KASUS
ENRON dan KAP ARTHUR ANDERSEN
Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara
InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua
perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam
industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan
sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi.
Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading
commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap
pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002
berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan
menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia,
mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang
menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat
dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan
meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard
diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta
Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan
disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus
memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil
presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai
sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis kemukakan
sebagai berikut:
1.
Board
of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif)
membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan
dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya
bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek
akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2.
Enron
merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing
secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a. Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.p
a. Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.p
3.
Pada
awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan
mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko
yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari
hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP
Andersen.
4.
Salah
seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting
perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan
dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001.
CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi
atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk
mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan.
Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada
hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
5.
Pada
tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi
$393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth
Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang
sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya
akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang
sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644
juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban
$1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6.
Pada
tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke
pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat
hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar.
Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained
earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7.
Enron
dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran
dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan
terhadap proses peradilan
8.
Dana
pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara
itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9.
KAP
Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara
KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada
saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10.
CEO
Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi
masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4
Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
11.
Tanggal
28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk
menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12.
Pemerintahan
Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP
Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di
Amerika.
13.
tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman
Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan
dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang
di selidiki.
14.
KAP
Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan
klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan
yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15.
tanggal
22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk
melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP
Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan
membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen
baru.
16.
tanggal
26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17.
Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP
Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron
mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju
untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
18.
tanggal
9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan
Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19.
Tanggal
15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah
melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
B. Identifikasi Masalah
Identifikasi dari masalah ini adalah Bagaimana Kasus Enron dilihat dari Perspektif Etika Bisnis dan Profesional Akuntan beserta implikasinya.
C. Pembahasan Masalah
Menurut teori fraud ada 3 komponen utama yang menyebabkan orang melakukan kecurangan, menipulasi, korupsi dan sebangsanya (prilaku tidak etis), yaitu opportunity; pressure; dan rationalization, ketiga hal tersebut akan dapat kita hindari melalui meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena kita meyakini bahwa tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan publik (public trust). Praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact). Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Lalu apa yang dituai oleh Enron dan KAP Andersen dari sebuah ketidak jujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis? adalah hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan tuntutan hukum.
D. Dampak Akibat Kasus Enron dan KAP
Andersen
Kasus ini memberikan dampak di Amerika bahkan di Indonesia.
a.
Seperti
yang saya kutip dari sumber yang sama (blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi
Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47), kasus ini mempunyai implikasi terhadap
pembaharuan tatanan kondisi maupun regulasi praktik bisnis di Amerika Serikat
antara lain :
1. Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act
(SOX) untuk melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan
reabilitas pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk
pula PCAOB (Public Company Accounting Oversight Board) yang bertugas:
·
Mendaftar
KAP yang mengaudit perusahaan publik
·
Menetapkan atau mengadopsi standar audit,
pengendalian mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan
audit perusahaan publik
·
Menyelidiki
KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi
jika perlu
·
Melaksanakan
kewajiban lain yang diperlukan untuk meningkatkan standar professional di KAP
·
Meningkatkan ketaatan terhadap SOX,
peraturan-peraturan PCAOB, standar professional, peraturan pasar modal yang
berkaitan dengan audit perusahaan publik.
2. Perubahan-perubahan yang ditentukan
dalam Sarbanes-Oxley Act
·
Untuk
menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang memberikan jasa non audit
kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang
dilarang :
1. Pembukuan
dan jasa lain yang berkaitan.
2. Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
3. Jasa appraisal dan valuation
4. Opini fairness
5. Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
6. Broker, dealer, dan penasihat investasi
2. Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
3. Jasa appraisal dan valuation
4. Opini fairness
5. Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
6. Broker, dealer, dan penasihat investasi
·
Membutuhkan
persetujuan dari audit committee perusahaan
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
·
Melarang
KAP memberikan jasa audit jika audit partnernya telah memberikan jasa audit
tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada klien tersebut.
·
KAP harus segera membuat laporan kepada audit
committee
yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
·
KAP
dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO, chief
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
3. SOX melarang pemusnahan atau
manipulasi dokumen yang dapat menghalangi investigasi pemerintah kepada
perusahaan yang menyatakan bangkrut. Selain itu, kini CEO dan CFO harus membuat
surat pernyataan bahwa laporan keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai
dengan peraturan SEC dan semua informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak
ada kesalahan material. Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak ancaman pidana
bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini.
4. International Federation Accountants (IFAC),
pada akhir tahun 2001 merevisi kode etik bagi para akuntan yang bekerja agar
menjadi whitstleblower sebagai berikut “ para profesional dituntut bukan hanya
bersikap profesional dalam kaidah-kaidah aturan profesi saja tetapi profesional
juga dalam menyatakan kebenaran pada saat masyarakat akan dirugikan atau ada
tindakan-tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku”.
5. AICPA dan The Big Five KAP di Amerika
mendukung inisiatif Reform yang melarang KAP untuk menawarkan jasa internal
audit dan jasa konsultasi lainnya kepada perusahaan yang menjadi klien audit
KAP yang bersangkutan.
6. Jhon Whitehead dan Ira Millstein, ketua
bersama Blue Ribbon Committe SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya
kongres menyusun Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan Go Public
melaksanakan dan melaporkan ketaatanyan terhadap pedoman corporate governance.
7. Securities Exchange Commission (SEC) dan New
York Stock Exchange (NYSE), menyerukan bahwa auditor internal harus lebih
mempertajam peran dalam pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan
mengembangkan operasi bisnis, dan setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki
fungsi audit intern (James : 2003).
b.
Adapun
dampak lain dari kasus ini yang saya kutip dari sebuah artikel yang berjudul
“Audit Eksternal dan Hubungannya dengan Komite Audit” (Oleh IKAI ) . Dalam artikel
tersebut dijelaskan menurut Agus Kretarto-Anggota Komite Audit PT Bank BII, Tbk
dalam pembahasannya tentang “Kriteria Pemilihan Auditor Eksternal” menjelaskan
bahwa profesi akuntan publik saat ini sedang mendapatkan sorotan tajam bahkan
sinis dari masyarakat umum akibat terjadinya skandal-skandal besar di negara
maju seperti AS yaitu kasus Enron dan WorldCom. Akibat kasus-kasus tersebut
kini kredibilitas akuntan publik menjadi jatuh terutama disebabkan oleh
keterlibatan Arthur Andersen salah satu KAP terbesar di dunia di dalam skandal
tersebut. Akuntan Publik tidak lagi dipandang sebagai profesi yang unik
melainkan sebagai industri yang tidak lepas dari kepentingan bisnis yang
sempit.
Fenomena ini telah mendorong berbagai upaya
untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik. Contoh
yang paling nyata adalah inisiatif Sarbanes-Oxley yang merekomendasikan
pembentukan badan pengawas akuntan publik di pasar modal. Indonesia sendiri
tidak terlepas dari pengaruh skandal tersebut sehingga berbagai pihak seperti
IAI dan BAPEPAM kini tengah membahas pengawasan kompetensi dari Akuntan publik
terutama yang terlibat di pasar modal Indonesia.
Bagi perusahaan di Indonesia sendiri, pelajaran dari AS tersebut harus menjadi acuan agar tidak sampai terulang di Indonesia. Untuk itu di dalam menunjuk auditor eksternalnya perusahaan harus memiliki kriteria yang mampu meminimalkan resiko manipulasi audit.
Bagi perusahaan di Indonesia sendiri, pelajaran dari AS tersebut harus menjadi acuan agar tidak sampai terulang di Indonesia. Untuk itu di dalam menunjuk auditor eksternalnya perusahaan harus memiliki kriteria yang mampu meminimalkan resiko manipulasi audit.
c.
Kasus
ini juga berdampak di Indonesia, seperti yang saya kutip dari Jum’at, 05 April
2002 | 10:27 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta dengan judul “Arthur Andersen
Indonesia Belum Terpengaruh Enron”.
Berikut adalah kutipan dari artikel tersebut :
TEMPO Interaktif, Jakarta:Prasetio, Utomo
& Co, member akuntan publik Arthur Andersen di Indonesia, belum mendapat
pengaruh bangkrutnya Enron. Country Managing Partner Arthur Andersen Indonesia,
Soemarso Slamet Rahardjo, di kantornya, Jumat (5/4), juga mengatakan akan
mengikuti kantor pusat berkaitan dengan soal merger. “Kami tetap bekerja
seperti biasa tanpa gangguan, dengan dukungan infrastruktur dan administratif
penuh dari jaringan global maupun regional Andersen Worldwide,” katanya.
Arthur Andersen LLP – member di Amerika Serikat – dianggap
ikut bersalah dalam kebangkrutan Enron. Akibatnya, Member Arthur Andersen di
beberapa negara seperti, Jepang dan Thailand, telah membuat kesepakatan merger
dengan KPMG, Australia dan Selandia Baru dengan Ernst & Young, dan Spanyol
dengan Deloitte Touche Tohmatsu.
Soemarso mengatakan di Amerika Serikat,
sejumlah kliennya tidak lagi menggunakan Andersen sebagai konsultannya akibat
kasus Enron. “Kalau Indonesia, seperti saya katakan, secara bisnis masih bisa
dipertahankan,” katanya. “Belum ada klien yang drop gara-gara kasus Enron.” Ia
mengatakan perkembangan terakhir yang terjadi pada Andersen LLP dapat
mempengaruhi hubungan kerjasama perusahaan yang berdiri sejak 1968 itu dengan
Andersen. Tapi, katanya, “Sampai saat ini kami masih bekerjasama dengan
Andersen.”
Tapi jika Andersen di Amerika
Serikat kondisinya tidak membaik, katanya, “Mau tidak mau kita juga nantinya
terpaksa harus merger.” Ia mengatakan Arthur Andersen Indonesia, yang memiliki
lebih dari 1000 eksekutif, akan mengikuti kebijakan pusat. “Dengan siapa [kita
merger], kita ikutin,” katanya. Alasannya, jika merger sendiri, meskipun
berhak, nilainya akan dipandang kecil.
Ia juga mengatakan dirinya dan
sekitar 40 partner Prasetio Utomo akan terus mengkaji dengan hati-hati beberapa
opsi sambil mencermati perkembangan di AS. Pada waktunya nanti, lanjut dia,
Prasetio Utomo akan membuat keputusan yang sebaik-baiknya untuk melindungi
kepentingan karyawan. “(Seandainya merger)Tidak ada pemutusan hubungan kerja.
Tidak ada itu,” tegasnya.
Di Amerika sendiri, aktivitas
seluruh member Andersen dibekukan pemerintah. Akibatnya, menurut Asian Wall
Street Journal edisi Jumat (5/4), klien-klien Andersen LLP beralih ke berbagai
auditor. Antara lain Delotte and Touche (10 persen), KPMG (11 persen),
PriceWaterhouseCooper (20 persen), dan Ernst & Young (28 persen). Dan yang
berpindah ke auditor-auditor kecil lainnya atau mengaku belum tahu berpindah
kemana sebanyak 40 persen.
Prasetio, Utomo&Co didirikan
tahun 1968. Pada awal pendiriannya, firm ini bekerja sama dengan SGV Group
(Sycip, Gorres, Velayo) yang berbasis di Manila, Filipina. Pada saat itu, SGV
Group merupakan KAP independen yang memiliki jaringan terbesar di Asia Timur.
Pada tahun 1985, SGV Group bergabung menjadi mitra Arthur Andersen & Co.,
Societe Cooperative, yang diikuti pula oleh Prasetio Utomo. (Ucok Ritonga-Tempo
News Room)
E. Simpulan
Dari kasus tersebut bisa saya simpulkan bahwa Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Mungkin saja pelanggaran tersebut awalnya mendatangkan keuntungan bagi Enron, tetapi akhirnya dapat menjatuhkan kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan KAP Arthur Andersen. Dalam kasus ini, KAP yang seharusnya bisa bersikap independen tidak dilakukan oleh KAP Arthur Andersen. Karena perbuatan mereka inilah, kedua-duanya menuai kehancuran dimana Enron bangkrut dengan meninggalkan hutang milyaran dolar sedangakn KAP Arthur Andersen sendiri kehilangan keindependensiannya dan kepercayaan dari masyarakat terhadap KAP tersebut, juga berdampak pada karyawan yang bekerja di KAP Arthur Andersen dimana mereka menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan akibat kasus ini. Kesimpulan yang bisa diambil dar ketiga sumber yang saya kutip kurang lebih sama seperti yang saya simpulkan.
Salah satunya adalah kesimpulan yang saya kutip dari blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47 yang berisi sebagai berikut :
- Pihak manajemen Enron telah melakukan berbagaimacam pelanggaran praktik bisnis yang sehat melakukan (Deception, discrimination of information, coercion, bribery) dan keluar dari prinsif good corporate governance.Akhirnya Enron harus menuai suatu kehancuran yang tragis dengan meninggalkan hutang milyaran dolar.
- KAP Andersen sebagai pihak yang seharusnya menjungjung tinggi independensi, dan profesionalisme telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dan ingkar dari tanggungjawab terhadap profesi maupun masyarakat diantaranya melalui Deception, discrimination of information, coercion, bribery. Akhirnya KAP Andersen di tutup disamping harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar