PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT BANGSA INDONESIA
Sistem diambil dari kata systema, yaitu suatu kesatuan yang terdiri dari sub-sub yang mempunyai hubungan fungsional apabila salah satu atau lebih dari satu tidak bekerja maka suatu sistem tidak bekerja secara optimal atau bahkan gagal.
Filsafat salah satu terminology dari filo atau cinta, Sofia atau kebijaksanaan, kemudian kebijaksanaan diambil dari kata wicak yang berarti banyak tahu, sana yang berarti hati-hati. Jadi bisa disimpulkan bahwa filsafat merupakan sebuh pandangan, pegangan, pedoman yang didalmnya terdapat kebijksanaan/ kebijakan.
Pancasila diambil dari Bahasa sanksekerta, Panca yang berarti Lima dan Sila yang berarti Dasar.
Pancasila mengandung objek ilmiah yaitu :
1. Tinjauan Filosofis
Yaitu : - Pancasila sebagai sistem
- Sebagai Ideologi nasional
- Pandangan Imperialistik bangsa Indonesia
- Paham yang digunakan adalah Integralistik
2. Sejarah / Historis
Asal mula Pancasila yaitu : bahan, bentuk, tujuan, karya
Perkembangan Pancasila yaitu : etimologis, termologis, kromologis
3. Yuridis Konstitusional
Yaitu : - Staf. Kedudukan dalam kenegaraan
- Keterkaitan pancasila dengan hukum lain
- keterkaitan Pemerintah
4. Programatis / Etis
Yaitu : - Implementasi dalam kehidupan masyarakat
Maksud dan tujuan Pendidikan di Perguruan Tinggi
Untuk memberikan peresapan, penghayatan dan pemahaman secara lebih luas dan mendalami tentang Pancasila sebagai Dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Filsafah mempunyai ciri sebagai berikut :
- Ontologis - Objek
- Epistemologi - Metode
- Aksiologis - Manfaat
- Universal - tidak terbatas ruang dan waktu
Pancasila mempunyai Objek yaitu :
- Ketuhanan
- Kemanusiaan
- Persatuan
- Musyawarah
- Adil
Pancasila juga sering disebut sabagai dasar filsafat ( falsafah ) Negara yang artinya Pancasila merupakan dasar nilai dan norma untuk mengatur pemerintahan negara / penyelenggaraan negara . Konsekuensinya , seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, terutama segala peraturan perundang-undangan, termasuk proses reformasi dalam segala bidang di jabarkan dari nilai-nilai pancasila .
Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta unsur-unsurnya , yaitu rakyat , wilayah, serta pemerintahan negara yang berdaulat . Sebagai Dasar Negara, Pancasila merupakan suatu sumber nilai , norma, serta kaidah baik koral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar , bik yang tertulis ( UUD) maupun yang tidak tertulis ( Konvensi Dasar ) maupun yang tidak tertulis ( konvensi Ketatanegaraan ).
Para pendiri negara ( Founding Fathers ) telah menentukan bahwa tujuan utama dirumuskan pancasila ialah sebagai dasar Negara Republik Indonesia . oleh karena itu, fungsi pokok pancasila ialah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar Yuridis sebagai mana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan ketetapan MPR RI No. 123 / MPR/ 2000. Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia merupakan suatu pandangan hidup , kesadaran , dan cita-cita hukum , serta cita-cita moral yang mengikuti suasana kebatinan, serta watak Bangsa Indonesia . Cita-cita tersebut meliputi :
- Cita-cita kemerdekaan Individu,
- Kemerdekaan Bangsa, perikemanusiaan,
- Keadilan Sosial,
- Perdamaian Nasional,
- Cita-cita politik ,
- Mengenai sifat, bentuk, dan tujuan Negara,
- Cita-cita moral kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai perwujudan dari nuarni manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar