MUH.
FACHRUDDIN / 02320100316
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
FAKULTAS EKONOMI
AKUNTANSI
2012
PENGERTIAN AKAD MUHARABAH
Muslim Harus mengeahui jual beli yang diperolehkan dalam
syariah, agar harta yang dimiliki halal dan baik. Pertukaran uang dengan barang
yang biasa kita kenal dengan jual beli dapat dilakukan secara tunai atau dengan
cara pembelian tangguh. Pertukaran barang dengan baramng . terlebih dahulu
harus memperhatikan apakah barang tersebut merupakan barabg ribawi ( secara
kasat mata tidak dapat dibefakan ) atau bukan. Untuk pertukaran barang ribawi
seperti emas dengan emas, perak denan perak garam dengan garam maka
pertukarannya agar sesuai dengan syarriah harus dengan jumlah yang sama dan
harus dari tangan ke tangan atau tunai, kerna kelebihannya dalah riba. Untuk
pertukaran mata uang yang berbeda harus dilakukan secara tunai .
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan
menyatakan harga perolehan dan keuntungan ( margin ) yang disepakati oleh
penjual dan pembeli . Hal yang membedakan murahabah dengan penjualan yang biasa
kita kenal adalah penjual secara jelas memberitahu kepda pembeli berapa harga
pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya. Pembeli
dan penjual dapat melakukan tawa-menawar atas besaran marjin keuntungan
sehingga akhirnya diperoleh kesepakatan .
Harga beli menggunakan harga pokok yaitu harga beli
dikurangi dengan diskon pembelian . Apabila Diskon diberikan setelah akad ,
maka diskon yang didapat akan manjadi hak pembeli atau hak penjual sesuai
dengan kesepakatan mereka di awal akad. Dalam PSAK 102 dijelaskan lebih lanjut
, jika akad tidak mengatur , maka diskon tersebut menjadi hak penjual . Namun
pada hakikatnya , diskon pembelian adalaha hak pembeli . Sehingga akan lebih
baik jika prosedur operasional perusahaan manyatakan bahwa diskon setiap akad
murahabah adalah hak pembeli .
Akad Muraabah adalah sesuai dengan syariah kerena
merupakan transaksi jual beli dimana kelebihan dari harga pokoknya merupakan
keuntungan dari penjualan barang . Sangat berbeda dengan praktik riba di mana
nasabah meinjam uang sejumlah tertentu untuk membeli suatu barang kemudian atas
pinjaman tersebut nasabah harus membayar kelebihannya dan ini dalah riba.
Menurut ketentuan syariah , pinjaman uang harus dilunasi sebesar pokok
pinjamannya dan kelebihannya adalah riba, tidak tergantung dari besar kecilnya
kelebihan yang diminta juga tidak tergantung kelebihan tersebut nilainya tetap
atau tidak tetap sepanjang waktu pinjaman.
Dengan penjualan tangguh , maka akan muncul utan piutang
, pembeli mempunyai utang dan penjual mempunyai iutang. Unutk mencegah
terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan atau untuk menghindari risiko penjual
dapat mengadakan perjanjian khusus dengan pembeli dan meminta jaminan. Dalam
hal ini, objek akad murahabah yaitu barang yang diperjualbelikan dapat
digunakan sebagai jaminan.
Karakteristik akad murabahah
Proses pengadaan barang murabahah (aktiva
murabahah) harus dilakukan oleh penjual
Jika penjual hendak mewakilkan kepada
nasabah (wakalah) untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli
murabahah harus dilakukan setelah barang menjadi milik penjual
Penjual dapat meminta uang
muka pembelian kepada pembeli sebagai bukti keseriusannya ingin membeli barang
tersebut. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah jika akad
murabahah disepakati.
Jika penjual mendapat diskon
sebelum akad diskon tersebut menjadi hak pembeli.
Apabila diskon diberikan
setelah akad diskon yang didapat akan menjadi hak pembeli atau hak penjual
sesuai dengan kesepakatan mereka di awal akad. Jika akad tidak mengatur, maka
diskon tersebut menjadi hak penjual.
Diskon yang terkait dengan
pembelian barang, antara lain meliputi (PSAK No. 102 par 11):
diskon dalam bentuk apapun
dari pemasok atas pembelian barang; diskon biaya asuransi dari perusahaan
asuransi dalam rangka pembelian barang; komisi dalam bentuk apapun yang
diterima terkait dengan pembelian barang.
Cara
Pembayaran dapat dilakukan tunai atau tangguh
Jika pembeli melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari
periode yang telah ditetapkan, penjual boleh memberikan potongan, dimana besarnya potongan
ini tidak boleh diperjanjikan diawal akad.
Apabila pembeli tidak dapat membayar
utangnya sesuai dengan waktu yang ditetapkan, pembeli tidak boleh didenda atas
keterlambatan Kecuali pembeli tersebut tidak membayar karena lalai.
Apabila pembeli mengalami
kesulitan keuangan, maka penjual hendaknya memberi keringanan. Keringanan dapat
berupa:
} menghapus sisa tagihan,
} membantu menjualkan obyek murabahah pada
pihak lain atau
} melakukan restrukturisasi piutang.
Restrukturisasi piutang bisa dalam bentuk:
} Memberi potongan sisa tagihan.
} Melakukan penjadualan ulang (rescheduling)
dan perpanjangan masa pembayaran.
} Mengkonversi akad murabahah.
Sebaiknya, penjualan tidak
tunai (tangguh) dibuatkan kontrak/perjanjiannya secara tertulis dan dihadiri
saksi-saksi. Kontrak memuat antara lain besarnya utang pembeli, jangka waktu
akad, besarnya angsuran setiap periode, jaminan, siapa yang berhak atas diskon
pembelian barang setelah akad dan lain
sebagainya. Untuk menghindari risiko, penjual dapat meminta jaminan.
Jenis Akad Murahabah
Ada dua jenis Murahabah, yaitu :
1.Murabahah dengan pesanan;
Dalam
murabahah jenis ini, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan
dari pembeli. Murabahah dengan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak
mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya.
2. Murabahah tanpa pesanan;
murabahah
jenis ini bersifat tidak mengikat.
Skema Murabahah
Murabahah tanpa pesanan;
|
|
Dasar Syariah – Al Quran
} “Hai orang-orang yang beriman!,janganlah
kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak
benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu...”
(QS 4:29)
} ”Hai orang-orang yang beriman penuhilah
akad-akad itu...” (QS: 5)
} ”Allah telah menghalalkan jual-beli dan
mengharamkan riba.” (QS.2:275)
} ”dan jika (orang yang berutang itu) dalam
kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan.” (QS.2:280).
} ” ...dan tolong menolonglah dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa...” (QS 5:2)
} ” Hai orang yang beriman!, Jika kamu
melakukan transaksi utang piutang untuk jangka waktu yang ditentukan,
tuliskanlah...” (QS 2:282)
Dasar Syariah – As Sunnah
} Dari Abu Sa‘id Al-Khudri bahwa Rasulullah
SAW bersabda: “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.” (HR.
al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan shahih menurut Ibnu Hibban)
} Rasulullah saw bersabda, ” Ada tiga hal
yang mengandung keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah)
dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah tangga bukan untuk
dijual.” (HR.Ibnu Majah dari Shuhaib)
} ” Allah mengasihi orang yang memberikan
kemudahan bila ia menjual dan membeli serta di dalam menagih haknya” (Dari Abu
Hurairah)
} ” orang yang melepaskan seorang muslim
dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat;
dan Allah senantiasa menolong hamba Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.”
(HR Muslim)
} ”Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan
oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sangsi kepadanya” (HR
Abu Dawud, Ibn Majah, dan Ahmad)
} “Penundaan (pembayaran) yang dilakukan
oleh orang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR Bukhari & Muslim)
Rukun jual beli
} Pelaku terdiri dari pembeli dan penjual
} Obyek jual beli berupa barang yang
diperjualbelikan
} Ijab kabul /serah terima
Ketentuan Syariah
1. Pelaku
- ada penjual dan pembeli
- cakap hukum (Berakal dan dapat membedakan),
- akad anak kecil dianggap sah, apabila seizin walinya
2. Obyek Jual Beli harus memenuhi:
·
Barang
dagang merupakan barang halal. diperjualbelikan harus dapat diambil manfaatnya.
·
Barang
dimiliki oleh penjual.
·
Barang
dapat diserahkan tanpa tergantung dengan kejadian tertentu dimasa depan.
·
Barang
dapat diketahui kuantitasnya dengan jelas
·
Barang
dapat diketahui kualitasnya dengan jelas
·
Harga
barang tersebut jelas.
·
Barang secara
fisik ada ditangan penjual
Ijab-Kabul
Ijab kabul dapat dilakukan
secara lisan atau tertulis.
Saling
ridha/rela antara penjual dan pembeli terhadap barang yang dan jual dan
harganya. Apabila salah satu dari mereka ada unsur terpaksa (ikrah) atau ada
unsur penipuan (tadlis) atau ada ketidaksesuaian (gharar) obyek akad maka jual
beli menjadi tidak sah karena prinsip saling ridha/rela tidak terpenuhi. Dalam
hal terjadi ketidaksesuaian obyek akad, pelaku boleh memilih untuk membatalkan
akad atau melanjutkannya. Dalam hal terjadi paksaan apabila bertujuan untuk
kepentingan umum dibolehkan.
AKUNTANSI SALAM
Akuntansi
Untuk Pembeli
Piutang salam
diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.
Modal salam dalam bentuk kas (sejumlah yg dibayarkan)
Dr. Piutang Salam xxx
Cr. Kas xxx
Jika modal salam
dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar. Selisih antara nilai wajar
dan nilai tercatat aset nonkas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau
kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
- Pencatatan
apabila nilai wajar lebih kecil dari nilai tercatat:
Dr. Piutang Salam xxx
Dr.
Kerugian xxx
Cr. Aktiva Non Kas xxx
- Pencatatan
apabila nilai wajar lebih besar dari nilai tercatat:
Dr. Piutang Salam xxx
Cr. Aktiva Non Kas xxx
Cr. Keuntungan xxx
Akuntansi
Untuk Pembeli
- Penerimaan Barang Pesanan
a. jika
barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai sesuai
nilai yang disepakati;
Dr. Aset Salam xxx
Cr. Piutang Salam xxx
b. jika barang pesanan berbeda kualitasnya
(i) nilai wajar barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai
yang tercantum dalam akad; maka barang
pesanan yang diterima diukur dengan nilai akad.
Dr. Aset Salam (diukur pada nilai
akad) xxx
Cr. Piutang Salam xxx
(ii) nilai wajar dari barang pesanan yang diterima lebih rendah dari nilai yang tercantum dalam akad;
maka barang pesanan yang diterima diukur dengan nilai wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai
kerugian.
Dr. Aset Salam (diukur pada nilai wajar) xxx
Dr. Kerugian Salam xxx
Cr.
Piutang Salam xxx
- jika pembeli menolak sebagian atau seluruh barang pesanan, maka:
(i) jika tanggal pengiriman diperpanjang, maka nilai
tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai
yang tercantum dalam akad; jurnal:
Dr. Aset
Salam (sebesar jumlah yang diterima) xxx
Cr. Piutang Salam xxx
(ii) jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam
berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang
tidak dapat dipenuhi; jurnal:
Dr.
Aset Lain-Lain – Piutang xxx
Cr.
Piutang Salam xxx
(iii) jika akad salam dibatalkan sebagian
atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil
penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih
antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui
sebagai piutang kepada penjual.
Dr. Kas xxx
Dr.
Aset lain – Piutang pada Penjual xxx
Cr. Piutang Salam xxx
- jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak penjual
Dr. Kas xxx
Cr. Utang Penjual xxx
Cr. Piutang Salam xxx
- Denda yang diterima dan diberlakukan oleh pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan.
Dr. Dana
kebajikan - Kas xxx
Cr. Dana Kebajikan – pendapatan denda xxx
Denda hanya boleh dikenakan kepada
penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi sengaja tidak
melakukannya. Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mampu menunaikan
kewajibannya karena force majeur.
- Penyajian
a.
Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang
salam.
b. Piutang yang harus dilunasi oleh
penjual karena tidak dapat memenuhi
kewajibannya dalam transaksi salam disajikan secara terpisah dari
piutang salam.
Persediaan yang diperoleh melalui
transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih
yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih
rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
- Pengungkapan, pembeli dalam transaksi salam mengungkapkan:
a. besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai
sendiri maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan pihak lain;
b. jenis dan kuantitas barang pesanan; dan
c. pengungkapan lain sesuai dengan PSAK N0. 101
tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.
Akuntansi
Untuk Penjual
§
Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam
§
Pengukuran
kewajiban salam sebesar jumlah yang diterima.
- Jika modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima:
Dr. Kas xxx
Cr. Utang
Salam xxx
- Jika modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar
Dr. Aset Non Kas (diukur pada nilai wajar) xxx
Cr. Utang
Salam xxx
- Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli.
Dr. Utang
Salam xxx
Cr. Penjualan xxx
- Dalam transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli dan biaya perolehan barang pesanan diakui keuntung an/kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual.
- Pencatatan ketika membeli persediaan:
Dr. Aset
Salam xxx
Cr. Kas xxx
- Pencatatan penyerahan persediaan bila
jumlah yang dibayar oleh pembeli lebih kecil dari biaya perolehan barang.
Dr. Utang Salam xxx
Dr. Kerugian Salam xxx
Cr. Aset Salam xxx
- Pencatatan penyerahan persediaan bila jumlah yang dibayar oleh
pembeli lebih besar dari biaya perolehan
barang
Dr. Utang Salam xxx
Cr. Aset
Salam xxx
Cr. Keuntungan
Salam xxx
Pada akhir periode pelaporan keuangan,
persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah
biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih
yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya
diakui sebagai kerugian.
- Penyajian, penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam.
- Pengungkapan, penjual dalam transaksi salam:
a.piutang salam kepada produsen (dalam salam
paralel) yang memiliki hubungan istimewa;
b. jenis dan kuantitas barang pesanan; dan
c. pengungkapan lain sesuai dengan PSAK N0. 101
tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.