Muh. Fachruddin
Fakultas Ekonomi
Akuntansi
Universitas Muslim Indonesia
AKAD SALAM
Pengertian
Salam
Bahasa:
dari kata “As salaf” : pendahuluan karena pemesan
barang menyerahkan uangnya di muka.
Terminologi
: Para fuqaha menamainya al mahawi’ij (barang barang mendesak) karena ia
sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang diperjualbelikan
tidak ada ditempat. Dilihat dari sisi pembeli ia sangat membutuhkan barang
tersebut di kemudian hari sementara si penjual sangat membutuhkan uang
tersebut.
Definisi Akad Salam
- Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Karakteristik Akad Salam
- harga, spesifikasi, karakteristik, kualitas, kuantitas dan waktu penyerahan aset yang dipesan sudah ditentukan dan disepakati ketika akad terjadi.
- Dalam akad salam, harga barang pesanan yang sudah disepakati tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, maka pembeli boleh melakukan khiar yaitu memilih apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan.
Hikmah Akad Salam
- Bagi pembeli: adanya jaminan memperoleh barang dalam jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya di awal.
- Bagi penjual adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktivitas produksi dan memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya.
Jenis Salam
- Salam, merupakan transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
- Salam paralel, artinya melaksanakan dua transaksi bai’ salam yaitu antara pemesan dan penjual dan antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya secara simultan.
§ Beberapa ulama kontemporer melarang
transaksi salam paralel terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu
dilakukan secara terus menerus.
§ Hal demikian dapat menjurus kepada
riba. Paralel salam dibolehkan asalkan eksekusi kontrak salam kedua tidak
tergantung pada eksekusi kontrak yang pertama.
Skema Salam
Keterangan : 1. Pembeli dan penjual menyepakati akad salam
2. Pembeli membayar kepada penjual
3.
Penjual menyerahkan barang
Skema Salam Paralel
Prosedurnya sama dengan salam biasa hanya prosedurnya
melibatkan pihak ke 3
Dasar Syariah
- Al Qur’an
(QS:al-Baqarah:282):
“hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar ....”
”Hai
orang orang yang beriman penuhilah akad akad itu...” (QS 5:1)
- Al Hadits
“Barang
siapa melakukan salam, hendaknya ia
melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk
jangka waktu yang diketahui.” (HR.Bukhari Muslim).
Tiga hal
yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh muqaradhah
(mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan
untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
Rukun Salam
- Pelaku (pembeli dan penjual)
- Obyek akad (barang yang akan diserahkan dan modal salam yang berbentuk harga)
- Ijab kabul
Ketentuan
Syariah
1. Pelaku
a. ada
penjual dan pembeli
b. Cakap
hukum (Berakal dan dapat membedakan),
2. Obyek akad
- modal salam :
ú modal
harus diketahui jenis dan jumlahnya
ú Berbentuk
uang tunai. Para ulama berbeda pendapat masalah bolehnya pembayaran dalam
bentuk aset perdagangan. Beberapa ulama menganggapnya boleh.
ú Modal
salam diserahkan ketika akad berlangsung, tidak boleh utang atau merupakan
pelunasan utang. Hal ini adalah untuk
mencegah praktek riba melalui mekanisme salam.
- Barang Salam:
ú Barang
tersebut harus dapat dibedakan/ diidentifikasi mempunyai spesifikasi dan
karakteristik yang jelas seperti kualitas, jenis, ukuran dan lain sebagainya
sehingga tidak ada gharar.
ú Barang
tersebut harus dapat dikuantifikasi /ditakar/ ditimbang.
ú Waktu
penyerahan barang harus jelas, tidak harus tanggal tertentu boleh juga dalam
kurun waktu tertentu. Hal
tersebut diperlukan untuk mencegah gharar atau ketidakpastiahan yaitu harus ada
pada waktu yang ditentukan.
ú Barang
tidak harus ada ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang ditentukan
ú Apabila
barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan, akad menjadi
fasakh/rusak
ú pembeli
dapat memilih apakah menunggu sampai dengan barang yang dipesan tersedia
ú atau
membatalkan akad sehingga penjual harus mengembalikan dana yang telah diterima
ú Apabila
barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad,
maka pembeli boleh melakukan khiar atau memilih untuk menerima atau menolak.
ú Kalau
pilihannya menolak maka si penjual memiliki utang yang dapat diselesaikan
dengan pengembalian dana atau menyerahkan produk yang sesuai dengan akad.
ú Apabila
barang yang dikirim memiliki kualitas yang lebih baik, maka penjual tidak boleh
meminta tambahan pembayaran dan hal ini dianggap sebagai pelayanan kepuasan
pelanggan
ú Apabila
barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah, pembeli boleh memilih menolaknya
atau menerima. Apabila pembeli menerima maka pembeli tidak boleh meminta
kembali sebagian uangnya atau (diskon),
ú Barang
boleh dikirim sebelum jatuh tempo asalkan disetujui oleh kedua pihak dan dengan
syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan tidak boleh
menuntut penambahan harga.
ú Penjualan
kembali barang yang dipesan sebelum barang tersebut diterima tidak dibolehkan secara
syari’ah.
ú Penggantian
barang yang dipesan dengan barang lain. Para ulama melarang penggantian barang
yang dipesan dengan barang lainnya. Bila barang tersebut diganti dengan barang
yang memiliki spesifikasi dan kualitas yang sama, meskipun sumbernya berbeda,
para ulama membolehkannya,
ú Apabila tempat
penyerahan barang tidak disebutkan, akad tetap sah. Namun sebaiknya dijelaskan
dalam akad, apabila tidak disebutkan maka harus dikirim ke tempat yang menjadi
kebiasaan.
Hal yang Membatalkan Kontrak
- Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan
- Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad, dan pembeli membatalkan.
- Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah dan pembeli membatalkan.
AKUNTANSI SALAM
Akuntansi Untuk Pembeli
Piutang salam diakui pada
saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Modal salam
dalam bentuk kas (sejumlah yg dibayarkan)
Dr.
Piutang Salam xxx
Cr. Kas xxx
Jika
modal salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar. Selisih antara
nilai wajar dan nilai tercatat aset nonkas yang diserahkan diakui sebagai
keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
- Pencatatan apabila nilai wajar
lebih kecil dari nilai tercatat:
Dr. Piutang Salam xxx
Dr. Kerugian xxx
Cr. Aktiva Non Kas xxx
- Pencatatan apabila nilai wajar
lebih besar dari nilai tercatat:
Dr. Piutang Salam xxx
Cr.
Aktiva Non Kas xxx
Cr.
Keuntungan xxx
Akuntansi Untuk Pembeli
- Penerimaan Barang Pesanan
a. jika barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai sesuai
nilai yang disepakati;
Dr. Aset Salam xxx
Cr. Piutang Salam xxx
b. jika barang pesanan berbeda
kualitasnya
(i) nilai
wajar barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai
yang tercantum dalam akad; maka barang pesanan yang diterima diukur dengan
nilai akad.
Dr. Aset Salam (diukur pada
nilai akad) xxx
Cr. Piutang Salam xxx
(ii) nilai wajar dari
barang pesanan yang diterima lebih rendah dari nilai yang tercantum dalam akad;
maka barang pesanan yang diterima diukur dengan nilai wajar pada saat diterima
dan selisihnya diakui sebagai kerugian.
Dr. Aset Salam (diukur pada nilai
wajar) xxx
Dr. Kerugian Salam xxx
Cr.
Piutang Salam xxx
- jika pembeli menolak sebagian atau seluruh barang pesanan, maka:
(i)
jika tanggal
pengiriman diperpanjang, maka nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang
belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad; jurnal:
Dr. Aset Salam (sebesar jumlah yang diterima) xxx
Cr. Piutang Salam xxx
(ii) jika akad salam dibatalkan sebagian
atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi
oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi; jurnal:
Dr. Aset Lain-Lain – Piutang xxx
Cr.
Piutang Salam xxx
(iii)
jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli
mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut
lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat
piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang
kepada penjual.
Dr. Kas xxx
Dr. Aset lain – Piutang pada Penjual xxx
Cr. Piutang Salam xxx
- jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak penjual
Dr. Kas xxx
Cr.
Utang Penjual xxx
Cr. Piutang Salam xxx
- Denda yang diterima dan diberlakukan oleh pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan.
Dr. Dana kebajikan - Kas xxx
Cr.
Dana Kebajikan – pendapatan denda xxx
Denda hanya boleh
dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi sengaja
tidak melakukannya. Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mampu
menunaikan kewajibannya karena force majeur.
- Penyajian
a. Pembeli menyajikan modal usaha salam yang
diberikan sebagai piutang salam.
b. Piutang yang harus
dilunasi oleh penjual karena tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam transaksi salam
disajikan secara terpisah dari piutang salam.
Persediaan yang diperoleh
melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau
nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi
lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
- Pengungkapan, pembeli dalam transaksi salam mengungkapkan:
a. besarnya modal usaha salam, baik
yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan pihak
lain;
b. jenis dan kuantitas barang
pesanan; dan
c. pengungkapan lain sesuai dengan
PSAK N0. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.
Akuntansi Untuk Penjual
§ Kewajiban salam diakui pada saat
penjual menerima modal usaha salam
§ Pengukuran kewajiban salam sebesar
jumlah yang diterima.
- Jika modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima:
Dr. Kas xxx
Cr. Utang Salam xxx
- Jika modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar
Dr. Aset Non Kas
(diukur pada nilai wajar) xxx
Cr. Utang Salam xxx
- Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli.
Dr. Utang Salam xxx
Cr.
Penjualan xxx
- Dalam transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli dan biaya perolehan barang pesanan diakui keuntung an/kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual.
- Pencatatan ketika membeli persediaan:
Dr. Aset Salam xxx
Cr. Kas xxx
- Pencatatan penyerahan
persediaan bila jumlah yang dibayar oleh pembeli lebih kecil dari biaya
perolehan barang.
Dr. Utang Salam xxx
Dr. Kerugian Salam xxx
Cr.
Aset Salam
xxx
- Pencatatan penyerahan persediaan bila jumlah yang dibayar oleh
pembeli lebih besar dari biaya perolehan
barang
Dr.
Utang Salam xxx
Cr. Aset Salam
xxx
Cr.
Keuntungan Salam xxx
Pada akhir periode
pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur
sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi.
Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan,
maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
- Penyajian, penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam.
- Pengungkapan, penjual dalam transaksi salam:
a.piutang salam kepada produsen
(dalam salam paralel) yang memiliki hubungan
istimewa;
b. jenis dan kuantitas barang
pesanan; dan
c. pengungkapan lain sesuai dengan
PSAK N0. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.
KERANGKA DASAR
LAPORAN KEUANGAN
¡ Suatu
sistem yang melekat dengan tujuan-tujuan serta sifat dasar yang mengarah pada
standar yang konsisten dan terdiri dari sifat, fungsi dan batasan dari
akuntansi keuangan dan laporan keuangan.
Tujuan
kerangka dasar syari’ah
Untuk membantu:
¡
penyusun standar akuntansi keuangan
syari’ah, dalam
pelaksanaan tugasnya.
¡
penyusun laporan keuangan, untuk
menanggulangi masalah akuntansi syari’ah yang belum diatur dalam standar
akuntansi keuangan syari’ah.
¡
auditor, dalam
memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi syari’ah yang berlaku umum.
¡
para pemakai laporan keuangan, dalam
menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun
berdasarkan standar akuntansi keuangan syari’ah.
Pemakai
laporan keuangan
1.
investor
sekarang dan investor potensial
2.
pemilik
dana qardh
3.
pemilik
dana syirkah temporer
4.
pemilik
dana titipan
5.
pembayar
dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf
6.
pengawas
syari’ah
7.
Karyawan
8.
pemasok
dan mitra usaha lainnya
9.
Pelanggan
10.
pemerintah
serta lembaga-lembaganya
11.
Masyarakat
Azas transaksi syari’ah
1. persaudaraan (ukhuwah)
2. keadilan (‘adalah)
3. kemaslahatan (maslahah)
4. keseimbangan (tawazun)
5. universalisme (syumuliyah)
Tujuan laporan keuangan syari’ah
1. meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip
syariah dalam semua transaksi & kegiatan usaha
2. informasi kepatuhan entitas syari’ah
terhadap prinsip syariah, bila ada informasi aktiva, kewajiban, pendapatan dan
beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah & bagaimana perolehan dan
penggunaannya
3. informasi untuk membantu mengevaluasi
pemenuhan tanggung jawab entitas syari’ah terhadap amanah dalam mengamankan
dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak
4. informasi mengenai tingkat keuntungan
investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer; dan
informasi mengenai pemenuhan kewajiban (obligation) fungsi sosial entitas
syari’ah
Bentuk laporan keuangan syari’ah
a) Posisi Keuangan Entitas Syari’ah, disajikan
sebagai neraca
b) Informasi Kinerja Entitas Syari’ah,
disajikan dalam laporan laba rugi
c) Informasi Perubahan Posisi Keuangan
Entitas Syari’ah
d) Informasi Lain; seperti Laporan Penjelasan
tentang Pemenuhan Fungsi Sosial Entitas Syari’ah
e) Catatan dan Skedul Tambahan
Asumsi dasar syari’ah
a. Dasar Akrual
pengaruh transaksi dan
peristiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara
kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta
dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan.
b. Kelangsungan Usaha
entitas syari’ah akan melanjutkan usahanya
di masa depan (going concern) dan diasumsikan tidak bermaksud atau
berkeinginan melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya.
Posisi keuangan syariah
1. Aktiva adalah sumber
daya yang dikuasai oleh entitas syari’ah sebagai akibat dari peristiwa masa
lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh
entitas syari’ah.
2. Kewajiban merupakan
hutang entitas syari’ah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya
diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syari’ah yang
mengandung manfaat ekonomi.
3. Dana syirkah temporer
adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari
individu dan pihak lainnya dimana entitas syari’ah mempunyai hak untuk
mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi
berdasarkan kesepakatan.
4 Ekuitas adalah hak residual atas
aktiva entitas syari’ah setelah dikurangi semua kewajiban dan dana syirkah
temporer. Ekuitas dapat disubklasifikasikan menjadi setoran modal pemegang
saham, saldo laba, penyisihan saldo laba dan penyisihan penyesuaian
pemeliharaan modal.
Kinerja syariah
1. Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama
suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva atau
penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari
kontribusi penanam modal. Penghasilan (income) meliputi pendapatan (revenues)
maupun keuntungan (gain).
2. Beban (expenses) adalah penurunan manfaat ekonomi selama
suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau
terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut
pembagian kepada penanam modal, termasuk didalamnya beban untuk pelaksanaan
aktivitas entitas syari’ah maupun kerugian yang timbul.
Hak pihak ketiga atas bagi hasil
¡ Hak pihak ketiga atas bagi hasil
dana syirkah temporer adalah bagian bagi hasil pemilik dana atas
keuntungan dan kerugian hasil investasi bersama entitas syari’ah dalam suatu
periode laporan keuangan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur`anul
Karim dan terjemahannya. Tafsir
Nurhayati, Sri dan Wasilah .2009. “ Akuntansi Syariah di
Indonesia “. Edisi 2.Jakarta: Salemba Empat
www. ekonomi syariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar