BAB II
Pengertian Hukum
Ada
beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum
1.
Mayers menjelaskan bahwa
hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia
dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan
tugasnya.
2.
Utrecht berpendapat bahwa
hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam
masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3.
Simorangkir mengatakan
bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah
laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi
sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4.
Sudikno Mertokusuro
menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah
dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang
berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan
suatu sanksi.
5.
Achmad Ali menyatakan hukum
adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat
dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan
tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan
kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan tersebut.
|
Pengertian
Kebebasan
Ada
banyak pengertian ‘kebebasan’ dan pengertian yang paling sederhana dan klasik
adalah ‘tidak adanya larangan.’ Meskipun demikian, konsep dasar ‘kebebasan’
juga harus memperhatikan ‘tidak adanya intervensi’ dari kebebasan yang telah
dilakukan tersebut terhadap kebebasan orang lain. Jadi ada dua kebebasan yang
seimbang, yakni bebas untuk melakukan dan bebas untuk tidak diintervensi oleh
tindakan tersebut.
Didalam konteks hubungan antara pemerintah dan warga negara, kebebasan ini lebih menekankan pada tidak adanya intervensi atau larangan dari negara terhadap kebebasan warga negaranya. Kebebasan warga negara tidak boleh diintervensi baik oleh kebijakan yang diambil oleh pemerintah maupun produk perundang-undangan sekalipun. Praktik-praktik yang mengandung unsur ‘intervensi’ terhadap kebebasan individu harus memperhatikan asas proporsionalitas untuk menghindari praktik-praktik yang diskriminatif. Oleh karena itu, kebebasan untuk memiliki semua hak yang telah diatur didalam hak asasi manusia harus diberikan oleh negara kepada semua individu yang ada didalam wilayah kedaulatannya.
Lebih jauh, Kamus John Kersey mengartikan bahwa ‘kebebasan’ adalah sebagai ‘kemerdekaan, meninggalkan atau bebas meninggalkan.’ Artinya, semua orang bebas untuk tidak melakukan atau melakukan suatu hal. Pengertian yang lebih banyak memiliki unsur-unsur hukum bisa dilihat dari definisi ‘kebebasan’ dari Kamus Hukum Black. Menurut Black, ‘kebebasan’ diartikan sebagai sebuah kemerdekaan dari semua bentuk-bentuk larangan kecuali larangan yang telah diatur didalam undang-undang. Kesimpulannya adalah manusia mempunyai hak untuk bebas selama hak-hak tersebut tidak bertentangan dengan larangan yang ada didalam hukum. Berkaitan dengan pendapat sebelumnya bahwa larangan atau intervensi hanya boleh dilakukan dengan memperhatikan asas proporsionalitas dan non diskriminasi.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut diatas, kebebasan didalam hak asasi manusia adalah kebebasan untuk meninggalkan atau mengerjakan sesuatu hal seperti yang telah diatur didalam instrumen-instrumen internasional tentang hak asasi manusia. Dalam kaitannya dengan kebebasan beragama, setiap individu mempunyai kebebasan seperti yang diatur didalam instrumen internasional seperti hak untuk menganut, berpindah, mempertahankan atau tidak memeluk suatu keyakinan apapun seperti yang telah diatur didalam instrumen internasional tentang hak atas kebebasan beragama.
Memang kebebasan manusia harus diatur didalam perundang-undangan. Tetapi jika ternyata sebuah produk perundang-undangan tersebut mengandung intervensi yang diskriminatif, maka selayaknya perundang-undangan itu tidak bisa diterapkan. Ini dikarenakan dimensi kebebasan tersebut akan terbatasi oleh peraturan-peraturan yang bisa menghilangkan kebebasan manusia.
Istilah Berlin membedakaan ‘kebebasan’ dalam dua bentuk, yaitu kebebasan dalam bentuk yang positif dan kebebasan dalam bentuk yang negatif. Kebebasan dalam bentuk yang positif artinya ‘apa atau siapa’ yang bertindak sebagai sumber hukum, yang bisa menentukan seseorang untuk menjadi, melakukan atau mendapatkan sesuatu ‘kebebasan.’ Sedangkan kebebasan dalam bentuknya yang negatif bersinggungan dengan ruang lingkup dimana seseorang harus dihormati atau dilindungi untuk menjadi atau melakukan sesuatu seperti yang dikehendakinya tanpa ada paksaan atau larangan dari pihak lain. Kebebasan dalam arti yang negatif ini sesuai dengan pengertian kebebasan dari Kamus Kersey sedangkan kebebasan dalam bentuknya yang positif lebih condong ke pengertian yang diajukan oleh Kamus Hukum Black.
Instrumen internasional hak asasi manusia yang mengatur
kebebasan positif adalah Kovenan Hak Sipil dan Politik. Pasal 2 (3) dari
Kovenan tersebut berbunyi;
setiap negara anggota
Kovenan ini berjanji:
a) Menjamin bahwa setiap orang
yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam Kovenan ini dilanggar, harus
memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut
dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi;
b) Menjamin, bahwa setiap
orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan hak-haknya itu
oleh lembaga peradilan, administratif, atau legislatif yang berwenang, atau
oleh lembaga berwenang lainnya yang diatur oleh sistem hukum negara tersebut,
dan untuk mengembangkan segala kemungkinan upaya penyelesaian peradilan;
c) Menjamin, bahwa lembaga yang
berwenang tersebut harus melaksanakan penyelesaian hukum apabila dikabulkan.
Pasal tersebut
secara implisit menjamin kebebasan yang positif karena mewajibkan negara
anggota untuk menyediakan ‘perbaikan’ bagi seseorang yang hak-haknya telah
dilanggar. Pasal tersebut menjadi sumber hukum yang mengatur tentang hak dan
kewajiban negara untuk melindungi dan menjamin hak asasi manusia setiap orang
yang ada di wilayah hukumnya. Hal ini dikarenakan pasal tersebut memberikan
seperangkat peraturan yang harus dilakukan oleh negara ketika implementasi hak
asasi manusia didalam wilayah hukumnya telah dilanggar. Pasal ini juga
menyediakan ruang bagi individu-individu yang dilanggar hak dan kebebasannya
untuk menuntut upaya pemulihan hukum dari pemerintah.
Negara, didalam konteks ini bebas melakukan semua jenis kebijakannya selama tidak melanggar hak dan kebebasan warga negaranya. Ketika kebijakan tersebut melanggar, maka negara berdasarkan aturan yang ada di pasal 2 (3) Kovenan berkewajiban untuk menyediakan seperangkat kebijakan lainnya untuk memulihkan pelanggaran tersebut.
Negara, didalam konteks ini bebas melakukan semua jenis kebijakannya selama tidak melanggar hak dan kebebasan warga negaranya. Ketika kebijakan tersebut melanggar, maka negara berdasarkan aturan yang ada di pasal 2 (3) Kovenan berkewajiban untuk menyediakan seperangkat kebijakan lainnya untuk memulihkan pelanggaran tersebut.
Majelis
Umum PBB melalui resolusi-resolusinya juga menekankan bahwa pemerintah dari
negara-negara anggota PBB harus melindungi hak asasi manusia dan hak-hak
fundamental lainnya. Selain itu, pemerintah juga harus mempromosikan hak-hak
tersebut dan menjaga kewajiban negara melalui langkah-langkah hukum yang
menjamin hak yang diatur di dalam instrumen-instrumen tentang hak asasi
manusia. Himbauan dari Majelis Umum kepada negara-negara untuk ‘menjamin’ hak
yang diatur didalam instrumen internasional hak asasi manusia adalah sebuah
sumber hukum yang mengatur hak dan kewajiban negara.
|
Resolusi
ini harus dipahami tidak saja sebagai himbauan yang mewajibkan negara-negara
melainkan juga harus dipahami sebagai pengejawantahan dari isi-isi ketentuan
dari DUHAM. Oleh sebab itu, ada hubungan yang erat antara ketentuan hukum yang
diatur didalam Kovenan dan Deklarasi. Hal ini dikarenakan, Komite HAM dan
Majelis Umum sebagai dua badan yang berwenang memberikan penafsiran dan
melaksanakan mempunyai pemahaman yang sama tentang kewajiban negara didalam
melaksanakan hak asasi manusia.
Oleh karena itu, ketentuan
hukum dari instrumen internasional dan penafsiran dari badan-badan yang
berwenang terdiri dari peraturan-peraturan yang menentukan seseorang untuk
melakukan sesuatu hal atau menjadi seperti yang dia inginkan. Kebebasan dalam
bentuknya yang positif menekankan ‘konsep kebebasan’ sebagai sebuah ‘bentuk
kebebasan yang menentukan’ seseorang untuk bisa mengatur bentuk-bentuk
kehidupan manusia yang diinginkannya. Contohnya, sebuah produk
perundang-undangan, kebijakan pemerintah, moralitas atau nilai-nilai yang
mengatur tentang jenis-jenis tindakan yang bisa dilakukan oleh seseorang
digolongkan sebagai sebuah sumber hukum yang berisi unsur kebebasan positif.
Sedangkan
kebebasan dalam bentuknya yang negatif terdiri dari unsur ‘bebas untuk’
melakukan semua hal yang bisa membuat seseorang menjadi ‘manusia yang bebas.’
Hukum, moralitas atau nilai-nilai sosial yang mengatur tentang dilarangnya
semua jenis intervensi mengandung unsur kebebasan negatif. Aturan-aturan
tersebut melindungi hak seseorang untuk bebas dari semua bentuk intervensi yang
dapat mengganggu kebebasannya. Misalnya, aturan hukum yang melarang intervensi
negara yang bisa mengganggu kebebasan individu-individu didalam jurisdiksinya.
Berdasarkan konsep kebebasan negatif ini, kebebasan setiap individu untuk
menjadi atau melakukan apa yang mereka inginkan harus dilindungi dan dijamin
oleh negara. Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah untuk menjamin hak
tersebut adalah melalui perundang-undangan. Selain itu, perlindungan hukum
tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata pemerintah berupa
kebijakan-kebijakan negara yang ditujukan untuk menegakan hukum.
Kebebasan
dalam bentuknya yang negatif juga bisa dilihat dari Komentar Umum Komite HAM
lainnya yang menyatakan bahwa negara-negara anggota harus menahan diri untuk
melakukan pelanggaran terhadap hak-hak yang diatur didalam kovenan.
Pembatasan-pembatasan
dalam bentuk apapun oleh negara yang bisa mengakibatkan terganggunya hak asasi
yang diakui oleh Kovenan tidak dibenarkan oleh hukum. Hal ini dikarenakan sifat
dan ruang lingkup hak asasi manusia adalah universal, melintasi batas-batas
norma-norma yang ada di masyarakat seperti tradisi, agama dan budaya. Oleh
karena itu, negara-negara anggota harus memberikan kebebasan secara penuh
kepada warga negaranya atau warga negara asing yang berdomisili di wilayah
kedaulatannya untuk menikmati hak-hak fundamental dan hak-hak lainnya seperti
yang diatur didalam instrumen internasional tentang hak asasi manusia.
Kesimpulannya,
dua jenis kebebasan tersebut menekankan pada ‘kebebasan individu.’ Setiap
individu bebas untuk bisa melakukan semua hal atau menjadi apapun yang dia
inginkan. Pemberian kebebasan terhadap individu ini adalah ‘ciri khas’ dari hak
asasi manusia yang diatur didalam instrumen-instrumen international. Hal ini
bisa dilihat dari Komentar Umum Komite HAM PBB yang mengatakan bahwa kewajiban
hukum yang diatur didalam pasal 2 (1) dari Kovenan tersebut mengandung
kebebasan yang negatif dan positif. Pasal tersebut berbunyi;
[s]etiap negara anggota Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada didalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.
[s]etiap negara anggota Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada didalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.
Berkenaan
dengan kebebasan dalam bentuk yang positif, pasal tersebut mengharuskan negara
anggota Kovenan untuk ‘berjanji’ didalam menjamin hak dan kebebasan yang diatur
didalam Kovenan. Klausul ‘berjanji’ didalam terminologi hukum adalah negara
harus tunduk kepada ketentuan yang ada didalam sebuah perundang-undangan yang
mengikatnya. Artinya, negara yang meratifikasi Kovenan ini diwajibkan untuk
menjaga dan memberikan hak dan kebebasan semua individu-individu yang ada
didalam wilayah hukumnya.
Kata ‘menjamin’
adalah sebuah bentuk perintah hukum dari Kovenan kepada negara-negara anggota
untuk melaksanakan semua hak dan kebebasan yang diatur didalam Kovenan dengan
memperhatikan prinsip non diskriminasi. Kata ‘menjamin’ didalam terminologi
hukum tidak saja terbatas pada perlindungan aparatur negara terhadap
individu-individu melainkan juga harus dijamin didalam perundang-undangan.
|
Dua jenis
jaminan tersebut harus berjalan beriringan karena ketika salah satu tidak ada
maka ‘jaminan’ tersebut tidak akan terlaksana. Misalnya, sebuah
perundang-undangan yang menjamin hak kebebasan beragama harus disertai dengan
perlindungan aparatur negara kepada setiap individu yang memeluk agama dan
memanifestasikan kepercayaan mereka.
Sedangkan mengenai kebebasan dalam bentuk yang negatif, pasal ini mewajibkan negara untuk menghargai dan menghormati hak asasi manusia di wilayah kedaulatannya, bukan saja untuk warga negaranya melainkan juga terhadap warga negara asing yang ada didalam jurisdiksi kedaulatan negaranya. Jika kebebasan dalam bentuk yang positif lebih menekankan pada peran aktif pemerintah didalam menjamin hak dan kebebasan individu melalui perundang-undangan dan tindakan nyata, kebebasan dalam bentuknya yang negatif lebih menekankan pada ‘ketidak adanya’ intervensi pemerintah terhadap hak dan kebebasan individu. Negara harus bisa menahan diri untuk tidak mencampuri kebebasan individu yang telah diatur didalam Kovenan. Salah satu sebabnya adalah hak dan kebebasan tersebut merupakan manifestasi dari hukum alam atau memuat unsur-unsur jus cogens yang sudah senyatanya dimiliki oleh setiap individu.
Kata
menghargai dan menghormati sebenarnya memposisikan negara dibawah individu.
Negara harus bisa menjadi pelayan sekaligus sebagai pihak keamanan yang harus
melayani kebebasan dan hak individu-individu didalamnya selama hak dan
kebebasan itu tidak melanggar prinsip diskriminasi yang ada didalam hak asasi
manusia. Kekuasaan negara yang diletakan berada dibawah kekuasaan individu
tersebut dimaksudkan agar kekuasaan yang sifat dasarnya adalah otoriter tidak
bisa mengintervensi hak-hak dan kebebasan individu-individu didalamnya.
Didalam
memberikan hak asasi manusia, negara juga harus memperhatikan karakter dasar
hak asasi manusia dan status manusia sebagai dua prasyarat untuk mendapatkan
hak asasi manusia. Dua prasyarat tersebut utama terebut saling terkait dan
tidak bisa dipisahkan didalam kerangka penegakan hak asasi manusia. Artinya,
ketika status manusia sebagai makhluk yang bermartabat dihargai dan dihormati,
maka seseorang telah memiliki hak asasi manusia. Begitu juga sebaliknya jika
manusia telah memiliki hak asasi manusia, maka martabatnya telah dihormati dan
dihargai. Dalam arti lain, tidak menghargai martabat manusia sama halnya telah
melanggar hak asasi manusia orang tersebut.
|
Menghargai atau menghormati manusia bisa dalam berbagai bentuk. Seperti misalnya tidak melarang hak individu-individu untuk berbicara, tidak menghukum mereka sebelum proses pengadilan, tidak mendiskriminasi seseorang karena perbedaan latar belakang dan sebab-sebab lainnya. Memberikan hak dan kebebasan kepada orang lain selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum adalah sebuah bentuk pemberian kebebasan yang negatif. Oleh karena itu, hak untuk tidak dihukum sebelum pembuktian pengadilan, hak untuk berbicara, dan hak untuk mendapatkan perlakukan yang tidak diskriminatif bisa dikategorikan kedalam hak-hak negatif.
tujuan hukum
Berikut
teori-teori dari para ahli :
1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada
tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan
cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang
sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van
Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur
hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian
antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan
seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata
ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan
kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
|
Pada
umumnya hukum
ditujukan untuk mendapatkan
keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan
kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah
agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara
harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
- keadilan
- kepastian
- kemanfaatan
Menurut kami sendiri hukum
bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah
terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
Pembagian Hukum
Hukum itu sangat luas. Hukum yang berlaku di dalam masyarakat pada saat ini
disebut hukum positif.
Hukum dapat dibagi menurut beberapa
asas, sebagai berikut:
a.
Hukum menurut sifatnya
1. Hukum yang bersifat memaksa
: Hukum yang dalam keadaan bagaimana pun harus mempunyai oaksaan mutlak.
2. Hukum yang bersifat
mengatur : Hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
|
b.
Hukum menurut bentuknya
1. Hukum tertulis : Hukum yang
telah dikodifikasikan (dibukukan) dalam kitab undang-undang dan telah mendapatkan
pengesahan dari pemerintah.
2. Hukum tak tertulis : Hukum
yang berkembang di masyarakat / kebiasaan di masyarakat misalnya hukum
adat.
c.
Hukum menurut isinya
1. Hukum privat (hukum sipil)
Adalah hukum mengatur hubungan orang yang satu
dengan yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Yang termasuk Hukum privat yaitu :
·
Hukum perdata : Hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang
satu dengan yang lainnya.
·
Hukum dagang : Hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan yang lainnya dalam hal dagang
2. Hukum publik (hukum negara)
Adalah Hukum yang mengatur hubungan antara negara
dengan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan warga negara (perorangan).
Adapun yang termasuk hukum publik yaitu :
-
Hukum pidana : Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang
dan memberikan hukuman pidana kepada siapa saja yang melanggarnya serta
mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara
ke pengadilan.
|
-
Hukum tata negara : Hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah
suatu negara serta hubungan tata kerja
antara lembaga negara.
-
Hukum administrasi negara : Hukum yang mengatur tata cara alat-alat
kelengkapan negara / pejabat negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya
sesuai dengan hak dan kewajibannya.
-
Hukum Internasional : Hukum yang mengatur hubungan antarnegara satu
dengan negara-negara lain dalam hubungan
internasional.
d.
Hukum menurut sumbernya
1. Hukum undang-undang : Hukum
yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum kebiasaan (adat) :
Hukum yang berasal dari ketentuan kebiasaan / adat yang ditaati oleh anggota masyarakatan
dan penguasa masyarakat.
3. Hukum yurisprudensi : Hukum
yang terbentuk karena keputusan hakim.
4. Hukum traktat : Hukum
yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antarnegara.
5. Doktrin : Hukum yang
berasal dari pendapat ahli hukum.
e.
Hukum menurut fungsinya /
cara mempertahankannya
1. Hukum material : Hukum yang
terdiri dari perintah-perintah dan larangan-larangan. contohnya :
Hukum pidana dan Hukum perdata.
2. Hukum formal : Hukum yang
mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau mengatur bagaimana cara hakim memberi
putusan. contohnya : Hukum acara pidana dan Hukum acara perdata.
|
KESIMPULAN
Achmad Ali menyatakan hukum adalah
seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan
diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis
(peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan
kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan tersebut.
Ada banyak
pengertian ‘kebebasan’ dan pengertian yang paling sederhana dan klasik adalah
‘tidak adanya larangan.’ Meskipun demikian, konsep dasar ‘kebebasan’ juga harus
memperhatikan ‘tidak adanya intervensi’ dari kebebasan yang telah dilakukan
tersebut terhadap kebebasan orang lain. Jadi ada dua kebebasan yang seimbang,
yakni bebas untuk melakukan dan bebas untuk tidak diintervensi oleh tindakan tersebut.
Adapun
pembagian Hukum yaitu : Hukum menurut sifatnya , Hukum menurut bentuknya, Hukum
menurut isinya, Hukum menurut sumber dab fungsinya.
BAB III
DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah
Swt atas limpahan berkah,rahnat, dan hidayahnya -Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan makalha yang diberikan untuk menunjang mata kuliah
Kewarganegaraan.
Semoga dengan adanya tugas ini
mampu memberikan jembatan ilmu, walaupun hanya secuil semoga dapat berguna bagi
Mahasiswa ataupun Masyarakat . Kami sebagai penulis berharap agar sedikit ilmu
yang ada pada tugas ini dapat diaplikasikan membantu mahasiswa yang mempelajari
manajemen, memperluas pengetahuan tetang berbagai teori , konsep dan proses
kewarganegaraan serta membantu kita meningkatakan pengetahuan dan menhgapuskan
‘’ keterbelakangan’’ atau ‘’ kebutaan’’ kewarganegaraan.
Segala usaha telah kami lakukan
untuk menyelesaikan tugas, Namun dalam usaha yang maksimal itu kami menyadari
tentu masih terdapat kekurangan. Kesempurnaan hanya milik Allah swt kami hanya
melakukan semaksimal mungkin , untuk itu kami mengharap krtitik dan saran dari
semua pihak demi penyempurnaan tugas ini.
Makassar, 20 April 2011
Penulis
|
BAB I
PENDAHULUAN
Makalah ini ditulis untuk menunjang mata kuliah
Kewarganegaraan. Tujuan utama adalah untuk membantu mahasiswa yang sedang
belajar Kewarganegaraan. Khususnya pengolahan. Makalah ini sebagai rujukan agar
mahasiswa mampu menangkap isi yang terkandung dalam tugas ini serta mampu menerapkannnya . Mata
Kewarganegaraan ini membahas tentang Hukum dan kebebasan.
Dengan adanya Makalah ini mahasiswa
diharapkan mendapat pemahaman tentang konsep-konsep serta sejarah perkembangan
bangsa dan bagaimana diterapkan pada berbagai tingkat kemasyarakatan . Bagaimana
berinteraksi terhadap lingkungan eksternal yang berubah-ubah.
Pembahasan tugas ini membahas secara
khusus pokok bahasan Hukum dan Kebebasan yang dimana sub pokok bahasannya yaitu
hukum menurut sifatnya, hukum menurut isinya, hukum menurut sumbernya, dan hukum
menurut bentuknya.
MUH. FACHRUDDIN
(RUDI)
02320100316
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
FAKULTAS EKONOMI / AKUNTANSI
2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar