BPR ( Bank Perkreditan Rakyat )
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Menurut Undang-Undang Perbankan No.14 tahun 1967,
pengertian bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit
dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Selanjutnya
berdasarkan penjelasan tentang Undang-Undang Perbankan yang baru yaitu
Undang-Undang Perbankan No.7 tahun 1992 maka dilakukan langkah-langkah
penyempurnaan tata perbankan di Indonesia diantaranya adalah langkah-langkah
penyederhanaan jenis bank menjadi bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR)
serta memperluas ruang lingkup dan batas kegiatan yang dapat
diselenggarakannya. Menurut Undang-Undang Perbankan No.7 tahun 1992, bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak. BPR adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
atau dalam bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dalam sistem perbankan di Indonesia Bank Perkreditan Rakyat diberi peran yang
penting, yaitu memberikan pelayanan perbankan kepada usaha kecil atau usaha
mikro dan sektor informal, terutama di daerah pedesaan. Dengan membantu dalam
memberikan pelayanan perbankan khususnya dalam pemberian pinjaman untuk
menciptakan pekerjaan mandiri kepada rakyat kecil yang bekerja dalam sektor
informal di kota maupun di daerah pedesaan, Bank Perkreditan Rakyat berperan
dalam membantu menciptakan lapangan kerja baru, pemerataan kesempatan berusaha
dan pemerataan pendapatan.
lebih lengkapnya klik ini...
http://adf.ly/kTpLa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar