Blogger news

Rabu, 18 Mei 2011

BUKTI BAHWA PANCASILA MERUPAKAN SISTEM FILSAFAT BANGSA INDONESIA


BUKTI BAHWA PANCASILA MERUPAKAN SISTEM FILSAFAT BANGSA INDONESIA
Pancasila juga sering disebut sabagai dasar filsafat ( falsafah ) Negara yang artinya Pancasila merupakan dasar nilai dan norma untuk mengatur pemerintahan negara / penyelenggaraan negara . Konsekuensinya , seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, terutama segala peraturan perundang-undangan, termasuk proses reformasi dlam segala bidang di jabarkan dari nilai-nilai pancasila .
Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta unsur-unsurnya , yaitu rakyat , wilayah, serta pemerintahan negara yang berdaulat . Sebagai Dasar Negara, Pancasila merupakan suatu sumber nilai , norma, serta kaidah baik koral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar , bik yang tertulis ( UUD) maupun yang tidak tertulis ( Konvensi Dasar ) maupun yang tidak tertulis ( konvensi Ketatanegaraan ).
Pancasila sebagai dasar negara juga mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Sebagai sumber hukum dasar nasional Pancasila tercantum dalam pembukaan UUD 1945 , Kemudian di jelmakan atau di jabararkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945 . Rumusan Pancasila yang terdapat dalam pembukaan Undang-Undang 1945 alinea IV tersebut menjadi landasan konstitusional dalam penyelenggaraan negara .
Dengan Pancasila sebagai sumber Hukum dasar nasional berarti semua peraturan perundang-undangan harus bersumber pada pancasila karena Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang telah disepakati dan dirumuskan secara konstitusional  dalam pembukaan UUD 1945 . Ketentuan yang mengatur pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional ini dicantimkan dalam ketetapan MPR , No. III/MPR/2000 Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara dapat dirinci sebagai berikut :
a.       Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber hukum dasar Nasional  ( Indonesia ) yang dijabarkan lebih lanjut kedalam 4 pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 .
b.      Meliputi suasana kebatinan UUD 1945 .
c.       Mewujudkan cita-cita hukum bagai hukum dasar negara, baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis .
d.      Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memegang teguh cita-cita moral rakyat yang tercantum dalam 4 pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 yang bunyinya sebagai berikut : “ … Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa , menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab . “
e.      Merupakan sumber semangat bagi Undang – undang Dasar 1945, penyelenggaraan negara , dan para pelaksana pemerintahan .







Dasar formal kedudukan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersirat dalam alinea ke- 4 pembukaan UUD 1945 yang berbunyi :
“ … maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia , yng terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat, dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa , Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, den kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan , serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .. “

                Para pendiri negara ( Founding Fathers ) telah menentukan bahwa tujuan utama dirumuskan pancasila ialah sebagai dasar Negara Republik Indonesia . oleh karena itu, fungsi pokok pancasila ialah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar Yuridis sebagai mana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan ketetapan MPR RI No. 123 / MPR/  2000. Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia merupakan suatu pandangan hidup , kesadaran , dan cita-cita hukum , serta cita-cita moral yang mengikuti  suasana kebatinan, serta watak Bangsa Indonesia . Cita-cita  tersebut meliputi :
-          Cita-cita kemerdekaan Individu,
-          Kemerdekaan Bangsa, perikemanusiaan,
-          Keadilan Sosial,
-          Perdamaian Nasional,
-          Cita-cita politik ,
-          Mengenai sifat, bentuk, dan tujuan Negara,
-          Cita-cita moral kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai perwujudan dari nuarni manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar