lainnya seperti yang diatur didalam instrumen internasional tentang hak asasi manusia.
Kesimpulannya, dua jenis kebebasan tersebut menekankan pada ‘kebebasan individu.’ Setiap individu bebas untuk bisa melakukan semua hal atau menjadi apapun yang dia inginkan. Pemberian kebebasan terhadap individu ini adalah ‘ciri khas’ dari hak asasi manusia yang diatur didalam instrumen-instrumen international. Hal ini bisa dilihat dari Komentar Umum Komite HAM PBB yang mengatakan bahwa kewajiban hukum yang diatur didalam pasal 2 (1) dari Kovenan tersebut mengandung kebebasan yang negatif dan positif. Pasal tersebut berbunyi;
[s]etiap negara anggota Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada didalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.
Berkenaan dengan kebebasan dalam bentuk yang positif, pasal tersebut mengharuskan negara anggota Kovenan untuk ‘berjanji’ didalam menjamin hak dan kebebasan yang diatur didalam Kovenan. Klausul ‘berjanji’ didalam terminologi hukum adalah negara harus tunduk kepada ketentuan yang ada didalam sebuah perundang-undangan yang mengikatnya. Artinya, negara yang meratifikasi Kovenan ini diwajibkan untuk menjaga dan memberikan hak dan kebebasan semua individu-individu yang ada didalam wilayah hukumnya.
Kata ‘menjamin’ adalah sebuah bentuk perintah hukum dari Kovenan kepada negara-negara anggota untuk melaksanakan semua hak dan kebebasan yang diatur didalam Kovenan dengan memperhatikan prinsip non diskriminasi. Kata ‘menjamin’ didalam terminologi hukum tidak saja terbatas pada perlindungan aparatur negara terhadap individu-individu melainkan juga harus dijamin didalam perundang-undangan.
6
 

Dua jenis jaminan tersebut harus berjalan beriringan karena ketika salah satu tidak ada maka ‘jaminan’ tersebut tidak akan terlaksana. Misalnya, sebuah perundang-undangan yang menjamin hak kebebasan beragama harus disertai dengan perlindungan aparatur negara kepada setiap individu yang memeluk agama dan memanifestasikan kepercayaan mereka.

                Sedangkan mengenai kebebasan dalam bentuk yang negatif, pasal ini mewajibkan negara untuk menghargai dan menghormati hak asasi manusia di wilayah kedaulatannya, bukan saja untuk warga negaranya melainkan juga terhadap warga negara asing yang ada didalam jurisdiksi kedaulatan negaranya. Jika kebebasan dalam bentuk yang positif lebih menekankan pada peran aktif pemerintah didalam menjamin hak dan kebebasan individu melalui perundang-undangan dan tindakan nyata, kebebasan dalam bentuknya yang negatif lebih menekankan pada ‘ketidak adanya’ intervensi pemerintah terhadap hak dan kebebasan individu. Negara harus bisa menahan diri untuk tidak mencampuri kebebasan individu yang telah diatur didalam Kovenan. Salah satu sebabnya adalah hak dan kebebasan tersebut merupakan manifestasi dari hukum alam atau memuat unsur-unsur jus cogens yang sudah senyatanya dimiliki oleh setiap individu.
                Kata menghargai dan menghormati sebenarnya memposisikan negara dibawah individu. Negara harus bisa menjadi pelayan sekaligus sebagai pihak keamanan yang harus melayani kebebasan dan hak individu-individu didalamnya selama hak dan kebebasan itu tidak melanggar prinsip diskriminasi yang ada didalam hak asasi manusia. Kekuasaan negara yang diletakan berada dibawah kekuasaan individu tersebut dimaksudkan agar kekuasaan yang sifat dasarnya adalah otoriter tidak bisa mengintervensi hak-hak dan kebebasan individu-individu didalamnya.
                Didalam memberikan hak asasi manusia, negara juga harus memperhatikan karakter dasar hak asasi manusia dan status manusia sebagai dua prasyarat untuk mendapatkan hak asasi manusia. Dua prasyarat tersebut utama terebut saling terkait dan tidak bisa dipisahkan didalam kerangka penegakan hak asasi manusia. Artinya, ketika status manusia sebagai makhluk yang bermartabat dihargai dan dihormati, maka seseorang telah memiliki hak asasi manusia. Begitu juga sebaliknya jika manusia telah memiliki hak asasi manusia, maka martabatnya telah dihormati dan dihargai. Dalam arti lain, tidak menghargai martabat manusia sama halnya telah melanggar hak asasi manusia orang tersebut.

7
 

                Menghargai atau menghormati manusia bisa dalam berbagai bentuk. Seperti misalnya tidak melarang hak individu-individu untuk berbicara, tidak menghukum mereka sebelum proses pengadilan, tidak mendiskriminasi seseorang karena perbedaan latar belakang dan sebab-sebab lainnya. Memberikan hak dan kebebasan kepada orang lain selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum adalah sebuah bentuk pemberian kebebasan yang negatif. Oleh karena itu, hak untuk tidak dihukum sebelum pembuktian pengadilan, hak untuk berbicara, dan hak untuk mendapatkan perlakukan yang tidak diskriminatif bisa dikategorikan kedalam hak-hak negatif.

tujuan hukum
Berikut teori-teori dari para ahli :
1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

8
 

            Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
  • keadilan
  • kepastian
  • kemanfaatan
Menurut kami sendiri hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
 Pembagian Hukum
        Hukum itu sangat luas. Hukum yang berlaku di dalam masyarakat pada saat ini disebut hukum positif.                                             
Hukum dapat dibagi menurut beberapa asas, sebagai berikut:
a.      Hukum menurut sifatnya
1.      Hukum yang bersifat memaksa : Hukum yang dalam keadaan bagaimana pun harus mempunyai oaksaan mutlak.
2.      Hukum yang bersifat mengatur  : Hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.


9
 

b.      Hukum menurut bentuknya
1.      Hukum tertulis : Hukum yang telah dikodifikasikan (dibukukan) dalam kitab undang-undang dan telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah.
2.      Hukum tak tertulis : Hukum yang berkembang di masyarakat / kebiasaan di masyarakat  misalnya hukum adat.
c.       Hukum menurut isinya
1.      Hukum privat (hukum sipil)
 Adalah hukum mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan  perorangan.
                   Yang termasuk Hukum privat yaitu :
·         Hukum perdata : Hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya.
·         Hukum dagang : Hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hal  dagang
2.      Hukum publik (hukum negara)
 Adalah Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antara  negara dengan warga negara (perorangan).
                     Adapun yang termasuk hukum publik yaitu :
-          Hukum pidana : Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman pidana  kepada siapa saja yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara  ke pengadilan.
10
 


-          Hukum tata negara : Hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan tata  kerja antara lembaga negara.
-          Hukum administrasi negara : Hukum yang mengatur tata cara alat-alat kelengkapan negara / pejabat negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan hak dan kewajibannya.
-          Hukum Internasional : Hukum yang mengatur hubungan antarnegara satu dengan negara-negara lain dalam  hubungan internasional.
d.      Hukum menurut sumbernya
1.      Hukum undang-undang : Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2.      Hukum kebiasaan (adat) : Hukum yang berasal dari ketentuan kebiasaan / adat yang ditaati oleh anggota  masyarakatan dan penguasa masyarakat.
3.      Hukum yurisprudensi : Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
4.      Hukum traktat  : Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antarnegara.
5.      Doktrin : Hukum yang berasal dari pendapat ahli hukum.
e.       Hukum menurut fungsinya / cara mempertahankannya
1.      Hukum material : Hukum yang terdiri dari perintah-perintah dan larangan-larangan.   contohnya : Hukum pidana dan Hukum perdata.
2.      Hukum formal : Hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau  mengatur bagaimana cara hakim memberi putusan. contohnya : Hukum acara pidana dan Hukum acara perdata.


11
 

                     
KESIMPULAN

            Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

Ada banyak pengertian ‘kebebasan’ dan pengertian yang paling sederhana dan klasik adalah ‘tidak adanya larangan.’ Meskipun demikian, konsep dasar ‘kebebasan’ juga harus memperhatikan ‘tidak adanya intervensi’ dari kebebasan yang telah dilakukan tersebut terhadap kebebasan orang lain. Jadi ada dua kebebasan yang seimbang, yakni bebas untuk melakukan dan bebas untuk tidak diintervensi oleh tindakan tersebut.
Adapun pembagian Hukum yaitu : Hukum menurut sifatnya , Hukum menurut bentuknya, Hukum menurut isinya, Hukum menurut sumber dab fungsinya.












BAB III

DAFTAR PUSTAKA















KATA PENGANTAR

               Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Swt atas limpahan berkah,rahnat, dan hidayahnya -Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalha yang diberikan untuk menunjang mata kuliah Kewarganegaraan.
                 Semoga dengan adanya tugas ini mampu memberikan jembatan ilmu, walaupun hanya secuil semoga dapat berguna bagi Mahasiswa ataupun Masyarakat . Kami sebagai penulis berharap agar sedikit ilmu yang ada pada tugas ini dapat diaplikasikan membantu mahasiswa yang mempelajari manajemen, memperluas pengetahuan tetang berbagai teori , konsep dan proses kewarganegaraan serta membantu kita meningkatakan pengetahuan dan menhgapuskan ‘’ keterbelakangan’’ atau ‘’ kebutaan’’ kewarganegaraan.

           Segala usaha telah kami lakukan untuk menyelesaikan tugas, Namun dalam usaha yang maksimal itu kami menyadari tentu masih terdapat kekurangan. Kesempurnaan hanya milik Allah swt kami hanya melakukan semaksimal mungkin , untuk itu kami mengharap krtitik dan saran dari semua pihak demi penyempurnaan tugas ini.

                                                                                                                         Makassar, 20 April  2011

                                                                                                                                                      Penulis


i
 


BAB I
PENDAHULUAN
     Makalah ini ditulis untuk menunjang mata kuliah Kewarganegaraan. Tujuan utama adalah untuk membantu mahasiswa yang sedang belajar Kewarganegaraan. Khususnya pengolahan. Makalah ini sebagai rujukan agar mahasiswa mampu menangkap isi yang terkandung dalam tugas ini  serta mampu menerapkannnya . Mata Kewarganegaraan ini membahas tentang Hukum dan kebebasan.
       Dengan adanya Makalah ini mahasiswa diharapkan mendapat pemahaman tentang konsep-konsep serta sejarah perkembangan bangsa dan bagaimana diterapkan pada berbagai tingkat kemasyarakatan . Bagaimana berinteraksi terhadap lingkungan eksternal yang berubah-ubah.
         Pembahasan tugas ini membahas secara khusus pokok bahasan Hukum dan Kebebasan yang dimana sub pokok bahasannya yaitu hukum menurut sifatnya, hukum menurut isinya, hukum menurut sumbernya, dan hukum menurut bentuknya.






 MUH. FACHRUDDIN
(RUDI)
 02320100316


UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
FAKULTAS EKONOMI / AKUNTANSI
2010

Makalah Sejarah Bola Voli

Sejarah Permainan Bola Voli Permainan bola voli  diciptakan oleh William B Morgan pada tahun 1895 di Holyoke (Amerika bagian timur). William B Morgan adalah seorang pembina pendidikan jasmani pada Young Men Christain Association (MCA).

Isi dari postingan ini ( Bola Voli | Sejarah, Pengertian, Teknik, Peraturan, Makalah, Artikel Ukuran Lapangan )

Permainan bola voli di Amerika sangat cepat perkembangannya, sehingga tahun 1933 YMCA mengadakan kejuaraan bola voli  nsional.


Kemudian permainan bola voli  ini menyebar ke seluruh dunia. Pada tahun 1974 pertama kali bola voli  dipertandingkan di Polandia dengan peserta yang cukup banyak. Maka pada tahun 1984 didirikan Federasi Bola Voli  Internasional atau Internationnal Voli  Ball Federation (IVBF) yang waktu itu beranggotakan 15 negara dan berkedudukan di Paris.
Permainan bola voli  sangat cepat perkembangannya, antar lain disebabkan oleh :
  1. Permainan bola voli  tidak memerlukan lapangan yang luas.
  2. Mudah dimainkan.
  3. Alat-alat yang digunakan untuk bermain sangat sederhana.
  4. Permainan ini sangat menyenangkan.
  5. Kemungkinan terjadinya kecelakaan sangat kecil.
  6. Dapat dimainkan di alam bebas maupun di ruang tertutup.
  7. Dapat di mainkan banyak orang
Permainan bola voli  masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda (sesudah tahun 1928). Perkembangan permainan bola voli  di Indodesia sangat cepat. Hal ini terbukti pada Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-2 tahun 1952 di jakarta. Sampai sekarang  permainan bola voli  termasuk salah satu cabang olahraga yang resmi dipertandingkan.

Pada tahun 1955 tepatnya tanggal 22 Januari didirikan Organisasi Bola Voli  Seluruh Indonesia (PBVSI) dengan ketuanya W. J. Latumenten. Setelah adanya induk organisasi bola voli  ini, maka pada tanggal 28 sampai 30 mei 1955 diadakan kongres dan kejuaraan nasional yang pertama di Jakarta.

Dengan melihat perkembangan permainan bola voli  yang begitu pesat sangatlah tepat bila pemerintah memilih permainan bola voli  sebagai olahraga pendidikan di sekolah-sekolah. Hanya pada umumnya permainan bola voli sedikit mengalami kesulitan di dalam memperkenalkan pada anak-anak didik. Kesulitan ini terletak pada gerakan dasar permainan bola voli .

Teknik Dasar Permainan Bola Voli


1.    Pengertian Teknik

Teknik adalah suatu proses melahirkan keaktifan jasmani dan pembuktian suatu peraktek dengan sebaik mungkin untuk menyelesaikan tugas yang pasti dalam cabang olahraga (khususnya cabang permainan bola voli ).

Teknik dikatakan baik apabila dari segi anatomis/fisiologis mekanik dan mental terpenuhi secara benar persyaratannya. Apabila diterapkan pencapaian prestasi maksimal untuk menganalisa gerakan teknik, umumnya para guru atau pelatih akan dapat mengoreksi dan memperbaiki (Suharno, HP, 1983 : 3).

2.    Kegunaan Teknik Pada Cabang Olahraga
  • Efisien dan Efektif untuk mencapai prestasi maksimal.
  • Untuk mencegah dan mengurangi terjadinya cidera
  • Untuk menambah macam-macam teknik atlet ada saat pertandingan. (Suharno, HP. 1982 : 30).
  • Atlet akan lebih mantap dan optimis dalam memasuki arena pertandingan (Engkos Kosasih, 1984 : 109).
3.    Teknik Penguasaan Bola

Untuk dapat menguasai bola secara maksimal dan sempurna seorang pemain setidaknya harus memiliki kemampuan-kemampuan seperti mampu melakukan passing atas secara baik dan benar dari teknik dasar ini tidak diabaikan dan harus dilatih dengn baik, seseorang harus mengerti dan benar-benar dapat menguasai teknik penguasaan bola  dengan baik dan terus menerus, (Dleter Beullteshtahl. 1986 : 9).

Agar dapat bermain bola voli  dengan baik, seseorang harus mengerti dan benar-berar dapat menguasai teknik penguasaan bola dengan baik. Dengan menguasai teknik penguasaan bola dan latihan yang continue diharapkan nantinya dapat bermain bola voli secara baik dan benar.

4.    Passing Bawah

Passing bawah biasanya dipergunakan oleh para pemain jika bola datangnya rendah, baik untuk dioperkan kepada teman seregunya maupun untuk dikembalikan ke lapangan lawan melewati atas jaring atau net.

5.    Passing Atas

Passing atas atau passing tangan atas adalah cara pengambilan bola atau mengoper dari atas kepala dengan jari-jari tangan. Bola yang datang dari atas diambil dengan jari-jari tangan di atas, agak di depan kepala (Aip Syarifuddin, 1997 : 69).

Gerakan passing bawah dan passing atas yang menunjukkan bahwa digunakan passing bawah pada saat bola yang datangnya rendah atau berada di depan dada, sedangkan passing atas digunakan apabila bola datangnya di atas atau melambung. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa untuk menerima bola service lebih baik dan tepat menggunakan passing bawah dibandingkan dengan passing atas, karena kebanyakan bola sevice datangnya rendah dan berada di depan dada.

6.    Service Bawah

Service bawah adalah cara melakukan pukulan permukaan dari petak service dengan memukul bola dengan tangan dari bawah sebagai usaha menghidupkan bola dalam permainan (Aip Syarifuddin, 1997 : 70).
Service bawah merupakan service yang dilakukan dengan tangan bawah, siku diluruskan dan ayunan tangan dari belakang ke depan melalui samping badan, salah satunya tangan memegang bola dan bola tersebut dilambungkan baru dipukul. Service ini sangat populer dan sering dilakukan oleh pemain pemula.

7.    Service Atas

Service atas adalah cara melakukan pukulan permulaan dari bawah service dengan memukul bola dari atas kepala sebagai usaha menghidupkan bola ke dalam permainan (Aip Syarifuddin, 1997 : 53).
Servise atas banyak variasinya, bola dapat dilambungkan dengan satu tangan atau dua tangan, tinggi lambungan bola tergantung dari maksud pukulan dan kesenangan pribadi pemain. Namun pada prinsipnya harus diusahakan agar bola dilambungkan sedemikian rupa tingginya, sehingga seluruh rangkaian gerakan memukul menjadi satu gerakan yang tidak terputus-putus.

8.    Service Samping

Service samping adalah melakukan pukulan permulaan dari daerah service dengan sikap berdiri menyamping dan berat badan berada di kaki kanan (bagi yang tidak kidal), telapak tangan menghadap ke atas (Mariyanto, 1995 : 119). Adapun pelaksanaan service samping adalah service berdiri menyamping dengan tubuh bagian kiri lebih dekat dengan jaring (bagi yang tidak kidal) kedua tanga bersama-sama memegang bola. Pada saat bola akan dilambungkan, maka badan diliukkan ke belakang dan lutut ditekuk. Kedua tangan dijulurkan ke samping kanan, begitu bola lepas dari tangan, maka tangan ditarik kesamping kanan bawah, berat badan berada di kaki kanan, telapak tangan menghadap ke atas, pukulan tangan pada bola dibantu dengan liukan badan, lecutan lengan dan gerakan pergelangn tangan sehingga bola setelah dipukul melambung dengan keras dan topspin.

9.    Service Lompat

Service lompat adalah cara melakukan pukulan permulaan di daerah service dengan melompat setelah bola dilambungkan dengan satu tangan atau dua tangan (Aip Syarifuddin, 1997 : 59). Service lompat dilakukan dengan bola dilambungkan dengan satu atau dua tangan. Begitu bola dilambungkan diikuti dengan melompat dan diusahakan bola berada di atas depan kepala. Bila bola telah berada di atas depan kepala maka segeralah tangan kanan dipukulkan pada bola secepatnya.

10.    Smash (Spike)

Smesh atau spike adalah gerakan memukul bola yang dilakukan dengan kuat dan keras serta jalannya bola cepat, tajam dan menukik serta sulit diterima lawan apabila pukulan itu dilakukan dengan cepat dan tepat (Aip Syarifuddin, 1997 : 58). Pada teknik smash inilah letak seninya permainan bola voli , apabila pemain hendak memenangkan pertandingan maka mau tidak mau mereka harus menguasai teknik smash. Pemain yang pandai melakukan smash atau dengan istilah smasher harus memiliki kelincahan, daya ledak, timing yang tepat dan mempunyai kemampuan memukul bola yang sempurna. Pemain bola voli  akan dapat melakukan berbagai variasi smash apabila pemain tersebut menguasai teknik dasar smash secara baik dan benar.

11.    Membendung

Membendung (Bloking) adalah bentuk gerakan seseorang atau beberapa orang pemain yang berada didekat net/pemain depan (Aip Syarifuddin, 1997 : 58). Tujuan untuk menutupi atau membendung datangnya bola dari lapangan lawan, caranya dengan menjulurkan kedua tangan ke atas dengan ketinggian yang kanan lebih tinggi dari tepian atau bibir net.

Selama melakukan blocking perhatian harus terus menerus kepada bola, posisi smasher terhadap bola dan pendangan mata dari pada smasher. Untuk menyesuaikan terhadap arah datangnya smash, maka perlu mengadakan langkah atau step ke samping kiri atau ke kanan dengan maksud agar setiap saat dapat melompat ke atas untuk melakukan blocking.


Passing Atas

1.    Pengertian passing Atas

Passing atas merupakan teknik penguasaan bola yang penting untuk dipelajari. Passing atas adalah dapat diartikan menyajikan bola atau mengoper bola dengan menggunakan jari tangan kepada lawan atau langsung ke lapangan lawan, di samping itu passing atas yang baik akan mempengaruhi di dalam pertandingan tetapi hal ini lebih menonjol dalam pertandingan tingkat tinggi dibandingkan pada pertandingan yang lebih rendah.
Waktu melakukan passing atas harus diperhatikan beberapa hal, seperti yang dikembangkan oleh Engkos Kosasih sebagai berikut :
  • Konsentrasi untuk melakukan passing atas.
  • Berlatih dan menyesuaikan diri untuk menguasai bola.
  • Lihat dan pelajari dimana tempat menempatkan bola yang tepat.
  • Ketahui posisi lemah regu lawan (Engkos Kosasih, 1985 : 109).

Beberapa cara di dalam melakukan passing atas dalam parmainan bola voli , antara lain :
1.1.    Passing Atas Individu
  • Tempatkan badan di bawah bola.
  • Kedua kaki dibuka, lutut ditekuk, sehingga posisi tubuh berada dalam keadaan setengah jongkok.
  • Siku dibengkokkan, jari-jari tengah direnggangkan dan letak di depan atas dahi.
  • Sikap tangan seperti mangkok.
  • Pandangan ke arah datangnya bola.
  • Pada waktu bola datang, bola didorong dengan jari-jari tangan, perkenaan tangan pada bola yaitu ruas pertama dan kedua jari telunjuk sampai kelingking, sedangkan ibu jari hanya pada ruas pertama.
  • Untuk membantu gerakan jari-jari tangan, pergelangan tangan digerakkan kearah depan atas.
  • Setelah bola lepas dari tangan, diikuti dengan gerakan anggota badan dan langkah kaki ke depan untuk menjaga keseimbangan (Edi Suparman, 1994 : 91).
1.2.    Passing Atas Ke Dinding
Ada beberapa pendapat ahli mengenai passing atas ke dinding antara lain :
  1. Theo Khelmen dan Dleler Kruber (1990 :40) menyatakan : dengan melakukan passing atas ke dinding berturut-turut maka akan dapat menyempurnakan kemampuan mengarahkan bola.
  2. Bonnie Robisson (1991 : 44 - 46 ) mengatakan seseorang pemain harus memperdalam kekuatan tangan untuk mendorong bola ke dinding dengan jarak antara 90 – 12 cm dari dinding atau tembok. Dalam penelitian ini ditetapkan jarak seseorang yang akan melakukan passing atas ke dinding sebagai tempat pelaksanaan kegiatan adalah 120 cm, hal ini didasarkan atas uji coba.

Perasarana Permainan Bola Voli

1.    Ukuran Lapangan Permainan Bola Voli
Lapangan permainan bola voli  berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang 18 m dan lebar 9 m, semua garis batas lapangan, garis tengah, garis daerah serang adalah 3 m (daerah depan). Garis batas itu diberi tanda batas dengan menggunakan tali, kayu, cat/kapur, kertas yang lebarnya tidak lebih dari 5 cm. lapangan permainan bola voli  terbagi menjadi dua bagian sama besar yang masing-masing luasnya 9 x 9 meter. Di tengah lapangan dibatasi garis tengah yang membagi lapangan menjadi dua bagian sama besar. Masing-masing lapangan terdiri dari atas daerah serang dan daerah pertahanan.

Gambar Ukuran Lapangan Bola Voli
Ukuran Lapangan Bola Voli
Daerah serang yaitu daerah yang dibatasi oleh garis tengah lapangan dengan garis serang yang luasnya 9 x 3 meter.

2.    Daerah Servise
Daerah service adalah daerah selebar 9 meter di belakang setiap garis akhir. Daerah ini dibatasi oleh dua garis pendek sepanjang 15 cm yang dibuat 20 cm di belakang garis akhir, sebagai kepanjangan dari garis samping. Kedua garis pendek tersebut sudah termasuk di dalam batas daerah service, perpanjangan daerah service adalah kebelakang sampai batas akhir daerah bebas.

3.    Jaring (Net)
Jaring untuk permainan bola voli  berukuran tidak lebih dari 9,50 meter dan lebar tidak lebih dari 1,00 meter dengan petak-petak atau mata jaring berukuran 10 x 10 cm, tinggi net untuk putra 2,43 meter dan untuk putri 2,24 meter, tepian atas terdapat pita putih selebar 5 cm.

4.    Antene Rod
Di dalam pertandingan permainan bola voli  yang sifatnya nasional maupun internasional, di atas batas samping jaring dipasang  tongkat atau rod yang menonjol ke atas setinggi 80 cm dari tepi jaring atau bibir net. Tongkat itu terbuat dari bahan fibergelas dengan ukuran panjang 180 cm dengan diberi warna kontras.

5.    Bola
Bola harus bulat terbuat dari kulit yang lentur atau terbuat dari kulit sintetis yang bagian dalamnya dari karet atau bahan yang sejenis. Warna bola harus satu warna atau kombinasi dari beberapa warna. Bahan kulit sintetis dan kombinasi warna pada bola dipergunakan pada pertandingan resmi internasional harus sesuai dengan standar FIVB.
Keliling bola 64 – 67 cm dan beratnya 260 – 280 grm, tekanan didalam bola harus 0, 39 – 0, 325 kg/cm2  (4,26 – 4,61 Psi) (294,3 – 318,82 mbar/hpa).

6.    Pemain
Jumlah pemain dalam lapangan permainan sebanyak 6 orang setiap regu dan ditambah 5 orang sebagai pemain cadangan dan satu orang pemain libero. Satu tim maksimal terdiri dari 12 pemain, saru coach, satu sistem coach, satu trainer, dan satu dokter medis, kecuali libero, satu dari para pemain adalah kapten tim, dia harus diberi tanda dalam score sheet.

Hanya pemain terdaftar dalam score sheet dapat memasuki lapangan dan bermain dalam pertandingan. Pada saat coach dan kapten tim menandatangani scoresheet pemain yang terdaftar tidak dapat diganti. Bola Voli

Daftar Pustaka - Bola Voli | Sejarah, Pengertian, Teknik, Peraturan, Makalah, Artikel, Ukuran Lapangan


Kosasih Engkos, Olahraga Teknik dan Program Latihan dan Akademik, Persindo
Poerwodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN, Balai Pustaka, Jakarta 1984
Soeharno HP, Dasar-Dasar permainan Bola Voli, FPOK IKIP Yogyakarta 1982
Soejono, Ilmu Coaching Umum, FKIK FPOK, Yogyakarta 1983
SyarifuddinAip, Pengetahuan Olahraga, CV baru, jakarta 1991