Pages - Menu

Minggu, 29 Januari 2012

HAK, KEWAJIBAN DAN KEADILAN


BAB I.  PENDAHULUAN

I.                    LATAR BELAKANG

Hak, Kewajiban, dan Keadilan merupakan suatu yang tak penah lepas dalam realitas kehidupan manusia menyangkut masalah  baik secara sosial, individu, maupun keagamaan  . Namun dalam aplikasinya dalam kehidupan terjadi ketidak pahaman antara hak, kewajiban dan keadilan terkadang pula kita salah menterjemahkannya sehingga terjadi ketidak harmonisan dalam kehidupan . Dan semuanya kembali pada Ahlak seseorang . Untuk itulah kita harus memahami makna dan hubungan antara hak, kewajiban, dan keadilan sehingga kita dapat mengimplementasikannya di kehidupan sehari-hari .


II.                 TUJUAN
a.       Mengetahui arti hak, kewajiban , dan keadilan
b.       Dapat membedakan antara hak, kewajiban , dan keadilan
c.       Memahami hubungan antara hak, kewajiban, dan keadilan dengan akhlak



BAB II. PEMBAHASAN
HAK, KEWAJIBAN DAN KEADILAN
A.     HAK
Pengertian dan macam-macam Hak
Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu .  Poedjawijatna mengatakan bahwa yang dimaksud dengan hak ialah semacam     milik,kepunyaan,yang tidak hanya merupakan benda saja, melainkan pula tindakan ,pikiran   dan  hasil pikiran itu . 

Memang ada bermacam-macam hak, tidak sama luas dan kuatnya. Dalam pada iu selalu ada 2 faktor yang mnyertainya. Pertama faktor yang merupakan hal ( obyek ) yang dihakki ( dimiliki ) yang selanjutnya disebuit hak obyektif . Hal ini baik bersifat fisik maupun non fisik . Kedua , faktor orang ( subyek ) yang berhak , yang berwenang untuk bertindak menurut sifat-sifat itu , yang selanjutnya disebut hak subyektif.

Dilihat dari segi  obyek dan hubungannya dengan akhlak , hak itu secara garis besar dapat dibagi menjadi tujuh bagian, yaitu hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlakuan hukum, hak mengembangkan keturunan , hak milik, hak mendapatkan nama baik , hak kebebasan berpikir dan  hak mendapatkan kebenaran . Semua hak itu tidak dapat diganggu gugat , karena merupakan hak asasi yang secara fitrah telah diberikan Tuhan kapada manusia , karena yang dapat mencabut hak-hak tersebut hanya Tuhan . Selanjutnya jika manusia dihukum atau dirampas harta bendanya, dan lain sebagainya , bisa saja dibenarkan jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran . Dan hal ini tidak berarti merampas hak orang lain .

Hak asasi manusia itu dalam sejarah dan masyarakat sering diperlakukan diskrimaminatif . terhadap kelompok yang satu diberikan kebebasan untuk menyatakan pikiran dan melakukan usahanya dibidang materi , sedangkan pada kelompok lainnya dibatasi dan tidak diberikan peluang untuk berusaha .



B.     KEWAJIBAN

1.       Pengertian Kewajiban
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
Selanjutnya karena hak itu merupakan wewenang dan bukan kekuatan, maka ia merupakan merupakan tuntutan, dan terhdap orang lain hak itu menimubulkan kewajiban , yaitu kewajiban menghormati terlaksananya hak-hak orang lain . Dengan cara demikian orang lain pun berbuat yang sama pada dirinya, dan dengan  demikian akan terpeliharalah pelaksanaan hak asasi manusia itu.

Di dalam ajaran agama islam , kewajiban ditempatkan sebagai salah satu hukum syara, yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapat siksa atau dosa . dengn kata lain kewajiban dalam agama berkaitan dengan pelaksanan hak yang diwajibkan oleh Allah Swt. Melaksanakan shalat lima waktu, membayar zakat bagi orang yang memiliki harta tertentu dan sampai batas nisab , dan berpuasa di bulan ramadhan misalnya adalah merupakan kewajiban.


C.       KEADILAN

Sejalan dengan adanya hak dan kewajiban tersebut diatas, maka timbul pula kedilan . Poedjawijtna mengakatan  bahwa keadilan dalah pengakuan dan perlakuan terhadap hak ( yang sah ) . Keadilan menurut KBBI adalah sifat,perbuatan yang adil,  Adil dalam artian sama berat, tidak memihak. Sedangkan dalam literatur Islam , keadilan dapat diartikan istilah yang digunakan untuk menunjukkan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua perkara . Keadilan ini terjadi berdasarkan keputusan akal yang dikonsultasikan dengan agama .





 Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran".  Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

Mengingat hubungan hak, kewajiban dan keadilan demikian erat , maka dimana ada hak, maka ada kewajiban,  yaitu menerapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang .

Demikian pentingnya masalah keadilan dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban ini Allah Berfirman dalam Q.S al-Nahl yang artinya “ Sesunggunya Allah menyuruh  kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan , memberi makan kepada kaum kerabat , melarang dari perbuatan keji , kemungkaran dan permusuhan “ . 

Ayat tersebut menempatkan keadilan sejajar dengan berbuat kebajikan , memberi makan kepada kaum kerabat , melarang dari berbuat keji serta menjauhi npermusuhan . Ini menunjukkan bahwa masalah kedilan termasuk masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak sebagai suatu kewajiban moral .
                         
                        HUBUNGAN TIMBAL BALIK ANTARA KEADILAN MENURUT KETUHANAN YANG MAHA ESA DAN KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT.

Islam merupakan agama yang adil dan seimbang, sekaligus jalan yang lurus, juga memperhatikan perkembangan maknawi dan rohani seseorang. Adanya (kewajiban) shalat pasti disertai adanya (kewajiban) zakat.
 Kita menyaksikan bahwasanya hampir seluruh rezim yang berkuasa di dunia ini senantiasa menggembar-gemborkan slogan tersebut ( keadilan sosial ) . Seraya menyatakan dirinya sebagai pendukung keadilan sosial.

Dalam Islam, problem persamaan dan penyamarataan memliki akar yang cukup mendalam yaitu: Pertama, Seluruh perbuatan, ucapan, dan bahkan pemikiran kita di bawah pengawasan-Nya. Dalam hal ini, Tuhan memperhatikan diri kita. Kelak, semua kita akan diadili di hadapan mahkamah-Nya yang adil. Kedua, Kita semua berasal dari tanah, dan akhirnya akan kembali ke tanah. Di antara butiran-butiran tanah, tidak terdapat perbedaan apapun. Ketiga, segenap manusia merupakan hamba-hamba Allah, dan bersahabat dengan mereka merupakan sesuatu yang diridhai-Nya. Sebaik-baiknya manusia adalah yang paling menggemari kebaikan. Keempat, Seluruh keberadaan di jagat alam ini tidak dapat melampaui batasan, ketentuan, serta hak yang telah di tetapkan sang Pencipta.
Penafsiran serta pemahaman terhadap eksistensi alam dan manusia semacam inilah yang dilandasi ”Pandangan Dunia Illahi”.

Dalam UUD 1945
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.

Dalam Al-ur`an Allah berfirman :
“ Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain , dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. “ ( Q.S. An-nisa ayat 1 )
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.  ( Q.S. An-nisa ayat 2 )
dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa keadilan sosial dan hukum akan tegak dengan dua syarat yaitu : peraturan atau undang-undang yang berlaku adalah peraturan dan undang-undang yang adil. Dan tidak ada peraturan yang lebih adil dari per-aturan yang datang dari Allah Ta’ala. ”Tidakkah Allah penegak hukum yang paling adil” (Qs. Al-Tin, 95: 8) dan ”Dialah sebaik-baiknya hakim (penguasa)” (Qs. Al-A’raf, 7: 87).
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. .  ( Q.S. An-nisa ayat 13 )

D.      HUBUNGAN HAK, KEWAJIBAN DAN KEADILAN DENGAN AKHLAK

Sebagaimana telah dikemukakan diatas bahwa yang disebut akhlak  dalah perbuatan yang mendarah daging,  sebenarnya dan tulus ikhlas karena Allah. Hubungan dengan hak dapat dilihat pada arti hak yaitu sebagai milik yang dapat digunakan oleh seseorang tanpa ada yang dapat menghalanginya . Hak yang demikian iu merupakan bagian dari akhlak  , karena akhlak  harus dilakukan oleh seseorang sebagai haknya .

Akhlak yang mendarah daging itu kemudian menjadi bagian dari kepribadian seseorang yang dengannya timbul kewajiban untuk melaksanakannya tanpa merasa berat . Sedangkan keadilan sebagaimana telah diuraiikan dalam teori pertengahan ternyata merupakan induk akhlak . Dengan terlaksananya hak, kewajiban dan keadilan , maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki . Disinilah letak hubungan fungsional antara hak, kewajiban dan kedilan dengan akhlak.








BAB. III PENTUP

Kesimpulan

 Hak adalah semacam milik, kepunyaan,yang tidak hanya merupakan benda saja, melainkan pula tindakan ,pikiran   dan  hasil pikiran itu .  Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya. Yang dimana semuanya saling komperehensif antara satu sama lain. Jika menginginkan hak kita ,kita tidak sepatutnya menghalangi hak orang lain. Dan sebelum kita menutut hak kita harus menjalankan kewajiban terlebih dahulu sehingga dapat tercipta keadilan .  

Hak, Kewajiban, dan keadilan berhubungan dengan Akhlak dimana hak yang mendarah daging pada personal seseorang, dan kewajiban yang dilaksanakan dengan ihklas tanpa beban yang menciptakan perpaduan antara hak dan kewajiban hingga muncullah keadilan , semua itu didasari oleh akhlak .
















Daftar Putaka

Nata abuddin. Akhlak Tasawuf, edisi 1 , Jakarta : Rajawali Pers, 2010 hal .137
Achmad Charris Zubair. Kuliah Akhlak … hal. 59.

Poedjawijatna. Etika Filsafat Tingkah Laku. (Jakarta: Bina Aksara. 1982). Cetakan IV. hal. 60.

Blog pustaka. @ blogspot

Wikipedia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar