I. PENDAHULUAN
Opini Audit Going Concern merupakan suatu
opini yang dikeluarkan auditor untuk memastikan apakah perusahaan dapat
mempertahankan kelangsungan hidupnya (SPAP, 2004). Keberlangsungan hidup
entitas bisnis dipengaruhi oleh kendala internal dan eksternal. Kendala
eksternal dapat berupa kendala di luar perusahaan seperti pasar, kondisi
moneter, sosial, politik dan lain-lain. Sedangkan kendala internal adalah
kendala di dalam perusahaan itu sendiri seperti kondisi keuangan, sumber daya
manusia, budaya perusahaan, penguasaan teknologi, pengawasan internal, dan
lain-lain. Kendala eksternal dan internal tersebut dapat dijadikan indikator
dalam menentukan apakah asumsi Going Concern masih berlaku atau tidak,
dengan kata lain, apakah terdapat keraguan atas kemampuan perusahaan dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Seiring dengan persaingan bisnis
global yang semakin ketat, perusahaan tidak hanya bertujuan untuk mencari
keuntungan seoptimal mungkin, tetapi juga bertujuan untuk kelangsungan
hidupnya. Kebangkrutan yang dialami oleh perusahaan besar di Amerika seperti
Enron, Worldcom, Xerox, dll, yang disebabkan karena manipulasi akuntansi telah
berimbas pada perekonomian global. Kondisi tersebut menyebabkan anjloknya nilai
tukar rupiah, turunnya indeks harga saham karena larinya investor asing dan
pelarian modal baik dari pasar saham maupun obligasi pemerintah di Indonesia.
Selain itu, kebangkrutan yang dialami oleh perusahaan besar di Amerika
berdampak pada entitas bisnis di Indonesia yang menyebabkan banyak perusahaan
mengalami kebangkrutan karena tidak mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Laporan keuangan
merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari suatu perusahaan, karena
laporan keuangan merupakan salah satu media utama yang dapat digunakan oleh
perusahaan untuk mengkomunikasikan informasi keuangannya kepada pihak luar.
Berdasarkan PSAK Nomor 1 (revisi tahun 2009) tujuan laporan keuangan adalah
memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas
entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam
pembuatan keputusan ekonomi. Pihak-pihak yang berkepentingan atas laporan
keuangan tersebut salah satunya adalah investor.
Investor menggunakan
laporan keuangan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan untuk berinvestasi.
Salah satu referensi yang digunakan investor untuk mengambil keputusan
berkaitan dengan investasinya adalah Opini Audit atas laporan keuangan
perusahaan yang diberikan oleh auditor independen. Menurut Junaidi dan Hartono
(2010) auditor independen dipandang sebagai pihak independen yang mampu
memberikan pernyataan yang bermanfaat mengenai kondisi keuangan klien.
Penilaian yang dilakukan auditor independen digunakan untuk membuktikan apakah
laporan keuangan perusahaan tersebut telah mencerminkan kondisi perusahaan yang
sebenarnya atau tidak, sehingga investor atau pihak yang berkepentingan lainnya
dapat mengambil keputusan yang tepat.
Setelah auditor
independen melakukan tugas pengauditan atas laporan keuangan suatu perusahaan,
maka auditor independen tersebut akan memberikan pendapat atau opini yang
sesuai dengan keadaan perusahaan yang diauditnya. Jika dalam proses
identifikasi informasi mengenai kondisi perusahaan auditor tidak menemukan
adanya kesangsian besar terhadap kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan
hidupnya, maka auditor akan memberikan Opini Audit non Going Concern dan
Opini Audit Going Concern akan diberikan kepada perusahaan yang oleh
auditor diragukan kemampuannya dalam menjaga kelangsungan usaha perusahaan
(Sari, 2012).
Setiap perusahaan pasti
akan melaporkan dan menerbitkan laporan keuangan sebagai bentuk
pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Tujuan laporan
keuangan adalah menyediakan informasi
yang menyangkut posisi keuangan,
kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi
sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi (SAK, 2007). Salah
satu pemakai laporan keuangan adalah investor. Laporan keuangan digunakan
investor untuk menilai kinerja satuan usaha yang akan dijadikan sebagai tempat
berinvestasi. Salah satu bahan pertimbangan bagi investor ketika membuat
keputusan untuk berinvestasi adalah Opini Audit atas laporan keuangan yang
diperoleh dari auditor independen. Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA Seksi 110, tujuan audit atas laporan
keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat
tentang kewajaran dalam semua hal yang meterial, posisi keuangan, hasil usaha,
perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia. Pendapat auditor (Opini Audit) merupakan bagian dari laporan
audit yang merupakan informasi utama dari laporan audit.
Kemampuan dalam mengelola
manajemen erat hubungannya dengan kelangsungan hidup perusahaan. Auditor dapat
memberikan opini Going Concern untuk mengukur kelangsungan hidup
perusahaan. Perusahaan harus menyiapkan laporan keuangan yang nantinya akan di
audit. Auditor memiliki kewajiban untuk mengungkapkan permasalahan mengenai
kelangsungan hidup (Going Concern) perusahaan klien jika terdapat
indikasi kebangkrutan yang sangat kuat pada perusahaan.
Para pemakai laporan keuangan
berpikir bahwa pengeluaran Opini Audit Going Concern ini sebagai
prediksi kebangkrutan suatu perusahaan. Banyak auditor yang mengalami dilema
antara moral dan etika dalam memberikan opini Going Concern karena sulit
untuk memprediksi kelangsungan hidup sebuah perusahaan. Auditor dituntut
profesional dan mentaati ketentuan audit sesuai dengan prinsip audit agar tidak
timbul kesalahan dalam menentukan kelangsungan hidup perusahaan klien.
Penyebabnya antara lain (1) masalah self-fulfilling prophecy yang
menyatakan bahwa apabila auditor memberikan opini Going Concern, maka
perusahaan akan menjadi lebih cepat bangkrut karena banyak investor yang membatalkan
investasinya atau kreditor yang menarik dananya, dan (2) tidak terdapatnya
prosedur penetapan status Going Concern yang terstruktur karena hampir
tidak ada suatu panduan yang jelas atau penelitian yang sudah ada yang dapat
dijadikan acuan pemilihan tipe opini Going Concern yang harus dipilih
karena pemberian status Going Concern bukanlah suatu tugas yang
mudah. Hal tersebut membuat profesi
akuntan publik mendapat kritikan karena dianggap memberikan informasi yang
salah. Kendala
eksternal yang mempengaruhi kelangsungan usaha suatu entitas dapat
dilihat pada kasus krisis ekonomi di Indonesia yang terjadi pada pertengahan
1997, yang ditandai dengan depresiasi luar biasa Rupiah terhadap Dolar AS.
Depresiasi tersebut menimbulkan ketidakmampuan setiap entitas bisnis dalam
menyelesaikan hutang luar negerinya, yang pada akhirnya akan mengganggu
kemampuannya dalam menjaga kelangsungan hidupnya (Purba, 2009).
Auditor dipandang sebagai pihak independen yang
mampu memberikan pernyataan yang bermanfaat mengenai kondisi keuangan klien.
Auditor bertangungjawab untuk menilai apakah terdapat ketidakpastian terhadap
kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam
periode
waktu yang pantas, tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan audit.
Di dalam SPAP Seksi 341 (2004) dijelaskan bahwa
ketidakpastian yang
dimaksud
disebabkan oleh kondisi yaitu : 1. Trend negatif, misalnya kerugian operasi
yang terjadi berulang-ulang, kekurangan modal kerja, arus kas negatif, jeleknya
rasio keuangan yang penting. 2. Petunjuk lain tentang kemungkinan kesulitan
keuangan, misalnya kegagalan dalam memenuhi kewajiban utang, pembayaran deviden
yang menunggak, restrukturisasi utang serta terjadinya penjualan sebagian besar
asset perusahaan. 3. Masalah intern, misalnya pemogokan kerja, ketergantungan
besar atas suksesnya suatu proyek tertentu. 4. Masalah extern, misalnya
pengaduan gugatan pengadilan, keluarnya undangundang yang mengancam keberadaan
perusahaan kehilangan franchise, lisensi atau paten yang penting,
bencana yang tidak diangsuransikan, kehilangan pelanggan atau pemasok utama.
Terdapat sejumlah penelitian yang mengungkapkan
faktor-faktor yang berkaitan dengan opini Going Concern perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia, Warnida (2011) menemukan bahwa Likuiditas berpengaruh
terhadap penerimaan opini Going Concern,
berbeda dengan hasil yang di peroleh dari penelitian yang dilakukan Hans ( 2012 ) Kondisi Keuangan Perusahaan
Berupa Rasio Likuiditas Tidak Berpengaruh terhadap pemberian Opini Audit Going Concern . Jika perusahaan memiliki
likuiditas (diproksi dengan current ratio) yang baik, maka kemungkinan untuk
dapat meneruskan aktivitas usahanya akan lebih besar, sehingga kemungkinan
untuk memperoleh opini Going Concern
akan lebih sedikit.
Penelitian yang dilakukan Hans ( 2012 ) Kondisi Keuangan Perusahaan
Berupa Rasio solvabilitas Berpengaruh terhadap pemberian Opini Audit Going Concern . Sedangkan penelitian
yang dilakukan Warnida (2011) menemukan bahwa solvabilitas tidak berpengaruh terhadap penerimaan opini Going Concern. Tingkat solvabilitas
perusahaan dapat diukur dengan Debt to
equito ratio. Debt To Equito Ratio
adalah perbandingan jumlah utang dengan modal sendiri yang mengukur persentase
penggunaan dana yang berasal dari kreditur.
Rasio utang atas modal atau sering disebut rasio Leverage menggambarkan struktur modal
yang dimiliki oleh perusahaan, dengan demikian dapat dilihat struktur tidak
tertagihnya hutang. Semakin kecil angka rasio ini semakin baik, yang dapat
dihitung dengan rumus : total hutang / total ekuitas. Besarnya hutang yang
terdapat dalam struktur modal perusahaan sangat penting untuk memahami
perimbangan antara risiko dan laba yang didapat.
Beberapa penelitian yang dilakukan oleh Maria
(2012), Indira (2007) dan Okie, dkk. (2009), menemukan bahwa kualitas audit
berpengaruh terhadap penerimaan opini Going
Concern, sedangkan penelitian yang dilakukan Dewi (2012) dan Hans (2012) menemukan
kesimpulan bahwa menemukanbahwa kualitas audit tidak berpengaruh terhadap
penerimaan opini Going Concern. Salah
satu faktor yang berkaitan denga reputasi dari Kantor Akuntan Publik adalah
quality dan prestige auditor. Dengan meningkatkan kualitas audit sehingga akan
peran dan tanggung jawab auditor sebenarnya sudah diatur dalam standar
profesional Akuntan Publik (SPAP) yang dikeluarkan oleh Auditing Standar Board
(ABS).
Beberapa penelitian yang dilakukan oleh Maria (2012)
dan Agustina, Triyana (2013) menemukan bahwa Opini Audit sebelumnya berpengaruh
terhadap Penerimaan Opini Audit Going
Concern, sedangkan Dewi (2012) dalam penelitiannnya menemukan bahwa bahwa Opini
Audit sebelumnya tidak berpengaruh terhadap Penerimaan Opini Audit Going Concern, bahwa Opini Audit
sebelumnya berpengaruh terhadap Penerimaan Opini Audit Going Concern, Auditee yang menerima Opini Audit Going Concern pada tahun sebelumnya akan
dianggap memiliki masalah kelangsungan hidupnya, sehingga semakin besar kemungkinan
bagi auditor untuk mengeluarkan Opini Audit Going
Concern pada tahun berjalan. Apabila tahun sebelumnya perusahaan mendapat Opini
Audit Going Concern, maka tahun
berikutnya kemungkinan auditor memberi Opini Audit Going Concern akan lebih besar.
Penelitian-penelitian yang telah banyak dilakukan
selama ini mengemukakan adanya Inkonsistensi
atau perbedaan baik dari segi hasil penelitian itu sendiri maupun dari
segi variabel yang digunakan. Hal ini membuat faktor-faktor yang mempengaruhi
pemberian Opini Audit Going Concern pada suatu perusahaan masih
merupakan hal yang dikaji lebih lanjut. Penelitian ini untuk menguji secara
empiris apakah faktor-faktor keuangan dan non keuangan dapat dijadikan sebagai
tolak ukur untuk memprediksi pemberian Opini Audit Going Concern. Objek dalam penelitian ini adalah
perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2010
sampai dengan 2012 yang terlihat dari Indonesia Capital Market Dictionary (ICMD)
tahun 2010-2012, dengan alasan perusahaan manufaktur cenderung tanggap dengan
kondisi lingkungan serta periode tahun yang diteliti cenderung mencerminkan
kondisi perekonomian yang relatif stabil.
Berdasarkan latar belakang masalah, maka judul penelitian ini adalah “
Pengaruh Rasio Keuangan Dan Non Rasio Keuangan Terhadap Penerimaan Opini Audit Going
Concern “ ( Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di
Bursa Efek Indonesia Tahun 2010-2012) .
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian pada latar belakang penelitian diatas, rumusan masalah penelitian adalah
sebagai berikut:
1. Apakah
rasio likuiditas berpengaruh terhadap
penerimaan opini audit going concern ?
2. Apakah
rasio solvabilitas berpengaruh
terhadap penerimaan opini audit going concern ?
3. Apakah
kualitas audit berpengaruh terhadap penerimaan
opini audit going concern ?
4. Apakah
opini audit tahun sebelumnya berpengaruh terhadap penerimaan opini audit going
concern ?
C.
Tujuan Penelitian
Dari rumusan masalah di
atas, tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk
membuktikan pengaruh rasio likuiditas terhadap peneriman opini audit going
concern.
2. Untuk
membuktikan pengaruh rasio
solvabilitas terhadap penerimaan opini audit going concern.
3. untuk
memembuktikan pengaruh kualitas audit terhadap penerimaan opini audit going
concern.
4. untuk
membuktikan pengaruh opini audit tahun sebelumnya terhadap penerimaan opini
audit going concern.
D.
Kegunaan Penelitian
Dari
hasil penelitian yang dilakukan diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai
berikut:
1. Kegunaan
Teoritis
Penelitian
ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi peneliti sejenis untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan bagi perkembangan dan kemajuan dunia pendidikan
khususnya dibidang pengauditan.
2. Kegunaan
Praktik
a) Bagi
Profesi Akuntan, hasil penelitian dapat dijadikan pedoman dan bahan evaluasi
auditor dalam pelaksanaan proses audit terutama dalam pemberian Opini Audit
sehingga dapat meningkatkan independensi, obyektivitas, kualitas dan kompetensi
auditor.
b) Bagi Investor, hasil penelitian dapat
digunakan sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan untuk investasi.
c) Bagi
Penelitian Selanjutnya, hasil penelitian dapat digunakan sebagai bahan tambahan
pengetahuan dan acuan atau referensi untuk penelitian selanjutnya
lengkapnya silahkan kunjungi Link :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar