Blogger news

Rabu, 31 Oktober 2012

AKAD MUHARABAH


 MUH. FACHRUDDIN   /  02320100316

UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
FAKULTAS EKONOMI
AKUNTANSI
2012

PENGERTIAN AKAD MUHARABAH
Muslim Harus mengeahui jual beli yang diperolehkan dalam syariah, agar harta yang dimiliki halal dan baik. Pertukaran uang dengan barang yang biasa kita kenal dengan jual beli dapat dilakukan secara tunai atau dengan cara pembelian tangguh. Pertukaran barang dengan baramng . terlebih dahulu harus memperhatikan apakah barang tersebut merupakan barabg ribawi ( secara kasat mata tidak dapat dibefakan ) atau bukan. Untuk pertukaran barang ribawi seperti emas dengan emas, perak denan perak garam dengan garam maka pertukarannya agar sesuai dengan syarriah harus dengan jumlah yang sama dan harus dari tangan ke tangan atau tunai, kerna kelebihannya dalah riba. Untuk pertukaran mata uang yang berbeda harus dilakukan secara tunai .
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan ( margin ) yang disepakati oleh penjual dan pembeli . Hal yang membedakan murahabah dengan penjualan yang biasa kita kenal adalah penjual secara jelas memberitahu kepda pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya. Pembeli dan penjual dapat melakukan tawa-menawar atas besaran marjin keuntungan sehingga akhirnya diperoleh kesepakatan .
Harga beli menggunakan harga pokok yaitu harga beli dikurangi dengan diskon pembelian . Apabila Diskon diberikan setelah akad , maka diskon yang didapat akan manjadi hak pembeli atau hak penjual sesuai dengan kesepakatan mereka di awal akad. Dalam PSAK 102 dijelaskan lebih lanjut , jika akad tidak mengatur , maka diskon tersebut menjadi hak penjual . Namun pada hakikatnya , diskon pembelian adalaha hak pembeli . Sehingga akan lebih baik jika prosedur operasional perusahaan manyatakan bahwa diskon setiap akad murahabah adalah hak pembeli .
Akad Muraabah adalah sesuai dengan syariah kerena merupakan transaksi jual beli dimana kelebihan dari harga pokoknya merupakan keuntungan dari penjualan barang . Sangat berbeda dengan praktik riba di mana nasabah meinjam uang sejumlah tertentu untuk membeli suatu barang kemudian atas pinjaman tersebut nasabah harus membayar kelebihannya dan ini dalah riba. Menurut ketentuan syariah , pinjaman uang harus dilunasi sebesar pokok pinjamannya dan kelebihannya adalah riba, tidak tergantung dari besar kecilnya kelebihan yang diminta juga tidak tergantung kelebihan tersebut nilainya tetap atau tidak tetap sepanjang waktu pinjaman.
Dengan penjualan tangguh , maka akan muncul utan piutang , pembeli mempunyai utang dan penjual mempunyai iutang. Unutk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan atau untuk menghindari risiko penjual dapat mengadakan perjanjian khusus dengan pembeli dan meminta jaminan. Dalam hal ini, objek akad murahabah yaitu barang yang diperjualbelikan dapat digunakan  sebagai jaminan.
Karakteristik akad murabahah
Proses pengadaan barang murabahah (aktiva murabahah) harus dilakukan oleh penjual
Jika penjual hendak mewakilkan kepada nasabah (wakalah) untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang menjadi milik penjual
Penjual dapat meminta uang muka pembelian kepada pembeli sebagai bukti keseriusannya ingin membeli barang tersebut. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah jika akad murabahah disepakati.
Jika penjual mendapat diskon sebelum akad diskon tersebut menjadi hak pembeli.
Apabila diskon diberikan setelah akad diskon yang didapat akan menjadi hak pembeli atau hak penjual sesuai dengan kesepakatan mereka di awal akad. Jika akad tidak mengatur, maka diskon tersebut menjadi hak penjual.
Diskon yang terkait dengan pembelian barang, antara lain meliputi (PSAK No. 102 par 11):
diskon dalam bentuk apapun dari pemasok atas pembelian barang; diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang; komisi dalam bentuk apapun yang diterima terkait dengan pembelian barang.

Cara Pembayaran dapat dilakukan tunai atau tangguh
Jika pembeli  melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari periode yang telah ditetapkan, penjual boleh memberikan potongan, dimana besarnya potongan ini tidak boleh diperjanjikan diawal akad.
Apabila pembeli tidak dapat membayar utangnya sesuai dengan waktu yang ditetapkan, pembeli tidak boleh didenda atas keterlambatan Kecuali pembeli tersebut tidak membayar karena lalai.


Apabila pembeli mengalami kesulitan keuangan, maka penjual hendaknya memberi keringanan. Keringanan dapat berupa:
}    menghapus sisa tagihan,
}    membantu menjualkan obyek murabahah pada pihak lain atau
}    melakukan restrukturisasi piutang.
Restrukturisasi piutang bisa dalam bentuk:
}  Memberi potongan sisa tagihan.
}  Melakukan penjadualan ulang (rescheduling) dan perpanjangan masa pembayaran.
}  Mengkonversi akad murabahah.     
Sebaiknya, penjualan tidak tunai (tangguh) dibuatkan kontrak/perjanjiannya secara tertulis dan dihadiri saksi-saksi. Kontrak memuat antara lain besarnya utang pembeli, jangka waktu akad, besarnya angsuran setiap periode, jaminan, siapa yang berhak atas diskon pembelian barang setelah akad  dan lain sebagainya. Untuk menghindari risiko, penjual dapat  meminta jaminan.

Jenis Akad Murahabah
Ada dua jenis Murahabah, yaitu :
1.Murabahah dengan pesanan;
                Dalam murabahah jenis ini, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah dengan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya.
2. Murabahah tanpa pesanan;
                murabahah jenis ini bersifat tidak mengikat.



Skema Murabahah



 


                                                                                                                Murabahah tanpa pesanan;
Keterangan  :
1.        Melakakukan akad Murahabah
2.        Penjual memesan dan membeli pada supplier/Produsen
3.        Barang diserahkan dari produsen
4.        Barang diserahkan kepada pembeli
5.        Pembayaran dilakukan oleh pembeli
 
Keterangan  :
1.        Melakakukan akad Murahabah
2.        Barang diserahkan kepada pembeli
3.        Pembayaran dilakukan oleh pembeli
 
Murabahah dengan pesanan;



Dasar Syariah – Al Quran
}  “Hai orang-orang yang beriman!,janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu...” (QS 4:29)
}  ”Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu...” (QS: 5)          
}  ”Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS.2:275)
}  ”dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan.” (QS.2:280).
}  ” ...dan tolong menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa...” (QS 5:2)
}  ” Hai orang yang beriman!, Jika kamu melakukan transaksi utang piutang untuk jangka waktu yang ditentukan, tuliskanlah...” (QS 2:282)
Dasar Syariah – As Sunnah
}  Dari Abu Sa‘id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.” (HR. al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan shahih menurut Ibnu Hibban)
}  Rasulullah saw bersabda, ” Ada tiga hal yang mengandung keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual.” (HR.Ibnu Majah dari Shuhaib)
}  ” Allah mengasihi orang yang memberikan kemudahan bila ia menjual dan membeli serta di dalam menagih haknya” (Dari Abu Hurairah)
}  ” orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.” (HR Muslim)
}  ”Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sangsi kepadanya” (HR Abu Dawud, Ibn Majah, dan Ahmad)
}  “Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR Bukhari & Muslim)
Rukun jual beli
}  Pelaku terdiri dari pembeli dan penjual
}  Obyek jual beli berupa barang yang diperjualbelikan
}  Ijab kabul /serah terima
Ketentuan Syariah
1.  Pelaku
    1. ada penjual dan pembeli
    2. cakap hukum (Berakal  dan dapat membedakan),
    3. akad anak kecil dianggap sah, apabila seizin walinya
2. Obyek Jual Beli harus memenuhi:
·         Barang dagang merupakan barang halal. diperjualbelikan harus dapat diambil manfaatnya.
·         Barang dimiliki oleh penjual.
·         Barang dapat diserahkan tanpa tergantung dengan kejadian tertentu dimasa depan.
·         Barang dapat diketahui kuantitasnya dengan jelas
·         Barang dapat diketahui kualitasnya dengan jelas
·         Harga barang tersebut jelas.
·         Barang secara fisik ada ditangan penjual



Ijab-Kabul
Ijab kabul dapat dilakukan secara lisan atau tertulis.
Saling ridha/rela antara penjual dan pembeli terhadap barang yang dan jual dan harganya. Apabila salah satu dari mereka ada unsur terpaksa (ikrah) atau ada unsur penipuan (tadlis) atau ada ketidaksesuaian (gharar) obyek akad maka jual beli menjadi tidak sah karena prinsip saling ridha/rela tidak terpenuhi. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian obyek akad, pelaku boleh memilih untuk membatalkan akad atau melanjutkannya. Dalam hal terjadi paksaan apabila bertujuan untuk kepentingan umum dibolehkan.

AKUNTANSI SALAM
Akuntansi Untuk Pembeli
Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Modal salam dalam bentuk kas (sejumlah yg dibayarkan)
                Dr. Piutang Salam             xxx
                                 Cr. Kas                                                              xxx
Jika modal salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar. Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat aset nonkas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
     -  Pencatatan apabila nilai wajar lebih kecil dari nilai tercatat:
        Dr. Piutang Salam                     xxx
        Dr. Kerugian                               xxx
                     Cr. Aktiva Non Kas                                      xxx
     -  Pencatatan apabila nilai wajar lebih besar dari nilai tercatat:
        Dr. Piutang Salam                     xxx
                                Cr. Aktiva Non Kas                                           xxx
                                Cr. Keuntungan                                                                xxx
Akuntansi Untuk Pembeli
  • Penerimaan Barang Pesanan
     a. jika barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai sesuai
         nilai yang disepakati;
           Dr. Aset Salam                                 xxx
                  Cr. Piutang Salam                                 xxx
     b.  jika barang pesanan berbeda kualitasnya  
      (i) nilai wajar barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai yang tercantum dalam akad; maka barang pesanan yang diterima diukur dengan nilai akad.
                Dr. Aset Salam (diukur pada nilai akad)    xxx
                 Cr.  Piutang Salam                                           xxx
    (ii)   nilai wajar dari barang pesanan yang diterima lebih rendah dari nilai yang tercantum dalam akad; maka barang pesanan yang diterima diukur dengan nilai wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian.
            Dr. Aset Salam (diukur pada nilai wajar)  xxx
            Dr. Kerugian Salam                                    xxx
                      Cr.  Piutang Salam                                      xxx
  • jika pembeli menolak sebagian atau seluruh barang pesanan, maka:
(i)  jika tanggal pengiriman diperpanjang, maka nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad; jurnal:
    Dr. Aset Salam (sebesar jumlah yang diterima)               xxx
           Cr. Piutang Salam                                                                  xxx
(ii) jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi; jurnal:

      Dr. Aset Lain-Lain – Piutang                                   xxx
                      Cr.  Piutang Salam                                                                      xxx
(iii)  jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual.
     Dr. Kas                                                                             xxx
     Dr. Aset lain – Piutang pada Penjual                   xxx
           Cr. Piutang Salam                                                                  xxx
  • jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak penjual
     Dr. Kas                                                                             xxx
                         Cr. Utang Penjual                                                    xxx
              Cr. Piutang Salam                                                               xxx
  • Denda yang diterima dan diberlakukan oleh pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan.
                                Dr.  Dana kebajikan - Kas                              xxx
                                                Cr. Dana Kebajikan – pendapatan denda   xxx

Denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi sengaja tidak melakukannya. Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur.

  • Penyajian
a.  Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam.
b. Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat memenuhi     kewajibannya dalam transaksi salam disajikan secara terpisah dari piutang salam.
Persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.

  • Pengungkapan, pembeli dalam transaksi salam mengungkapkan:
a. besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan pihak lain;
b. jenis dan kuantitas barang pesanan; dan
c. pengungkapan lain sesuai dengan PSAK N0. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.

Akuntansi Untuk Penjual
§  Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam
§  Pengukuran kewajiban salam sebesar jumlah yang diterima.

  • Jika modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima:
                                Dr.  Kas                                                                        xxx
                                                  Cr. Utang Salam                                                                   xxx
  • Jika modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar
                                Dr. Aset Non Kas (diukur pada nilai wajar) xxx
                                                Cr.  Utang Salam                                                                     xxx
  • Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli.
                                  Dr. Utang Salam                                              xxx
                                                                 Cr.  Penjualan                                   xxx
  • Dalam transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli dan biaya perolehan barang pesanan diakui keuntung an/kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual.
                    - Pencatatan ketika membeli persediaan:        
                                Dr.  Aset Salam                                  xxx
                                                  Cr. Kas                                                                xxx
- Pencatatan penyerahan persediaan bila jumlah yang dibayar oleh pembeli lebih kecil dari biaya perolehan barang.
                                Dr. Utang Salam                                                xxx
                                Dr. Kerugian Salam                                          xxx
                                                   Cr.  Aset Salam                               xxx
    - Pencatatan penyerahan persediaan bila jumlah yang dibayar oleh pembeli  lebih besar dari biaya perolehan barang
                 Dr.  Utang Salam                                              xxx
                                                Cr.  Aset Salam                                 xxx
                                                Cr. Keuntungan  Salam                  xxx
Pada akhir periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
  • Penyajian, penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban  salam.
  • Pengungkapan, penjual dalam transaksi salam:
a.piutang salam kepada produsen (dalam salam paralel) yang memiliki hubungan  istimewa;
b. jenis dan kuantitas barang pesanan; dan
c. pengungkapan lain sesuai dengan PSAK N0. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.