TAWARAN KERJA SAMA DAN SPONSORSHIP
Dalam rangka pelaksanaan Accounting Carnaval, kami
sebagai panitia penyelenggara membuka kesempatan berupa tawaran kerja sama
sebagai ajang promosi kepada pihak luar yang berminat seperti badan usaha,
instansi, perusahaan, produsen barang, perseorangn dan lain – lain. Dengan
beberapa ketentuan sebagai berikut:
Sponsor Tunggal
Fasilitas yang diperoleh :
·
Pencantuman logo sponsor pada
main space Baliho sebanyak 2( buah) yang dipasang ditempat yang telah
ditentukan
·
Pencantuman logo sponsor pada spanduk dan famplet
·
Penyertaan Logo Sponsor pada
ID card dan kelengkapan lainnya untuk peserta dan panitia event
·
Peletakan 3 standing banner di
kegiatan yang ada dalam Accounting carnaval selama kegiatan berlangsung
·
Keleluasaan menawarkan produk
melalui SPG ( Sales Promotion Girls ) maksimal 5 orang melakukan marketing
·
Pemasangan 1 stand pihak
sponsor
·
Annaouncement by MC
Prosedur Partisipasi
Sponsor Tunggal adalah sponsor
yang bersedia menanggung 80% dari seluruh biaya event penyerahan kesdiaan
berpartisipasi dengan 2 tahap:
·
Tahap Pertama
Penyerahan biaya sebesar 60% dari dana yang ditentukan selambat-lambatnya
satu minggu setelah adanya persetujuan sebagai Sponsor Tunggal
·
Tahap kedua
Pembayaran sisa biaya sebesar 40% dari biaya yang ditentukan
selambat-lambatnya 7 hari sebelum kegiatan di mulai
Sponsor Madya
Fasilitas yang diperoleh :
·
Pencantuman logo sponsor pada
main space baliho sebanyak 2 buah yang dipasang ditempat yang telah ditenntukan
·
Pencantuuman logo Sponsor pada
spanduk dam famplet
·
Keleluasaan pihak sponsor
menawarkan produk saat acara dalam bentuk brosur, buku dan alat promosinya yang
dapat dibicarakan dengan panitia pelaksana
·
Keleluasaan memasang
umbul-umbul, spanduk, dari pihak sponsor sesuai kesepakan dengan panitia
pelaksana
·
Annaouncement by MC
Prosedur Partisipasi :
Sponsor Madya adalah sponsor
yang bersedia menanggung 60% dari seluruh biaya event penyerahan kesediaan
berpartisipasi dengan 2 Tahap :
·
Tahap Pertama
Penyerahan biaya sebesar 60% dari dana yang ditentukan selambat-lambatnya
satu minggu setelah adanya persetujuan sebagai Sponsor Madya
·
Tahap kedua
Pembayaran sisa biaya sebesar 40% dari biaya yang ditentukan
selambat-lambatnya 7 hari sebelum kegiatan di mulai
Sponsor Pendukung
Fasilitas yang diperoleh :
·
Pencantuman logo sponsor pada
Baliho sebanyak 2 ( dua ) buah yang dipasang ditempat yang telah ditentukan
·
Pencantuman logo sponsor pada
spanduk dan famplet
·
Keleluasaan pihak sponsor
menawarkan produk saat acara dalam bentuk brosur, buku dan alat promosinya yang
dapat dibicarakan dengan panitia pelaksana
·
Announcement by MC
Prosedur Partisipasi :
Sponsor Madya adalah sponsor
yang bersedia menanggung 40% dari seluruh biaya event penyerahan kesediaan
berpartisipasi dengan 2 Tahap :
·
Tahap Pertama
Penyerahan biaya sebesar 60% dari dana yang ditentukan selambat-lambatnya
satu minggu setelah adanya persetujuan sebagai Sponsor Madya
·
Tahap kedua
Pembayaran sisa biaya sebesar 40% dari biaya yang ditentukan
selambat-lambatnya 7 hari sebelum kegiatan di mulai
Sponsor Paket 1
Fasilitas yang diperoleh :
·
Logo produk di baliho, spanduk
dan famplet
·
Announcer By MC
Prosedur Partisipasi :
Sponsor Partisipasi adalah
sponsor yang bersedia menanggung 20% dari seluruh biaya event penyerahan
kesediaan berpartisipasi dengan Penyerahan biaya selambat-lambatnya satu minggu
setelah adanya persetujuan sebagai Sponsor Paket 1.
Co Sponsor ( Donatur )
Donatur adalah yang bersedia mendukung penyelenggaraan kegiatan ini dalam
bentuk sumbangan yang tidak mengikat
dapat berupa:
·
Uang tunai
·
Fasilitas Sarana dan Prasarana
·
Kerjasama lainnya yang dapat
dibicarakan dengan pihak panitia pelaksana
Catatan :
Ketentuan – ketentuan lain dapat dibicarakan dan diubah sesuai dengan
kesepakatan antara panitia dengan pihak sponsor.
Mekanisme Kerjasama
1.
Ketentuan Umum
a)
Harap diperiksa terlebih dahulu
legitimasi identitas pembawa proposal dan sponsorship
b)
Perusahaan/ Instansi yang
bermaksud berpartisipasi diharapkan membuat surat kesediaan kepada panitia
c)
Perusahaan/ Instansi yang
bermaksud berpartisipasi diharapkan mengisi surat perjanjian kerjasama dan
mengajukan / mengirim kepada panitia secepatnya agar dapat disiapkan dengan
baik
d)
Tarif sponsor yang tercantumdi
atas sudah termasuk ongkos produksi dan pemasanngan
e)
Materi Iklan dapatdiserahkan
kepada panitia pada saat penandatanganan perjanjian kerjasama . Keterlambatan
penyerahan dapat mennyebabkank keterlambatan waktu pemasangan
f)
Panitia lebih mengutamakan
sponsor yang lebih dahulu menjalin kerjasama yang telah disepakati
g)
Segala bentuk media promosi
yang mencantunkam nama logo perusahaan/instansi untuk sponsot tunggal, sponsor
utama, sponsor madya, dan sponsor paket 1, merupakan tanggung jawab panitia,
sedangkan merupakan kesepakatan anatara
panitia dan sponsor
h)
Ketentuan yang belum diatur
dapat dilakukan atas kesepakatan bersama melalui Memorandum of Understanding ( MOU ) yang dibuat oleh pihak
panitia dan calon sponsor.
2.
Pembatalan Kerjasama
a)
Pembatalan dari pihak sponsor
yang telah melakukan pembayaran pertama maka akan di kenakan ganti rugi sebesar
60% darii nilai pembayarannya menjadi hak panitiia.
b)
Pembatalan dari pihak
sponsoryang telahmelakukan keseluruhan pembayaran, panitia hanya
berkewajibanmengembalikan 40% dari nilai kontrak teermasuk biaya pengiriman
c)
Pembatalan kerjasama oleh
pihak sponsor hanya dapat dilakukan
selmbat-lambatnya 2 mingguu sebelum pelaksanaan kegiatan
No
|
Kompensasi
|
Sponsor Tunggal
|
Sponsor
Utama
|
Sponsor
Pendukung
|
Sponsor
Paket 1
|
Donatur
|
1
|
Baliho, Spanduk, Famplet, Tiket
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
Tentative
|
2
|
Promtional ( Bentuk buku,
selebaran, famplet dalam menawarkan produk )
|
ü
|
ü
|
ü
|
-
|
|
3
|
Promotional menggunakan SPG
|
ü
|
-
|
-
|
-
|
|
4
|
ID Card
|
ü
|
-
|
-
|
-
|
|
5
|
3 Stand Banner
|
ü
|
-
|
-
|
-
|
|
6
|
Stand
|
ü
|
-
|
-
|
-
|
|
7
|
Announcer by MC
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
|
8
|
Umbul –umbul
|
ü
|
ü
|
-
|
-
|
|
TABEL FASILITAS SPONSOR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar