Blogger news

Rabu, 31 Oktober 2012

Kebijaksanaan Dalam Pembangunan (Dosen H. Abbas Saleh )

Bahan 6 Peng.Ek.Pembangunan


E. Kebijaksanaan Dalam Pembangunan
(Dosen H. Abbas Saleh )
Masalah Kebijaksanaan Pembangunan Ekonomi
         Disamping syarat-syarat umum yang diperlukan untuk pembangunan, seperti kekuatan-kekuatan dari dalam negeri meliputi, penyempurnaan pasar, akumulasi capital, kriteria invesatasi, penyerapan kapital dan Stabilitas dan nilai-nilai dan lembaga-lembaga. Diperlukan pula tindakan-tindakan kebijaksanaan khusus yang melengkapi syarat-syarat umum.
    Berbagai teori tentang pembangunan mempunyai implikasi kebijaksanaan tertentu, keputusan kebijaksanaan mengandung pilihan antara alternative-alternatif  ini berbeda untuk masing-masing Negara.  Tidak ada program pembangunan yang dapat berlaku bagi semua Negara. Masing-masing Negara mempunyai kebijaksanaan tertentu. Perbedaan tersebut disebabkan karena ciri-ciri, masalah-masalah yang dihadapi dan tujuan-tujuan yang akan dicapai adalah sangat berbeda coraknya.
        Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka timbullah suatu pertanyaan. Dapatkah teori-teori ekonomi yang konvensional yaitu teori-teori ekonomi yang digunakan untuk menganalisa masalah-masalah ekonomi di Negara-negara maju digunakan sebagai landasan untuk merumuskan kebijaksanaan bagi Negara-negara berkembang?. Masalah-masalah kebijaksanaan dapat dipisahkan menjadi 2(dua) golongan besar yaitu :

1.      Kebijaksanaan dalam negeri

2.      Kebijakskanaan luar negeri(internasional)

I.Kebijaksanaan dalam negeri antara lain : Perbaikan pertanian, Kebijaksanaan fiskal, Kebijaksanaan moneter, Kebijaksanaan pendidikan&kesehatan dan Kebijaksanaan Public utilities.
1.a. Perbaikan Pertanian. Di Negara berkembang produktivitas pertanian adalah rendah. Kebijaksanaan perbaikan pertanian harus dikaitkan dengan rendahnya produkstivitas pertanian dan sebab-sebabnya. Tujuan kebijaksanaan pertanian adalah kenaikan output pertanian yaitu menambah hasil per hektar atau luas tanah yang di olah. Jumlah tenaga kerja di sektor pertanian biasanya banyak sekali bila dibandingkan dengan jumlah kapital yang ada. Maka tujuan utama kebijaksanaan disini adalah keharusan menambah output per hektar, bukannya output per tenaga kerja. Tujuan ini menghendaki supaya tanah dikerjakan secara intensif dan menggunakan teknik produksi intensif tenaga kerja bukan intensif modal(secara mekanis)
1.b. Kebijaksanaan Fiskal, Kebijaksanaan  Fiskal adalah kebijaksanaan pemerintah didalam memungut pajak dan membelanjakan pendapatan pajak tersebut untuk membiayai kegiatan-kegiatannya. Penggunaan kebijaksanaan fiskal yang luas dan efektif dapat mempercepat pembangunan di Negara-negara berkembang. Kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dihubungakan dengan penerimaan dan pengeluaran pemerintah mempunyai 4(empat) akibat penting terhadap tingkat pembangunan. Kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut dapat dengan akibat :
       1). Mempengaruhi alokasi sumber-sumber.
       2). Mengubah pembagian pendapatan.
       3). Mendorong akumulasi capital
       4). Mencegah inflasi
       Pola penerimaan dan pengeluaran pemerintah akan mempengaruhi alokasi sumber-sumber. Pengeluaran pemerintah dalam sektor perekonomian tertentu cendrung untuk menarik sumber-sumber ke sektor tersebut sedang perpajakan dalam suatu sektor tertentu cendrung untuk mendorong sumber-sumber ke luar dari sektor itu.
I.c. Kebijaksanaan Moneter, Kebijaksanaan moneter adalah kebijaksanaan yang dijalankan oleh Bank Sentral, untuk mengurangi jumlah penawaran uang dalam masyarakat. Sebelum Keynes, kebijaksanaan moneter merupakan satu-satunya alat(instrument) kebijaksanaan makro yang diandalkan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah makro ekonomi, Pada waktu itu tujuan Pemerintah yang terutama adalah menjaga kestabilan harga. Ada beberapa kebijaksanaan moneter yang dapat dilakukan :
     1). Mengubah tingkat cadangan minimum bank-bank komersial
     2). Mengubah tingkat bunga dari pinjaman Bank sentral kepada bank-bank komersial.
     3). Mengadakan operasi pasar terbuka.
     4). Menambah prioritas dan jenis-jenis pinjaman yang dapat diberikan oleh bank-bank komersial
          kepada langganan.
      Pemerintah melalui Bank sentral harus menggunakan kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut diatas untuk mempengaruhi pengeluaran masyarakat kearah yang dikehendaki. Pada waktu resesi dan tingkat pengangguran tinggi, pemerintah harus berusaha mempertinggi pengeluaran seluruh masyarakat dengan cara mempertinggi penawaran uang dalam masyarakat.
I.d. Kebijaksanaan Pendidikan&Kesehatan. Perluasan fasilitas pendidikan dan tindakan-tindakan kesehatan umum adalah sangat penting, karena hal ini dapat menurunkan hambatan-hambatan terhadap pembangunan di negara berkembang, dapat mengurangi keterbelakangan penduduk, dapat menambah mobilitas geografis dan pekerjaan mereka, menaikkan produktivitas dan memudahkan inovasi. Tindakan memperbaiki pendidikan dan kesehatan mempunyai efek yang sama, seperti investasi dalam sumber-sumber manusia yaitu kwalitas pendidikan sebagian faktor produksi ditingkatkan, dari sudut mempercepat pembangunan, tujuan umum pendidikan harus menyebarkan perubahan ke seluruh masyarakat, pendidikan harus dihubungkan dengan modifikasi suasana sosiokulturir sedemikian rupa sehingga pengetahuann dan keahlian-keahlian baru dapat diajarkan, diakui baiknya perubahan dan untuk cara-cara baru didorong. 3(tiga) lapangan tertentu yang layak mendapat prioritas tertinggi dalam pengeluaran-pengeluaran untuk pendidikan:
       1). Menyediakan jasa-jasa bagi perluasan pertanian.
       2). Latihan dalam keahlian industry.
       3). Latihan dalam pengawasan dan Administratif.
        Untuk menambah tenaga produktif dan efesien dapat dicapai pula dengan menjalankan kebijaksanaan di lapangan kesehatan umum, karena pengaruh penyakit yang melemahkan kesehatan dapat dikurangi. Tindakan-tindakan kesehatan misalnya menambah jumlah pengobatan dengan gratis atau mudah di desa-desa, menyediakan air bersih, membersihkan selokan-selokan perumahan yang lebih baik.
                 Ditinjau dari sudut menaikkan pendapatan rill perkapita, tindakan—tindakan kesehatan umum mempunyai dua akibat yaitu : (1). Mempermudah pembangunan dengan memperbaiki komposisi kwalitas tenaga kerja (2). Menyebabkan kebutuhan akan pembangunan menjadi lebih urgen dengan bertambahnya jumlah penduduk.
I.c.  Public Utilities, Tiap-tiap proyek biasanya menunggu tersedianya public overhed capital         (fasilitas-fasilitas pengangkutan, perhubungan, tenaga, persediaan air dan pekerjaan pengawetan, jalan-jalan dan telekomunikasi dsb). Walaupun investasi dalam overhead capital akan  memberi dasar bagi perluasan ekonomi, namun penyediaan modal tidak menarik bagi investor swasta, maka pemerintah yang biasanya harus menyediakan public overhead capital.

II. Kebijaksanaan Luar Negeri, Kebijaksanaan Luar Negeri meliputi :
II.a. Politik Perdagangan. Negara-negara berkembang kebijakan perdagangannya mula-mula untuk melindungi industri-industri dalam negeri, misalnya proteksi, subsidi dan multiphel exchange rates, memberikan subsidi pada industri-industri tertentu (subsidi ini dapat memperendah harga jual). Cara ini akan dapat memperbaiki terms of trade di Negara yang menjalankan tariff proteksi. Multiple exchange rate yaitu kurs devisa berbeda-beda bagi barang-barang import. Misalnya kurs devisa untuk import barang lux lebih rendah dari barang-barang yang lain.
II.b. Bantuan Teknik. Yang dimaksud bantuan teknik ialah mengatur atau membentuk team internasional untuk memberi nasehat kepada pemerintah Negara berkembang, misalnya, memberikan training bagi teknisi-teknisi. Bantuan teknis ini tidak mudah dijalankan karena bantuan teknis harus disertai dengan perubahan-perubahan sosial yang komplementer dengan perubahan teknik yang bersangkutan.
II.c. Investasi Swasta Luar Negeri. Investasi swasta luar negeri dapat berbentuk investasi langsung, misalnya. Investasi portofolio. Investas langsung yaitu investasi langsung mempunyai usaha di negara dimana modal tersebut ditanamkan, misalnya penanaman modal asing di Indonesia, Investasi portofolio adalah investasi dalam bentuk pinjaman jangka panjang, misalnya obligasi atau hipotek. Contoh si pemilik surat-surat berharga tersebut diberikan berupa bunga tetap, bukan pembagian keuntungan.
II.d. Selain Investasi langsung dan Pottofolio tersebut yaitu Kredit Penjual, misalnya Modal yang masuk di Indonesia sebagai pinjaman yang ditanggung pemerintah yang merupakan utang pemerintah Indonesia, Investasi asing pemerintah beban menurut keadaan Negara peminjam misalnya Bank Dunia. Pertimbangan pemerintah Indonesia menerima masuknya direct foreign investment di antaranya adalah:
        1). Tujuan memperoleh pendapatan Negara(dalam bentuk pemasukan pajak, baik pajak langsung, 
              maupun tindak langsung)
        2). Memberikan development effect terhadap kegiatan industry dalam negeri di sekitas usaha modal 
             asing(linkward effect) baik yang bersifat forward effect maupun backward effect.
        3). Kesempatan kerja bagi penduduk
       Investasi Asing Pemerintah penggunaannya bebas menurut kehendak Negara peminjam. Badan-badan internasional yang memberikan pinjaman, macam ini misalnya IBRD yang terkenal dengan nama Bank Dunia.
---------------------------------
 

Rabu, 10 Oktober 2012

Badan Pemeriksaan Keuangan



TUGAS DAN FUNGSI BPK RI DALAM PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
(Pengantar)
Oleh:
Nursiska Ria, SE., MAA., Ak., CFE
PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
2012


SELAYANG PANDANG BPK – RI
¨  Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
¨  Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 :
¨  Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara di kota Magelang
¨  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno
¨  Dengan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS
¨  Ketua diangkat R. Soerasno
¨  Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara
¨  UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar Hukum Pemeriksaan BPK RI
UUD 1945
“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”
Pasal 23 E, Ayat (1), Amandemen ke-3
UU 17/2003
Keuangan Negara
“Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”
Pasal 30, Ayat (1)

UU 1/2004
Perbendaharaan Negara
“Laporan Keuangan disampaikan Presiden kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir”
Pasal 55, Ayat (3)
KEUANGAN NEGARA
Hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang
Segala sesuatu (uang/barang) yang dapat dijadikan milik negara, sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara
KEUANGAN NEGARA
HAK NEGARA
•          Memungut pajak
•          Mengeluarkan dan mengedarkan uang
•          Melakukan pinjaman
KEWAJIBAN NEGARA
•          Pelayanan umum
•          Membayar tagihan pihak ketiga
Entitas Pemeriksaan
Pemerintah Pusat
Pemerintah Daerah
Bank Indonesia (BI)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Layanan Umum (BLU)
Lembaga atau Badan lain yang mengelola keuangan negara/daerah


Pemeriksa/Auditor
orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan
Pemeriksaan/Audit
proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara
Pengawasan
¨  Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah unit organisasi di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian negara, lembaga negara dan lembaga pemerintah non departemen yang mempunyai tugas  dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya.
¨  Satuan pengawasan intern adalah unit organisasi pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya.
¨  Pengawasan Intern adalah seluruh kegiatan yang dilakukan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Pemeriksaan dan Pengawasan
¨  Pemeriksaan:
   - identifikasi, analisis, evaluasi
   - independen, obyektif dan profesional
   - standar pemeriksaan
   - kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi
¨  Pengawasan: fungsi manajemen
¨  Lembaga Pemeriksa: BPK-RI (External Auditor)
¨  Lembaga Pengawas: BPKP, Itjen Dept, Bawasda Propinsi, Kabupaten/Kota, Auditor Intern BUMN/BUMD (Internal Auditor)
Hubungan BPK dengan APIP
¨  BPK-RI → Lembaga Pemeriksa (External Auditor)
¨  Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) → Lembaga Pengawas (Internal Auditor)
Ø  Inspektorat Jenderal Departemen
Ø  Inspektorat Wilayah (Badan Pengawasan Daerah) Provinsi/Kabupaten/Kota
Ø  Auditor Intern BUMN/BUMD
Ø  BPKP
¨  BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan APIP
¨  Laporan Hasil Pemeriksaan APIP wajib disampaikan kepada BPK
¨  Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK dapat menggunakan pemeriksa dari APIP untuk dan atas nama BPK
Jenis Pemeriksaan
  1. Pemeriksaan keuangan » laporan keuangan
  2. Pemeriksaan kinerja » aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas
  3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu » selain dua pemeriksaan di atas, a.l.:
   - Pemeriksaan belanja dan pendapatan (hal-hal lain terkait keuangan),
   - Pemeriksaan investigatiif
   - Pemeriksaan SPI
   - Pemeriksaan akhir masa jabatan kepala daerah
Pemeriksaan Keuangan
¨  Pemeriksaan atas laporan keuangan:
Ø  Neraca
Ø  Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Ø  Laporan Arus Kas
Ø  Catatan atas Laporan Keuangan
¨  Tujuan Pemeriksaan:
Ø  memberikan keyakinan memadai (opini)
Ø  apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar
Ø  dalam semua hal yang material
Ø  sesuai prinsip akuntansi umum yang berlaku di Indonesia
¨  Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di Indonesia:
Ø  Laporan keuangan BUMN/BUMD » Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Ø  Laporan keuangan Pemerintah » PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
¨  Jenis-jenis opini atas laporan keuangan:
   1. Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified)
Ø  Sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
   2. Wajar Dengan Pengecualian (Qualified)
Ø  Ketiadaan bukti kompeten yang cukup
Ø  Ketidakcukupan catatan akuntansi
Ø  Waktu pelaksanaan audit yang sempit
Ø  Pembatasan terhadap lingkup audit
Ø  Penyimpangan terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum
   3. Tidak Wajar (Adverse)
Ø  Penyimpangan terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berdampak material terhadap seluruh isi laporan keuangan
  
   4. Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer)
Ø  Ketiadaan bukti kompeten yang cukup
Ø  Ketidakcukupan catatan akuntansi
Ø  Waktu pelaksanaan audit yang sempit
Ø  Pembatasan terhadap lingkup audit
Yang berdampak material terhadap seluruh isi laporan keuangan
¨  Tujuan Pemeriksaan:
Ø  Menilai kinerja entitas/program, mencakup:
•          Hasil dan efektivitas program
•          Ekonomi dan efisiensi
•          Pengendalian intern
•          Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
Ø  Memberikan rekomendasi perbaikan kinerja
¨  Antara lain:
Ø  Pemeriksaan hal-hal lain terkait keuangan,
Ø  Pemeriksaan investigatiif
Ø  Pemeriksaan SPI
Ø  Pemeriksaan akhir masa jabatan kepala daerah
¨  BPK memperhatikan permintaan, saran, dan pendapat DPRD dalam perencanaan pemeriksaan → dapat mengadakan pertemuan konsultasi
¨  BPK menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada DPRD → terbuka untuk umum
¨  BPK menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester kepada DPRD
¨  DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
¨  Lembaga Perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan:
Ø  Melakukan pembahasan sesuai kewenangannya
Ø  Meminta penjelasan kepada BPK
Ø  Meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan
Ø  Meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan