Muh. Fachruddin
Fakultas Ekonomi / Akuntansi
Universitas MUslim Indonesia
AKAD MURABAHAH
PENGERTIAN AKAD MUHARABAH
Muslim Harus mengeahui jual
beli yang diperolehkan dalam syariah, agar harta yang dimiliki halal dan baik.
Pertukaran uang dengan barang yang biasa kita kenal dengan jual beli dapat
dilakukan secara tunai atau dengan cara pembelian tangguh. Pertukaran barang
dengan baramng . terlebih dahulu harus memperhatikan apakah barang tersebut
merupakan barabg ribawi ( secara kasat mata tidak dapat dibefakan ) atau bukan.
Untuk pertukaran barang ribawi seperti emas dengan emas, perak denan perak
garam dengan garam maka pertukarannya agar sesuai dengan syarriah harus dengan
jumlah yang sama dan harus dari tangan ke tangan atau tunai, kerna kelebihannya
dalah riba. Untuk pertukaran mata uang yang berbeda harus dilakukan secara
tunai .
Murabahah adalah transaksi
penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan ( margin )
yang disepakati oleh penjual dan pembeli . Hal yang membedakan murahabah dengan
penjualan yang biasa kita kenal adalah penjual secara jelas memberitahu kepda
pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang
diinginkannya. Pembeli dan penjual dapat melakukan tawa-menawar atas besaran
marjin keuntungan sehingga akhirnya diperoleh kesepakatan .
Harga beli menggunakan harga
pokok yaitu harga beli dikurangi dengan diskon pembelian . Apabila Diskon
diberikan setelah akad , maka diskon yang didapat akan manjadi hak pembeli atau
hak penjual sesuai dengan kesepakatan mereka di awal akad. Dalam PSAK 102
dijelaskan lebih lanjut , jika akad tidak mengatur , maka diskon tersebut
menjadi hak penjual . Namun pada hakikatnya , diskon pembelian adalaha hak
pembeli . Sehingga akan lebih baik jika prosedur operasional perusahaan
manyatakan bahwa diskon setiap akad murahabah adalah hak pembeli .
Akad Muraabah adalah sesuai
dengan syariah kerena merupakan transaksi jual beli dimana kelebihan dari harga
pokoknya merupakan keuntungan dari penjualan barang . Sangat berbeda dengan
praktik riba di mana nasabah meinjam uang sejumlah tertentu untuk membeli suatu
barang kemudian atas pinjaman tersebut nasabah harus membayar kelebihannya dan
ini dalah riba. Menurut ketentuan syariah , pinjaman uang harus dilunasi
sebesar pokok pinjamannya dan kelebihannya adalah riba, tidak tergantung dari
besar kecilnya kelebihan yang diminta juga tidak tergantung kelebihan tersebut
nilainya tetap atau tidak tetap sepanjang waktu pinjaman.
Dengan penjualan tangguh ,
maka akan muncul utan piutang , pembeli mempunyai utang dan penjual mempunyai
iutang. Unutk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan atau untuk
menghindari risiko penjual dapat mengadakan perjanjian khusus dengan pembeli
dan meminta jaminan. Dalam hal ini, objek akad murahabah yaitu barang yang
diperjualbelikan dapat digunakan sebagai
jaminan.
Karakteristik akad murabahah
Proses
pengadaan barang murabahah (aktiva murabahah) harus dilakukan
oleh penjual, Jika penjual hendak mewakilkan kepada nasabah (wakalah)
untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus
dilakukan setelah barang menjadi milik penjual .
Penjual dapat meminta uang muka pembelian kepada pembeli
sebagai bukti keseriusannya ingin membeli barang tersebut. Uang muka menjadi
bagian pelunasan piutang murabahah jika akad murabahah disepakati.
Jika penjual mendapat diskon sebelum akad diskon tersebut
menjadi hak pembeli. Apabila diskon diberikan setelah akad diskon yang didapat
akan menjadi hak pembeli atau hak penjual sesuai dengan kesepakatan mereka di
awal akad. Jika akad tidak mengatur, maka diskon tersebut menjadi hak penjual.
Diskon yang terkait dengan pembelian barang, antara lain
meliputi (PSAK No. 102 par 11): diskon dalam bentuk apapun dari pemasok atas
pembelian barang; diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam rangka
pembelian barang; komisi dalam bentuk apapun yang diterima terkait dengan
pembelian barang.
Cara Pembayaran dapat dilakukan tunai atau tangguh
Jika
pembeli melunasi tepat waktu atau lebih
cepat dari periode yang telah ditetapkan, penjual boleh memberikan potongan,
dimana besarnya potongan ini tidak boleh diperjanjikan diawal akad.
Apabila pembeli tidak dapat
membayar utangnya sesuai dengan waktu yang ditetapkan, pembeli tidak boleh
didenda atas keterlambatan Kecuali pembeli tersebut tidak membayar karena
lalai.
Apabila pembeli
mengalami kesulitan keuangan, maka penjual hendaknya memberi keringanan.
Keringanan dapat berupa:
} menghapus sisa tagihan,
} membantu menjualkan obyek murabahah pada
pihak lain atau
} melakukan restrukturisasi piutang.
Restrukturisasi
piutang bisa dalam bentuk:
} Memberi
potongan sisa tagihan.
} Melakukan
penjadualan ulang (rescheduling) dan perpanjangan masa pembayaran.
} Mengkonversi
akad murabahah.
Sebaiknya, penjualan tidak tunai (tangguh) dibuatkan kontrak/perjanjiannya
secara tertulis dan dihadiri saksi-saksi. Kontrak memuat antara lain besarnya
utang pembeli, jangka waktu akad, besarnya angsuran setiap periode, jaminan,
siapa yang berhak atas diskon pembelian barang setelah akad dan lain sebagainya. Untuk menghindari
risiko, penjual dapat meminta jaminan.
Jenis Akad Murahabah
Ada dua jenis Murahabah, yaitu :
1.Murabahah dengan pesanan;
Dalam
murabahah jenis ini, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan
dari pembeli. Murabahah dengan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak
mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya.
2. Murabahah tanpa pesanan;
murabahah
jenis ini bersifat tidak mengikat.
Skema Murabahah
;
|
Murabahah tanpa pesanan
|
Dasar
Syariah –
Al Quran
} “Hai
orang-orang yang beriman!,janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta
sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan sukarela diantaramu...” (QS 4:29)
} ”Hai
orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu...” (QS: 5)
} ”Allah
telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS.2:275)
} ”dan
jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan.” (QS.2:280).
} ” ...dan
tolong menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa...” (QS 5:2)
} ” Hai
orang yang beriman!, Jika kamu melakukan transaksi utang piutang untuk jangka
waktu yang ditentukan, tuliskanlah...” (QS 2:282)
Dasar
Syariah –
As Sunnah
} Dari Abu
Sa‘id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya jual beli itu
harus dilakukan suka sama suka.” (HR. al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan shahih
menurut Ibnu Hibban)
} Rasulullah
saw bersabda, ” Ada tiga hal yang mengandung keberkahan: jual beli secara
tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk
keperluan rumah tangga bukan untuk dijual.” (HR.Ibnu Majah dari Shuhaib)
} ” Allah
mengasihi orang yang memberikan kemudahan bila ia menjual dan membeli serta di
dalam menagih haknya” (Dari Abu Hurairah)
} ” orang
yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan
melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba Nya
selama ia (suka) menolong saudaranya.” (HR Muslim)
} ”Menunda-nunda
(pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan
pemberian sangsi kepadanya” (HR Abu Dawud, Ibn Majah, dan Ahmad)
} “Penundaan
(pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR
Bukhari & Muslim)
Rukun
jual beli
} Pelaku
terdiri dari pembeli dan penjual
} Obyek
jual beli berupa barang yang diperjualbelikan
} Ijab
kabul /serah terima
Ketentuan
Syariah
1. Pelaku
a. ada
penjual dan pembeli
b. cakap
hukum (Berakal dan dapat membedakan),
c. akad anak kecil dianggap sah,
apabila seizin walinya
2. Obyek Jual Beli harus memenuhi:
·
Barang dagang merupakan barang halal.
diperjualbelikan harus dapat diambil manfaatnya.
·
Barang dimiliki oleh penjual.
·
Barang dapat diserahkan tanpa tergantung
dengan kejadian tertentu dimasa depan.
·
Barang dapat diketahui kuantitasnya
dengan jelas
·
Barang dapat diketahui kualitasnya
dengan jelas
·
Harga barang tersebut jelas.
·
Barang secara fisik ada ditangan penjual
Ijab-Kabul
Ijab kabul
dapat dilakukan secara lisan atau tertulis.
Saling ridha/rela antara
penjual dan pembeli terhadap barang yang dan jual dan harganya. Apabila salah
satu dari mereka ada unsur terpaksa (ikrah) atau ada unsur penipuan (tadlis)
atau ada ketidaksesuaian (gharar) obyek akad maka jual beli menjadi tidak sah
karena prinsip saling ridha/rela tidak terpenuhi. Dalam hal terjadi
ketidaksesuaian obyek akad, pelaku boleh memilih untuk membatalkan akad atau
melanjutkannya. Dalam hal terjadi paksaan apabila bertujuan untuk kepentingan
umum dibolehkan.
Akuntansi
Untuk Penjual
Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai
persediaan sebesar biaya perolehan
Dr.
Aset Murabahah xxx
Cr.
Kas
xxx
Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan
mengikat, akan
ditanggung penjual
Dr.
Beban
xxx
Cr.
Aset Murabahah xxx
Jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan
tidak mengikat
Dr. Kerugian xxx
Cr. Aset Murabahah xxx
Apabila
terdapat diskon pada saat pembelian aset murabahah, maka :
a) akan menjadi pengurang biaya
perolehan aset murabahah, jika terjadi sebelum akad murabahah, Jurnal:
Dr. Aset Murabahah (net) xxx
Cr. Kas xxx
b)
menjadi kewajiban kepada pembeli, jika terjadi setelah akad
murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak pembeli;
Dr.
Kas xxx
Cr. Utang xxx
c)
menjadi tambahan keuntungan murabahah, jika terjadi setelah
akad murabahah dan seusai akad menjadi hak penjual.
Dr.
Kas xxx
Cr. Keuntungan
Murabahah xxx
d)
pendapatan operasi lain, jika terjadi
setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad
Dr. Kas xxx
Cr.
Pendapatan Operasional lain xxx
Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian
potongan tersebut akan tereliminasi pada saat :
(a)
dilakukan pembayaran kepada pembeli, Jurnal:
Dr. Utang xxx
Cr.
Kas xxx
(b)
akan dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli
sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual :
Dr.
Utang xxx
Cr. Kas xxx
Dr. Dana
kebajikan – kas xxx
Cr. Dana
Kebajikan- Pend denda xxx
Pada saat akad murabahah, piutang
diakui sebesar biaya perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pada
akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih
yang dapat direalisasi (sama dengan akuntansi konvensional,)
Dr. Beban Piutang tak tertagih xxx
Cr.
Penyisihan piutang tak tertagih xxx
Pengakuan keuntungan murabahah:
a)
pada saat terjadinya akad murabahah jika
dilakukan secara tunai atau secara tangguh sepanjang masa angsuran murabahah tidak
melebihi satu periode laporan keuangan dapat langsung diakui. Jurnal:
Dr. Kas xxx
Dr. Piutang Murabahah xxx
Cr. Aset Murabahah xxx
Cr. Keuntungan xxx
(b) namun apabila lebih dari satu
periode, maka:
1)
keuntungan diakui saat penyerahan aset
murabahah dengan syarat apabila risiko penagihannya kecil, jurnal sama dengan
butir a.
2)
diakui secara proporsional dengan
besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah, jurnal:
Pada
saat penjualan kredit dilakukan:
Dr.
Piutang Murabahah xxx
Cr. Aset Murabahah xxx
Cr. Keuntungan tangguhan xxx
Pada
saat penerimaan angsuran:
Dr.
Kas xxx
Cr.
Piutang Murabahah xxx
Dr.
Keuntungan tangguhan xxx
Cr. Keuntungan
Murabahah xxx
(3) keuntungan diakui saat seluruh piutang
murabahah berhasil ditagih, dicatat dengan cara yang sama pada point (2) hanya
saja jurnal pengakuan keuntungan saat penerimaan angsuran dibuat saat seluruh
piutang telah selesai ditagih.
Potongan pelunasan piutang
murabahah diberikan pada saat pelunasan, diakui sebagai pengurang keuntungan
murabahah dan dapat dilakukan dengan cara:
(a) Diberikan pada saat pelunasan, jurnal:
Dr. Kas xxx
Dr. Keuntungan Ditangguhkan xxx
Cr. Piutang Murabahah xxx
Cr. Keuntungan murabahah xxx
(net setelah dikurangi potongan pelunasan)
(b) memberikan setelah pelunasan (penjual menerima
pelunasan dan membayarkan
potongan kepada
pembeli). Jurnal:
Pada saat
penerimaan piutang dari pembeli:
Dr. Kas xxx
Dr. Keuntungan Ditangguhkan xxx
Cr. Piutang Murabahah xxx
Cr. Keuntungan murabahah xxx
Pada
saat pengembalian kepada pembeli:
Dr. Keuntungan murabahah xxx
Cr. Kas xxx
Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan
kewajibannya, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
Dr. Dana
Kebajikan-Kas xxx
Cr. Dana
Kebajikan- Pendapatan denda xxx
Pengakuan dan pengukuran uang muka :
●
uang muka diakui sebagai uang muka
pembelian sebesar jumlah yang diterima;
●
pada saat barang jadi dibeli oleh
pembeli maka uang muka diakui sebagai pembayaran piutang (merupakan bagian
pokok)
●
Jika barang batal dibeli oleh pembeli
maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah diperhitungkan dengan biaya
biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual.
Jurnal yang terkait dengan penerimaan uang muka:
a. Penerimaan uang muka dari
pembeli:
Dr. Kas
xxx
Cr.
Utang lain-uang muka murabahah xxx
b. Apabila murabahah jadi
dilaksanakan
Dr. Utang lain-uang muka
murabahah xxx
Cr.
Piutang Murabahah xxx
Sehingga untuk penentuan marjin keuntungan berdasarkan
atas nilai piutang (harga jual kepada pembeli setelah dikurangi uang muka).
} Pesanan
dibatalkan, jika uang muka yang dibayarkan oleh calon pembeli lebih besar
daripada biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual dalam rangka memenuhi
permintaan calon pembeli maka selisihnya dikembalikan pada calon pembeli.
Dr. Utang lain-uang muka
murabahah xxx
Cr Pendapatan operasional xxx
Cr. Kas /Utang xxx
} Pesanan
dibatalkan, jika uang muka yang dibayarkan oleh calon pembeli lebih kecil
daripada biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual dalam rangka memenuhi
permintaan calon pembeli, maka penjual dapat meminta pembeli untuk membayarkan
kekurangannya kekurangannya
Dr. Kas/Piutang xxx
Dr. Utang lain-uang muka murabahah xxx
Cr.
Pendapatan operasional
xxx
} Pesanan
dibatalkan, dan perusahaan menanggung kekurangan nya atau uang muka sama dengan
beban yang dikeluarkan:
Dr. Utang lain-uang muka murabahah xxx
Cr. Pendapatan operasional xxx
} Penyajian 1
Piutang murabahah disajikan sebesar nilai
bersih yang dapat direalisasikan: saldo
piutang murabahah dikurangi penyisihan piutang tak tertagih. Margin murabahah tangguhan
disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah.
} Pengungkapan
Penjual mengungkapkan hal-hal yang terkait
dengan transaksi murabahah, tetapi
tidak terbatas pada:
(a)
harga perolehan aset murabahah
(b) janji
pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan; dan
(c) pengungkapan
yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian
Laporan Keuangan Syariah
Akuntansi
Untuk Pembeli
} Jika ada uang muka
Dr. Uang muka xxx
Cr. Kas xxx
Dr.
Aset xxx
Dr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
Cr. Uang
Muka xxx
Cr. Utang
Murabahah xxx
} Potongan uang muka akibat
pembeli batal membeli barang diakui sebagai kerugian.
Dr.
Kas xxx
Dr. Kerugian xxx
Cr. Uang Muka xxx
} Potongan uang muka akibat
pembeli batal membeli barang dan biaya yang dikenakan lebih besar dari besaran
uang muka.
Dr.
Kerugian
xxx
Cr. Uang Muka xxx
Cr. Kas /
Utang xxx
} Aset yang diperoleh melalui
transaksi murabahah tunai.
Dr. Aset xxx
Cr.
Kas
xxx
} Utang yang timbul dari
transaksi murabahah tangguh diakui sebagai hutang murabahah sebesar harga beli
yang disepakati (jumlah yang wajib dibayarkan), aset dicatat sebesar biaya perolehan tunai dan selisih antara
harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban
murabahah tangguhan.
Dr. Aset xxx
Dr.
Beban Murabahah Tangguhan xxx
Cr.
Utang murabahah
xxx
} Beban murabahah tangguhan
diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan utang murabahah.
Dr.
Utang murabahah
xxx
Cr. Kas xxx
Dr.
Beban xxx
Cr. Beban Murabahah
Tangguhan xxx
Diskon pembelian yang
diterima setelah akad murabahah, diperlakukan sebagai pengurang beban murabahah
tangguhan.
Jurnal Diskon pembelian yg diterima setelah akad Murabahah
Dr. Kas xxx
Cr.
Beban Murabahah Tangguhan xxx
Jurnal potongan pelunasan dan potongan hutang murabahah:
Dr.
Utang Murabahah xxx
Dr.
Beban xxx (alokasi BMT- potongan)
Cr. Kas xxx
Cr. Beban Murabahah
Tangguhan xxx
} Denda yang dikenakan akibat
kelalaian dalam melakukan kewajiban sesuai dengan akad diakui sebagai kerugian.
Dr.Kerugian xxx
Cr.Kas/Utang xxx
} Penyajian
Beban murabahah tangguhan
disajikan sebagai pengurang (contra account) utang murabahah.
} Pengungkapan
Pembeli mengungkapkan hal-hal
yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi
tidak terbatas pada:
a)
nilai tunai aset yang diperoleh dari
transaksi murabahah;
b)
jangka waktu murabahah tangguh
c)
pengungkapan yang diperlukan sesuai
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 101 tentang Penyajian Laporan
Keuangan Syariah.
Akuntansi Penyelesaian Utang Piutang Bermasalah –
untuk Kreditur/Penjual
} Penjadwalan
kembali tagihan murabahah
(a) tidak menambah jumlah utang
yang tersisa;
(b) perpanjangan masa
pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak;
(c) pembebanan biaya dalam
proses penjadwalan kembali adalah biaya riil yaitu biaya langsung (direct
cost) dari aktivitas kreditor dalam melakukan penjadwalan kembali.
Atas pembebanan biaya ini,
kreditor mengakuinya sebagai pendapatan.
} Jurnal:
Dr. Kas/Piutang xxx
Kr. Pendapatan xxx
} Konversi akad
murabahah; dilakukan dengan menghentikan akad murabahah dan membuat akad baru
dengan skema ijarah muntahiyah bittamlik, mudharabah atau musyarakah.
} a) Akad
murabahah dihentikan dengan menjual objek murabahah oleh debitur kepada
kreditor dengan harga pasar;
Jurnal:
Dr. Aset xxx
Kr. Kas xxx
} b) Debitur
melunasi sisa utangnya kepada kreditor dari hasil penjualan,
} jika
hasil penjualan lebih besar dari sisa utang
Jurnal:
Dr. Kas xxx
Dr.
Keuntungan Murabahah Tangguhan xxx
Kr. Piutang
Murabahah xxx
Kr.
Keuntungan Murabahah xxx
} Penyajian
Kerugian yang timbul (jika ada)
atas restrukturisasi piutang murabahah disajikan secara terpisah dalam laporan
laba rugi.
} Pengungkapan
1. Kreditor mengungkapkan
informasi yang berkaitan dengan restrukturisasi piutang murabahah bermasalah
meliputi tetapi tidak terbatas pada, nama debitur, jumlah piutang yang
direstrukturisasi, alasan, dan metode restrukturisasi yang digunakan.
2. Kreditor juga mengungkapkan
keberadaan hubungan istimewa dengan debitur yang direstrukturisasi (jika ada).
Akuntansi Penyelesaian Utang Piutang Bermasalah –
untuk Debitur/Pembeli
} Pemberian
potongan utang murabahah
Jurnal:
Dr. Utang Murabahah xxx
Kr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
} Jika nilai
tercatat utang lebih besar dari jumlah yang harus dibayar maka selisih tersebut
diakui sebagai keuntungan (keuntungan sebesar selisih utang murabahah tercatat
dikurangi jumlah yang harus diselesaikan).
Jurnal:
Dr. Utang Murabahah xxx
Kr. Beban Murabahah Tangguhan xxx
Kr. Keuntungan xxx
} Penjadwalan
kembali tagihan murabahah, dilakukan dengan ketentuan:
a) tidak menambah jumlah utang
yang tersisa;
b) perpanjangan masa pembayaran
harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak;
c) pembebanan biaya dalam
proses penjadwalan kembali adalah biaya riil yaitu biaya langsung (direct
cost) dari aktivitas kreditor dalam melakukan penjadwalan kembali. Atas
pembebanan biaya ini debitur
mengakuinya sebagai beban.
Jurnal:
Dr. Beban xxx
Kr. Kas/Utang xxx
} Konversi akad
murabahah
a) Akad murabahah dihentikan
dengan menjual objek murabahah oleh debitur kepada kreditor dengan harga pasar;
Jurnal:
Dr. Kas xxx
Kr. Aset xxx
b) Debitur melunasi sisa
utangnya kepada kreditor dari hasil penjualan, jika hasil
penjualan lebih besar dari sisa utang
Jurnal:
Dr. Utang Murabahah xxx
Dr. Beban xxx
Kr.
Kas xxx
Kr.
Beban Murabahah Tangguhan xxx
} jika hasil
penjualan lebih kecil dari sisa utang maka sisa utang tetap menjadi utang
debitur.
Jurnal:
Dr. Utang
Murabahah xxx
Dr. Beban xxx
Kr. Kas xxx
Kr. Utang
Lain-lain xxx
Kr. Beban
Murabahah Tangguhan xxx
} jika hasil
penjualan lebih kecil daripada nilai tercatat utang dan kreditor membebaskannya
maka kurang bayar diakui sebagai keuntungan.
Jurnal:
Dr Utang Murabahah xxx
Kr Kas xxx
Kr Keuntungan
xxx
Kr Beban
Murabahah Tangguhan xxx
} Penyajian
Keuntungan neto atas
restrukturisasi utang murabahah setelah pajak, jika ada, diakui dalam laporan
laba rugi dalam periode terjadinya dan disajikan tersendiri sebagai bagian
pendapatan non-usaha.
} Pengungkapan
Debitur mengungkapkan dalam
catatan atas laporan keuangan informasi yang terkait dengan restrukturisasi
utang murabahah meliputi tetapi tidak terbatas pada, nama kreditor, jumlah
utang yang direstrukturisasi, alasan, dan metode restrukturisasi yang
digunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar