Pages - Menu

Rabu, 10 Oktober 2012

Badan Pemeriksaan Keuangan



TUGAS DAN FUNGSI BPK RI DALAM PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
(Pengantar)
Oleh:
Nursiska Ria, SE., MAA., Ak., CFE
PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
2012


SELAYANG PANDANG BPK – RI
¨  Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
¨  Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 :
¨  Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara di kota Magelang
¨  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno
¨  Dengan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS
¨  Ketua diangkat R. Soerasno
¨  Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara
¨  UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar Hukum Pemeriksaan BPK RI
UUD 1945
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri
Pasal 23 E, Ayat (1), Amandemen ke-3
UU 17/2003
Keuangan Negara
Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Pasal 30, Ayat (1)

UU 1/2004
Perbendaharaan Negara
Laporan Keuangan disampaikan Presiden kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir”
Pasal 55, Ayat (3)
KEUANGAN NEGARA
Hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang
Segala sesuatu (uang/barang) yang dapat dijadikan milik negara, sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara
KEUANGAN NEGARA
HAK NEGARA
          Memungut pajak
          Mengeluarkan dan mengedarkan uang
          Melakukan pinjaman
KEWAJIBAN NEGARA
          Pelayanan umum
          Membayar tagihan pihak ketiga
Entitas Pemeriksaan
Pemerintah Pusat
Pemerintah Daerah
Bank Indonesia (BI)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Layanan Umum (BLU)
Lembaga atau Badan lain yang mengelola keuangan negara/daerah


Pemeriksa/Auditor
orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan
Pemeriksaan/Audit
proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara
Pengawasan
¨  Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah unit organisasi di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian negara, lembaga negara dan lembaga pemerintah non departemen yang mempunyai tugas  dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya.
¨  Satuan pengawasan intern adalah unit organisasi pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya.
¨  Pengawasan Intern adalah seluruh kegiatan yang dilakukan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Pemeriksaan dan Pengawasan
¨  Pemeriksaan:
   - identifikasi, analisis, evaluasi
   - independen, obyektif dan profesional
   - standar pemeriksaan
   - kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi
¨  Pengawasan: fungsi manajemen
¨  Lembaga Pemeriksa: BPK-RI (External Auditor)
¨  Lembaga Pengawas: BPKP, Itjen Dept, Bawasda Propinsi, Kabupaten/Kota, Auditor Intern BUMN/BUMD (Internal Auditor)
Hubungan BPK dengan APIP
¨  BPK-RI → Lembaga Pemeriksa (External Auditor)
¨  Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) → Lembaga Pengawas (Internal Auditor)
Ø  Inspektorat Jenderal Departemen
Ø  Inspektorat Wilayah (Badan Pengawasan Daerah) Provinsi/Kabupaten/Kota
Ø  Auditor Intern BUMN/BUMD
Ø  BPKP
¨  BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan APIP
¨  Laporan Hasil Pemeriksaan APIP wajib disampaikan kepada BPK
¨  Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK dapat menggunakan pemeriksa dari APIP untuk dan atas nama BPK
Jenis Pemeriksaan
  1. Pemeriksaan keuangan » laporan keuangan
  2. Pemeriksaan kinerja » aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas
  3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu » selain dua pemeriksaan di atas, a.l.:
   - Pemeriksaan belanja dan pendapatan (hal-hal lain terkait keuangan),
   - Pemeriksaan investigatiif
   - Pemeriksaan SPI
   - Pemeriksaan akhir masa jabatan kepala daerah
Pemeriksaan Keuangan
¨  Pemeriksaan atas laporan keuangan:
Ø  Neraca
Ø  Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Ø  Laporan Arus Kas
Ø  Catatan atas Laporan Keuangan
¨  Tujuan Pemeriksaan:
Ø  memberikan keyakinan memadai (opini)
Ø  apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar
Ø  dalam semua hal yang material
Ø  sesuai prinsip akuntansi umum yang berlaku di Indonesia
¨  Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di Indonesia:
Ø  Laporan keuangan BUMN/BUMD » Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Ø  Laporan keuangan Pemerintah » PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
¨  Jenis-jenis opini atas laporan keuangan:
   1. Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified)
Ø  Sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
   2. Wajar Dengan Pengecualian (Qualified)
Ø  Ketiadaan bukti kompeten yang cukup
Ø  Ketidakcukupan catatan akuntansi
Ø  Waktu pelaksanaan audit yang sempit
Ø  Pembatasan terhadap lingkup audit
Ø  Penyimpangan terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum
   3. Tidak Wajar (Adverse)
Ø  Penyimpangan terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berdampak material terhadap seluruh isi laporan keuangan
  
   4. Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer)
Ø  Ketiadaan bukti kompeten yang cukup
Ø  Ketidakcukupan catatan akuntansi
Ø  Waktu pelaksanaan audit yang sempit
Ø  Pembatasan terhadap lingkup audit
Yang berdampak material terhadap seluruh isi laporan keuangan
¨  Tujuan Pemeriksaan:
Ø  Menilai kinerja entitas/program, mencakup:
          Hasil dan efektivitas program
          Ekonomi dan efisiensi
          Pengendalian intern
          Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
Ø  Memberikan rekomendasi perbaikan kinerja
¨  Antara lain:
Ø  Pemeriksaan hal-hal lain terkait keuangan,
Ø  Pemeriksaan investigatiif
Ø  Pemeriksaan SPI
Ø  Pemeriksaan akhir masa jabatan kepala daerah
¨  BPK memperhatikan permintaan, saran, dan pendapat DPRD dalam perencanaan pemeriksaan → dapat mengadakan pertemuan konsultasi
¨  BPK menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada DPRD → terbuka untuk umum
¨  BPK menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester kepada DPRD
¨  DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
¨  Lembaga Perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan:
Ø  Melakukan pembahasan sesuai kewenangannya
Ø  Meminta penjelasan kepada BPK
Ø  Meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan
Ø  Meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan





Tidak ada komentar:

Posting Komentar